Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2024/PN Bgr PT. JADE WIJAYA MANDIRI PT. BANK PERMATA, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. JADE WIJAYA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERMATA, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan (Kantah) / BPN Kabupaten Tangerang
2Kantor Pertanahan (Kantah) / BPN Kota Tangerang Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar Janji / Lalai;
  3. Menyatakan batal perjanjian Perubahan Kelima Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/19/3294/AMD/SME tanggal 4 Nopember 2019 dan Perubahan Dan Pernyataan Kembali Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No. SKU/19/3294/AMD/SME tanggal 4 Nopember 2019, dan beserta dengan perubahan-perubahan setelahnya dan atau produk turunannya antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, yang antara lain sebagai berikut:
    1. Perubahan Kelima Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor: KK/19/3294/AMD/SME tertanggal 04 November 2019;
    2. Perubahan Keenam Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor: KK/20/10/AMD/SME tertanggal 15 Juni 2020;
    3. Addendum Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor: KK/20/15/AMD/SME tertanggal 30 Juli 2020;
    4. Perubahan Ketujuh Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor: KK/20/34173/AMD/SME tertanggal 29 Desember 2020;
    5. Perubahan Kedelapan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor: KK/21/56375/AMD/SME tertanggal 27 Oktober 2021;
    6. Perubahan Kesembilan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor: KK/22/87494/AMD/SME tertanggal 28 September 2022;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi atas biaya-biaya yang sudah terlanjur dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT sejak 4 Nopember 2019, antara lain namun tidak terbatas pada, biaya bunga, biaya administrasi dan biaya perbankan lainnya dengan total sebesar Rp. 8.469.905.665,- (delapan miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima ribu enam ratus enam puluh lima Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi atas kehilangan pendapatan PENGGUGAT, akibat kehilangan pendapatan keuntungan kotor dari usaha PENGGUGAT yang terdampak akibat wanpretasi TERGUGAT, yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh PENGGUGAT apabila tidak terjadi wanprestasi / ingkar janji / lalai TERGUGAT, sejak April 2020 sampai dengan Desember 2023, dengan total sebesar Rp. 25.613.099.529,-  ( dua puluh lima miliar enam ratus tiga belas juta sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh sembilan Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dan menyerahkan seluruh dokumen objek jaminan PENGGUGAT yang telah dijaminkan kepada TERGUGAT, yaitu antara lain:
    1. Dokumen Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00916 / Setu, yang berlokasi di Desa Setu, Kecamatan Cisauk (sekarang Setu), Kabupaten Tangerang (sekarang kota Tangerang Selatan), Banten;
    2. Dokumen Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 05872 / Lengkong Gudang, yang berlokasi di Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang (sekarang Kota Tangerang Selatan), Banten;
    3. Dokumen Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 09824 / Pakulonan Barat, yang berlokasi di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten;
    4. Dokumen Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 04708 / Sukamulya, yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten; dan
    5. Dokumen Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 04707 / Sukamulya, yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten
  7. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum seluruh Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas objek jaminan milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT, yaitu akta pemberian hak tanggungan pada objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang berdasar dan beralaskan pada:
    1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00916 / Setu, yang berlokasi di Desa Setu, Kecamatan Cisauk (sekarang Setu), Kabupaten Tangerang (sekarang kota Tangerang Selatan), Banten;
    2. Setipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 05872 / Lengkong Gudang, yang berlokasi di Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang (sekarang Kota Tangerang Selatan), Banten;
    3. Setipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 09824 / Pakulonan Barat, yang berlokasi di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten;
    4. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 04708 / Sukamulya, yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten; dan
    5. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 04707 / Sukamulya, yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten;
  8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk melakukan pencoretan atau pencabutan beban hak tanggungan atas nama TERGUGAT terhadap 3 (tiga) sertifikat objek jaminan milik PENGGUGAT yang telah dijaminkan kepada TERGUGAT, yakni antara lain sebagai berikut:
    1. Setipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 09824 / Pakulonan Barat, yang berlokasi di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten;
    2. Sertpikat Hak Guna Bangunan Nomor: 04708 / Sukamulya, yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten; dan
    3. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 04707 / Sukamulya, yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten;
  9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk melakukan pencoretan atau pencabutan beban hak tanggungan atas nama TERGUGAT terhadap 2 (dua) sertifikat objek jaminan milik PENGGUGAT yang telah dijaminkan kepada TERGUGAT, yakni antara lain sebagai berikut:
    1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00916 / Setu, yang berlokasi di Desa Setu, Kecamatan Cisauk (sekarang Setu), Kabupaten Tangerang (sekarang kota Tangerang Selatan), Banten; dan
    2. Setipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 05872 / Lengkong Gudang, yang berlokasi di Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang (sekarang Kota Tangerang Selatan), Banten;
  10. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai memenuhi / melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
  12. Menyatakan putusan ini dapat diesekusi dan dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; dan
  13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara a quo;

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak