INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
108/Pdt.G/2024/PN Bgr | Euis Rohana | H. Bagdjaludin Bin H.Sueb | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 108/Pdt.G/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | -- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga pembelian Objek tanah yang dituangkan dalam Akta Jual Beli No 505/2004 Tanggal 25 Agustus 2004 antara Penggugat dan Tergugat yang terletak di di Kelurahan Kota Batu Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor dengan Sertifikat Hak Milik No. 216/kotabatu.
3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik Objek tanah seluas 2.457 M2 dengan SHM No. 216/Kota Batu yang terletak di Kota Batu Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor.
4. Menyatakan sah penguasan phisik objek tanah yang dikuasai Penggugat di Kelurahan Cikaret Kecamatan Bofor Selatan Kota Bogor.
5. Menyatkan Putusan ini berlaku sebagai alas hak untuk mengambil Sertifikat Hak Milik No. 216/kotabatu di Kantor Turut Tergugat serta sekaligus untuk dapat membalikan nama SHM No 216/Kota Batu dari nama Tergugat menjadi Nama Penggugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |