1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal (Tubagus Aulia Amrullah Sastradidjaja) diganti menjadi (TB. Aulia Amrullah Sastradidjaja);
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Bogor untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran nomor: 654/71/89.-tanggal 25 Juli 1989 dari seula tercatat atas nama (Tubagus Aulia Amrullah Sastradidjaja) menjadi (TB. Aulia Amrullah Sastradidjaja);
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |