Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
298/Pid.Sus/2024/PN Bgr | SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. | REKSA Bin DEDI MAULANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | |||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 298/Pid.Sus/2024/PN Bgr | |||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3012 /M.2.12/Eku.2/08/2024 | |||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK: PDM - 73/Eku.2/BGR/07/2024
Terdakwa I
------ Bahwa terdakwa REKSA bin DEDI MAULANA pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. SIliwangi Rt.03/Rw.01 Kel. Sukasari Kec. Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai panjang 1 (satu) meter bergagang tembaga bersarungkan kain warna hitam yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bogor, 20 Agustus 2024. JAKSA PENUNTUT UMUM
SHARON CHELSEA BAGINDA, S.H Ajun Jaksa Madya NIP. 199305312020122020
|
|||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |