Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
409/Pid.B/2024/PN Bgr KEVIN DONAHUE ZEGA, S.H. HAPID DAENG NABA bin (Alm) DAENG TARO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 409/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4420 /M.2.12/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Insinyur Haji Juanda No. 6, RT.03 / RW.01, Pabaton, Kota Bogor, Jawa Barat 16121

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM- 74/Eoh.2/BGR/11/2024

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

HAPID DAENG NABA bin (Alm) DAENG TARO

 

Tempat Lahir

:

Makasar

 

Umur / Tanggal Lahir

:

54 Tahun / 04 Mei 1970

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Mardani Raya RT 001/009, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

Tidak sekolah

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1

Penyidik

 

 

 

 

  • Penangkapan

:

Rutan, sejak tanggal 14 September 2024 s/d 15 September 2024;

 

 

  • Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 15 September 2024 s/d 04 Oktober 2024;

 

 

  • Perpanjanganan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 05 Oktober 2024 s/d 13 November 2024;

 

 

 

 

 

 

2

Penuntut Umum

:

Rutan,  sejak tanggal 13 November 2024 s/d 02 Desember 2024;

 

3

Pengadilan Negeri Bogor (T-6)

:

Rutan,  sejak tanggal 03 Desember 2024 s/d 01 Januari 2025;

C.

DAKWAAN

PERTAMA

  • PRIMAIR:

----------Bahwa terdakwa  HAPID DAENG NABA bin (Alm) DAENG TARO, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah saksi Lauw Hong Nio (Korban) yang berada di  Jalan Nanas Raya Nomor 11, RT 05 / RW 05, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili, telah melakukan percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, terdakwa bersama dengan teman-temannya yaitu Sdr. Daeng Tedi (DPO), Sdr. Toni (DPO) dan Sdr. Aras (DPO) berangkat dari Jakarta Timur ke Kota Bogor untuk melakukan perbuatan mengambil barang secara melawan hukum.
  • Bahwa  perbuatan mengambil barang secara melawan hukum tersebut telah direncanakan dengan pembagian peran antara terdakwa dengan Sdr. Daeng Tedi (DPO), Sdr. Toni (DPO) dan Sdr. Aras (DPO). Pembagian peran tersebut antara lain terdakwa sebagai pihak yang masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga, Sdr. Daeng Toni (DPO) sebagai pihak yang mengalihkan perhatian pemilik rumah, Sdr. Toni (DPO) dan Sdr. Aras (DPO) sebagai pihak yang berjaga dan menunggu di sepeda motor.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 08.10 WIB, terdakwa bersama dengan Sdr. Daeng Tedi (DPO), Sdr. Toni (DPO) dan Sdr. Aras (DPO) sampai ke depan Rumah saksi Lauw Hong Nio yang berada di Jalan Nanas Raya Nomor 11, RT 05 / RW 05, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

 

  • Bahwa kemudian Sdr. Daeng Tedi (DPO) mengalihkan perhatian saksi Lauw Hong Nio dengan mengaku sebagai petugas dari Kantor Kelurahan. Saksi Lauw Hong Nio lalu keluar dari rumahnya untuk menemui dan berbicara kepada Sdr. Daeng Tedi (DPO) sedangkan terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Lauw Hong Nio. Sementara itu Sdr. Toni (DPO) dan Sdr. Aras (DPO) menunggu dan mengawasi keadaan sekitar.
  • Bahwa terdakwa setelah masuk ke dalam rumah langsung menuju lantai dua rumah saksi Lauw Hong Nio dan melihat lemari pakaian. Terdakwa kemudian membuka lemari pakaian tersebut untuk mencari barang-barang berharga, akan tetapi terdakwa tidak menemukannya. Terdakwa kemudian turun ke lantai satu dan menemukan lemari kayu. Terdakwa lalu membuka lemari kayu tersebut untuk mencari barang-barang berharga.
  • Bahwa ketika terdakwa sedang membuka lemari kayu dan belum sempat menemukan dan mengambil barang-barang berharga, terdakwa dilihat dan dipergoki oleh penghuni rumah yang lain. Setelah terdakwa mengetahui dirinya dilihat oleh orang lain, terdakwa berusaha melarikan diri dari rumah. Ketika terdakwa berusaha melarikan diri, terdakwa ditahan oleh saksi Michael Baptista Gozal yang merupakan anak dari Saksi Lauw Hong Nio.
  • Bahwa ketika terdakwa ditahan untuk melarikan diri oleh saksi Michael Baptista Gozal, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan bergagang kayu warna coklat dan melukai saksi Michael Baptista Gozal supaya terdakwa bisa melarikan diri dari rumah tersebut.
  • Bahwa mendengar keributan dari dalam rumah, saksi Lauw Hong Nio meninggalkan Sdr. Daeng Tedi (DPO) untuk melihat ke sumber keributan dalam rumah. Terdakwa kemudian berhasil melepaskan dirinya dari saksi Michael Baptista Gozal, melihat hal tersebut saksi Lauw Hong Nio berteriak minta tolong. Tidak lama dari teriakan saksi Lauw Hong Nio tersebut warga sekitar rumah datang untuk mengamankan terdakwa sedangkan Sdr. Daeng Tedi (DPO), Sdr. Toni (DPO) dan Sdr.  Aras (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa setelah diamankan warga, terdakwa kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian dan pada diri terdakwa ditemukan barang-barang sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan bergagang kayu warna Coklat;      
  2. 1 (satu) pasang kunci shock   
  3. 1 (satu) buah pahat yang dililit solasi warna Hitam;   
  4. 1 (satu) buah Handpone Merk Nokia 105 warna Hitam;        
  5. 1 (satu) buah tas merk Eiger warna Biru Dongker.    
  6. 2 (dua) buah kunci L.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saat hendak melarikan diri telah mengakibatkan saksi Michael Baptista Gozal mengalami luka-luka sebagaimana hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Visum et Repertum nomor: FK/139/IX/2024/IKF tanggal 19 September 2024, dimana dalam surat tersebut di bagian kesimpulan disampaikan bahwa:

“Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh satu tahun ini ditemukan luka terbuka pada anggota gerak atas kiri akibat kekerasan tajam, serta luka lecet pada anggota gerak atas kiri akibat kekerasan tumpul yang telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.”

  • Bahwa perbuatan terdakwa, Sdr. Daeng Tedi (DPO), Sdr. Toni (DPO) dan Sdr. Aras (DPO) tidak terwujud bukan karena kemauan terdakwa sendiri namun disebabkan karena dipergoki oleh saksi Michael Baptista Gozal.
  • Bahwa terdakwa, Sdr. Daeng Tedi (DPO), Sdr. Toni (DPO) dan Sdr. Aras (DPO) tidak memiliki izin dari saksi Lauw Hong Nio untuk masuk ke dalam rumahnya.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • SUBSIDAIR:

---------- Bahwa terdakwa  HAPID DAENG NABA bin (Alm) DAENG TARO, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah saksi Lauw Hong Nio (Korban) yang berada di  Jalan Nanas Raya Nomor 11, RT 05 / RW 05, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili, telah melakukan percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, terdakwa bersama dengan teman-temannya yaitu Sdr. Daeng Tedi (DPO), Sdr. Toni (DPO) dan Sdr. Aras (DPO) berangkat dari Jakarta Timur ke Kota Bogor untuk melakukan perbuatan mengambil barang secara melawan hukum.
  • Bahwa perbuatan mengambil barang secara melawan hukum tersebut telah direncanakan dengan pembagian peran antara terdakwa dengan Sdr. Daeng Tedi (DPO), Sdr. Toni (DPO) dan Sdr. Aras (DPO). Pembagian peran tersebut antara lain terdakwa sebagai pihak yang masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga, Sdr. Daeng Toni (DPO) sebagai pihak yang mengalihkan perhatian pemilik rumah, Sdr. Toni (DPO) dan Sdr. Aras (DPO) sebagai pihak yang berjaga dan menunggu di sepeda motor.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 08.10 WIB, terdakwa bersama dengan Sdr. Daeng Tedi (DPO), Sdr. Toni (DPO) dan Sdr. Aras (DPO) sampai ke depan Rumah saksi Lauw Hong Nio yang berada di Jalan Nanas Raya Nomor 11, RT 05 / RW 05, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
  • Bahwa kemudian Sdr. Daeng Tedi (DPO) mengalihkan perhatian saksi Lauw Hong Nio dengan mengaku sebagai petugas dari Kantor Kelurahan. Saksi Lauw Hong Nio lalu keluar dari rumahnya untuk menemui dan berbicara kepada Sdr. Daeng Tedi (DPO) sedangkan terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Lauw Hong Nio. Sementara itu Sdr. Toni (DPO) dan Sdr. Aras (DPO) menunggu dan mengawasi keadaan sekitar.
  • Bahwa terdakwa setelah masuk ke dalam rumah langsung menuju lantai dua rumah saksi Lauw Hong Nio dan melihat lemari pakaian. Terdakwa kemudian membuka lemari pakaian tersebut untuk mencari barang-barang berharga, akan tetapi terdakwa tidak menemukannya. Terdakwa kemudian turun ke lantai satu dan menemukan lemari kayu. Terdakwa lalu membuka lemari kayu tersebut untuk mencari barang-barang berharga.
  • Bahwa ketika terdakwa sedang membuka lemari kayu dan belum sempat menemukan dan mengambil barang-barang berharga, terdakwa dilihat dan dipergoki oleh penghuni rumah yang lain. Setelah terdakwa mengetahui dirinya dilihat oleh orang lain, terdakwa berusaha melarikan diri dari rumah. Ketika terdakwa berusaha melarikan diri, terdakwa ditahan oleh saksi Michael Baptista Gozal yang merupakan anak dari Saksi Lauw Hong Nio. Saksi Michael Baptista Gozal kemudian berusaha menahan terdakwa kabur dari rumah.
  • Bahwa mendengar keributan dari dalam rumah, saksi Lauw Hong Nio meninggalkan Sdr. Daeng Tedi (DPO) untuk melihat ke sumber keributan dalam rumah. Terdakwa kemudian berhasil melepaskan dirinya dari saksi Michael Baptista Gozal, melihat hal tersebut saksi Lauw Hong Nio berteriak minta tolong. Tidak lama dari teriakan saksi Lauw Hong Nio tersebut warga sekitar rumah datang untuk mengamankan terdakwa sedangkan Sdr. Daeng Tedi (DPO), Sdr. Toni (DPO) dan Sdr.  Aras (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa setelah diamankan warga, terdakwa kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian dan pada diri terdakwa ditemukan barang-barang sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan bergagang kayu warna Coklat;      
  2. 1 (satu) pasang kunci shock   
  3. 1 (satu) buah pahat yang dililit solasi warna Hitam;   
  4. 1 (satu) buah Handpone Merk Nokia 105 warna Hitam;        
  5. 1 (satu) buah tas merk Eiger warna Biru Dongker.    
  6. 2 (dua) buah kunci L.  
  • Bahwa perbuatan terdakwa, Sdr. Daeng Tedi (DPO), Sdr. Toni (DPO) dan Sdr. Aras (DPO) tidak terwujud bukan karena kemauan terdakwa sendiri namun disebabkan karena dipergoki oleh saksi Michael Baptista Gozal.
  • Bahwa terdakwa, Sdr. Daeng Tedi (DPO), Sdr. Toni (DPO) dan Sdr. Aras (DPO) tidak memiliki izin dari saksi Lauw Hong Nio untuk masuk ke dalam rumahnya.

 

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

----------Bahwa terdakwa  HAPID DAENG NABA bin (Alm) DAENG TARO, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah saksi Lauw Hong Nio (Korban) yang berada di  Jalan Nanas Raya Nomor 11, RT 05 / RW 05, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili, telah memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek- of stootwapen), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada  pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, terdakwa bersama dengan teman-temannya yaitu Sdr. Daeng Tedi (DPO), Sdr. Toni (DPO) dan Sdr. Aras (DPO) berangkat dari Jakarta Timur ke Kota Bogor.
  • Bahwa terdakwa sebelum berangkat ke Kota Bogor tersebut telah terlebih dahulu menyiapkan dirinya dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan bergagang kayu warna Coklat yang ia buat sendiri.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 14 September 2024 bertempat di  Rumah saksi Lauw Hong Nio (Korban) yang berada di  Jalan Nanas Raya Nomor 11, RT 05 / RW 05, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, terdakwa diamankan oleh warga sekitar dan pada diri terdakwa ketika diamankan terdapat:
  1. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan bergagang kayu warna Coklat;      
  2. 1 (satu) pasang kunci shock   
  3. 1 (satu) buah pahat yang dililit solasi warna Hitam;   
  4. 1 (satu) buah Handpone Merk Nokia 105 warna Hitam;        
  5. 1 (satu) buah tas merk Eiger warna Biru Dongker.    
  6. 2 (dua) buah kunci L.  
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membuat, menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan bergagang kayu warna Coklat yang telah ia bawa sebelumnya dari Jakarta Timur.

 

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. -------------------------------------------------

             

 

 

Bogor, 13 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

KEVIN DONAHUE ZEGA, S.H.

AJUN JAKSA / NIP. 19950114 201801 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya