Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Bgr Monalisa Kapolri CQ Kapolda Jawa Barat CQ Kapolres Kota Bogor Kota CQ Kasat Reskrim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat /RPR-MN/IX/2023
Pemohon
NoNama
1Monalisa
Termohon
NoNama
1Kapolri CQ Kapolda Jawa Barat CQ Kapolres Kota Bogor Kota CQ Kasat Reskrim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyitaan barang bukti yang dilakukan TERMOHON sebagaimana Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Saksi Pelapor Neliyana Siskha tertanggal 08 Maret 2023 dan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Saksi Diah Ruminingsih tertanggal 19 Juni 2023 adalah tidak sah dan melawan hukum;
  3. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Saksi Pelapor Neliyana Siskha tertanggal 08 Maret 2023 dan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Saksi Diah Ruminingsih tertanggal 19 Juni 2023;
  4. Menyatakan tidak sah tindakan TERMOHON menetapkanĀ  PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Pencurian dalam keluarga dan/atau Penggelapan sub Penggelapan dalam keluarga sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 362 KUHP sub Pasal 367 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 376 KUHP;
  5. Menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) Alat Bukti yang sah;
  6. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat Surat Pemberitahuan Tersangka Nomor: B/2724/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 04 Agustus 2023 terhadap PEMOHON;
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON (Sdr. Monalisa) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/156/II/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tertanggal 28 Februari 2023 atas nama pelapor Sdri. Neliyana Siskha; dan
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya