Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G/2024/PN Bgr PT TRUE Finance AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 144/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1PT TRUE Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG PRASETYANTOPT TRUE Finance
Tergugat
NoNama
1AHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak tidaknya untuk sebagian;
2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Investasi-Pembayaran Secara Angsuran  Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor : 0030074532 pada hari Selasa, tertanggal  6 September 2022, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor  : W11.01181747.AH.05.01 TAHUN 2022 tertanggal 07-September-2022 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
4. Menyatakan TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0030074532 pada hari Selasa, tertanggal  6 September 2022, adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika uang Sebesar Rp. 135.938.000- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah);Sesuai kerugian materiil pada point nomor 17 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0030074532 pada hari Selasa, tertanggal  6 September 2022, dengan rincian sebagai berikut :
- Angsuran yang belum dibayarkan 31 (tiga puluh satu) angsuran, dengan jumlah angsuran Rp. 2.394.000,-
31 X Rp. 2.394.000 =  Rp.   74.214.000-
- Denda =  Rp.   51.723.887-
- Biaya Penagihan =  Rp.   10.000.000-
- Pembulatan =  Rp.        113,-
TOTAL PELUNASAN =  Rp. 135.938.000-
Bahwa dengan demikian total kewajiban TERGUGAT yang harus diselesaikan kepada PENGGUGAT berdasarkan Kerugian Materiil adalah sebesar Rp. 135.938.000- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah);
 

(Error - Lihat Dokumen)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak