Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
376/Pid.Sus/2024/PN Bgr | KARYATI,S.H. | MUHAMMAD ZUNUWANIS Alias IBENG Bin NIZAR MUHAMMAD. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 376/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3975 /M.2.12/Eku.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM- 99 /Eku.2/Bogor/10/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : MUHAMMAD ZUNUWANIS Alias IBENG Bin NIZAR MUHAMMAD. Tempat lahir : Kandang. Umur/Tgl lahir : 21 tahun / 05 Nopember 2003. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Simpang Rambong Rt. 000 Rw. 000, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, atau Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : SMK (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 16 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 04 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZUNUWANIS Alias IBENG Bin NIZAR MUHAMMAD pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ardio Rt. 03 Rw. 05 Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 Wib RAHMAT (DPO) mengajak terdakwa untuk patungan beli obat Tramadol dan obat Double L / Pil Y, dan terdakwa mengatakan ada uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu sisanya pakai uang RAHMAT namun terdakwa tidak tahu berapa jumlah uang yang di tambah oleh RAHMAT, lalu pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 Wib RAHMAT mengatakan sedang janjian dengan kenalannya untuk mengambil obat kerasnya, dan sekitar pukul 09.30 wib RAHMAT datang ke kost terdakwa kemudian memperlihatkan obat kerasnya, yang terdakwa ingat pil Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lempeng berisi 250 (dua ratus lima puluh) butir dan pil Double L / Pil Y berisi kurang lebih 800 (delapan ratus) butir, dan pada saat itu pil Double L / Pil Y tersebut di buatkan menjadi beberapa bagian dalam bungkus plastik klip bening masing masing berisi 4 butir oleh RAHMAT, selanjutnya semua obat keras tersebut di masukan ke dalam tas hitam hand bag milik RAHMAT. Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 Wib di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Ardio Rt. 03 Rw. 05 Kelurahan Cibogor Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, saat itu terdakwa hendak menunggu pembeli obat keras tiba-tiba datang saksi CHAIRUL AMRI bersama saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota langsung mengamankan terdakwa dan saat di lakukan penggeledahan di temukan dalam tas warna hitam handbag 300 (tiga ratus) butir obat keras jenis Double L / Pil Y dan 145 (seratus empat puluh lima) butir obat keras jenis Tramadol berikut di sita uang tunai sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), lalu terdakwa mengakui bahwa obat keras tersebut untuk di jual, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Satuan Resersse Narkoba Polresta Bogor Kota.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa pil Tramadol, pil Double L / pil Y termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persediaan farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi mengandung bahan aktif Tramadol, pil Double L / pil Y dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 4301/NOF/2024 tanggal 05 September 2024 atas nama MUHAMMAD ZUNUWANIS Alias IBENG dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Keterangan :
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZUNUWANIS Alias IBENG Bin NIZAR MUHAMMAD pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ardio Rt. 03 Rw. 05 Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula dari Informasi masyarakat yang menerangkan bahwa seorang laki-laki bernama MUHAMMAD ZUNUWANIS sering mengedarkan obat keras, lalu saksi CHAIRUL AMRI bersama saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut, sampai akhirnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 Wib di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Ardio Rt. 03 Rw. 05 Kelurahan Cibogor Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor berhasil di amankan seorang laki laki yang mengaku bernama MUHAMMAD ZUNUWANIS dengan panggilan IBENG, dan saat di lakukan penggeledahan tas warna hitam handbag milik terdakwa di temukan 300 (tiga ratus) butir obat keras jenis Double L / Pil Y, 145 (seratus empat puluh lima) butir obat keras jenis Tramadol dan Uang tunai sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualanan, dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut untuk dijual, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa pil Tramadol, pil Double L / pil Y termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi mengandung bahan aktif Tramadol, pil Double L / pil Y dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 4301/NOF/2024 tanggal 05 September 2024 atas nama MUHAMMAD ZUNUWANIS Alias IBENG dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Keterangan :
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |