Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.Sus/2024/PN Bgr SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. REKSA Bin DEDI MAULANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 298/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3012 /M.2.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REKSA Bin DEDI MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

  “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                            P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                          

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK: PDM - 73/Eku.2/BGR/07/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Terdakwa I

Nama lengkap

:

REKSA bin DEDI MAULANA

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/ tanggal lahir

:

25 Tahun / 20 Agustus 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Jero Kuta Kaum Rt.04/Rw.16 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan                           : 22 Juni 2024 s/d 23 Juni 2024.
  2. Penahanan                              :
  • Penyidik                              : Rutan, 22 Juni 2024 s/d 11 Juli 2024.
  • Perpanjangan dari PU           : Rutan, 12 Juli 2024 s/d 20 Agustus 2024.
  • Penuntut Umum                   : Rutan, 20 Agustus 2024 s/d 08 September 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

------ Bahwa terdakwa REKSA bin DEDI MAULANA pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. SIliwangi Rt.03/Rw.01 Kel. Sukasari Kec. Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri  Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai panjang 1 (satu) meter bergagang tembaga bersarungkan  kain warna hitam yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 terdakwa yang merupakan tukang parkir di Mie Gacoan Batu Tulis Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor didatangi oleh sdr. ENCOUN yang dalam keadaan mabuk dimana saat itu sdr. ENCOUN meminta rokok kepada terdakwa dengan mengancam menggunakan senjata tajam, saat itu terdakwa memberikan namun terdakwa sakit hati atas perlakuan sdr. ENCOUN;
  • Bahwa kemudian terdakwa berniat membalas dendam kepada sdr. ENCOUN dan pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 terdakwa mengajak sdr. ENCOUN bertemu untuk membalas dendam dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai panjang yang dibungkus sarung warna hijau motif bergaris yang ditutupi dengan Jaket Hoodie warna merah milik terdakwa;
  • Bahwa pada saat bersamaan saksi DEDE SETIADI dan saksi PIKRI FIRDAUS yang merupakan anggota Patroli Polsek Bogor Selatan mendapat aduan masyarakat yang memberikan informasi bahwa ada seseorang yang membawa senjata tajam di Jalan Siliwangi kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor yang berbatasan dengan wilayah hukum Polsek Bogor Selatan, atas informasi tersebut saksi DEDE SETIADI dan saksi PIKRI FIRDAUS menuju lokasi dimaksud dan sesampainya disana tepatnya di Halte Bus Sukasari di Jalan Siliwangi Rt.03/Rw.01 Kel. Sukasari Kec. Bogor Timur Kota Bogor para saksi menemukan terdakwa langsung memeriksa dan menggeledah tersangka dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai Panjang yang dibungkus sehelai sarung warna hijau motif bergaris yang ditutupi dengan sehelai Jaket Hoodie warna merah milik terdakwa dimana terdakwa tidak memiliki ijin atas kepemilikan senjata tajam tersebut, kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polisi Sektor Bogor Timur (wilayah Hukum Polsek Bogor Timur) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya serta bukan pula merupakan benda pusaka.

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bogor, 20 Agustus 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                             SHARON CHELSEA BAGINDA, S.H

                                                                                         Ajun Jaksa Madya NIP. 199305312020122020

 

Pihak Dipublikasikan Ya