Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
281/Pid.Sus/2024/PN Bgr | HERYANDES RESDINO,S.H. | CHRIS NORMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 281/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2840 /M.2.12/Eku.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM- 65 /Eku.2/Bogor /08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA.
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA. 1. Dilakukan penangkapan oleh POLSEK Bogor Tengah sejak tanggal 08 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juni 2024. 2. Ditahan oleh Penyidik POLSEK Bogor Tengah sejak tanggal 09 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLSEK Bogor Tengah. 3. Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2024 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLSEK Bogor Tengah sejak. 4. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.
C. DAKWAAN.
Bahwa terdakwa CHRIS NORMAN pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Semboja Rt. 003/008 Kel. Kebon Kelapa Kec. Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa CHRIS NORMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |