Dakwaan
-------Bahwa terdakwa SINGH DIVYA PRATAP Alias DIVYA PRATAP SINGH pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di Apartemen Bogor Valley Tower A no. 2007 yang terletak di jalan Sholeh Iskandar Nomor 5 RT. 04/ RW. 11 Kedung Badak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf (a) memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada kantor Imigrasi setempat“ perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara atau keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 71 huruf (a) jo Pasal 116 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.--------- |