Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2024/PN Bgr NIA SUNIARSIH, S.P Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NIA SUNIARSIH, S.P
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi Izin kepada pemohon mewakili anak yang masih dibawah umur yang bernama GHINA SALSABILA = 02-02-2009 untuk menjual sebidang tanah kosong seluas 900 m2 (sembilan ratus meter persegi) dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik nomor 3646/Pasir Panjang yang berlokasi di  Desa/Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten/Kotamadya Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, sepanjang yang menjadi bagian dari anak pemohon tersebut;

Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak