Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi Izin kepada pemohon mewakili anak yang masih dibawah umur yang bernama GHINA SALSABILA = 02-02-2009 untuk menjual sebidang tanah kosong seluas 900 m2 (sembilan ratus meter persegi) dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik nomor 3646/Pasir Panjang yang berlokasi di Desa/Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten/Kotamadya Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, sepanjang yang menjadi bagian dari anak pemohon tersebut;
Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum kepada pemohon |