Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTABOGOR
Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id
“DEMI KEADILAN DAN KEBERNARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Register Perkara :PDM- 164 /Enz.2/Bogor/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
ZULKIFLI BIN Alm. NURDIN KUBAT
|
Tempat lahir
|
:
|
Kruenlingka timu
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun /11 Oktober 1982
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Teungoh RT 00 RW Desa Krueng Lingka Tiu Kecamatan Baktinya Kabupaten Aceh Utara
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
|
- PENAHANAN :
-
|
Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota
|
:
|
Tanggal 17 Juli 2024 s/d tanggal 20 Juli 2024
|
-
|
Oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota
|
:
|
Rutan Polresta Kota Bogor, sejak tanggal 20 Juli 2024 s/ tanggal 08 Agustus 2024
|
-
|
Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tanggal 09 Agustus 2024 s/d tanggal 17 September 2024
|
-
|
Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 September 2024 s/d 06 Oktober 2024
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
----------- Bahwa terdakwa ZULKIFLI BIN Alm. NURDIN KUBAT, pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar pada tahun 2024 bertempat di bawah pohon tepatnya di pinggir jalan Ciheuleut Kel. Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 Sdr. TOPAK (belum tertangkap/Dalam Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa untuk menawarkan pekerjaan yaitu menempelkan narkotika jenis sabu dibeberapa tempat dan terdakwa akan mendapatkan upah lalu terdakwa menyetujuinya tawaran tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2024 Sdr. TOPAK menghubungi terdakwa kembali yang memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai dengan denah poto tempelan yang telah dikirim oleh Sdr. TOPAK, lalu sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa berangkat ketempat tersebut, terdakwa mencari-cari narkotika tersebut smpai akhirnya terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang didalam plastik warna hitam beserta 1 (satu) buah timbangan warna silver yang ditemukan di bawah pohon pinggir Jalan Ciheuleut Kel. Baranangsiang Kec. Bogor Timur Kota Bogor, lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa Sdr. TOPAK memerintahkan terdakwa menimbang dan membuat paketan narkotika jenis sabu seberat 30 (tiga puluh) gram tersebut, sekitar pukul 21.00 Wib mendapatkan perintah daari sdr. TOPAK untuk menempelkan narkotika jenis sabu di belakang terminal Baranangsiang Kel. Baranangsiang Kec. Bogor Timur Kota Bogor kemudian atas perintah sdr. TOPAK sisa narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 20 gram dibuat paketan narkotika, sehingga terdakwa membuat paket narkotika menjadi 80 (delapan puluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dilakban warna hitam (kelinci) dan 40 (empat puluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dilakban warna hijau (kambing), lalu atas perintah sdr. TOPAK memerintahkan terdakwa untuk menempelkan narkotika jenis sabu dibeberapa tempat yaitu :
- Pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 Sdr. TOPAK memerintahkan terdakwa untuk menempelkan narkotika jenis sabu di sepanjang Jalan Ciawi sampai dengan Cisarua sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu;
- Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu di sepanjang Jalan Ciawi sampai dengan Cisarua sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu;
- Pada hari Jumat tanggal 12Juli 2024 terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu di sepanjang Jalan Ciawi sampai dengan Cisarua sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu;
- Pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2024 terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu di sepanjang Jalan Ciawi sampai dengan Cisarua sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu;
- Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu di sepanjang Jalan Ciawi sampai dengan Cisarua sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu .
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib ketika terdakwa berada di rumah terdakwa tepatnya Jl. Riau Bawah No. 6 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman dan memperkenalkan diri dan mengaku dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yaitu saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NOURMAN FATONY, saksi SUKMAYUDA, lalu menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu di lakban warna hijau dan 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu di lakban warna hitam yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam yang berada diruang tamu lalu dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu di lakban warna hijau dan 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu di lakban warna hitam tersebut adalah milik Sdr. TOPAK yang dititipkan kepada terdakwa, dimana 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu di lakban warna hijau dan 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu di lakban warna hitam untuk ditempelkan kembali di beberapa tempat kemudian terdakwa ZULKIFLI beserta barang bukti lainya dan di bawa kekantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa telah mendapatkan upah dari sdr. TOPAK sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara sdr. TOPAK mengirimkan upah tersebut ke rekening bank BCA atas nama terdakwa, setelah terdakwa mendapatkan upah tersebut telah dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab 3589/NNF/2024, tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Dra. FITRYANA HAWA AKBP NRP. 67010022, SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt KOMPOL NRP. 80031142, dan mengetahui PAHALA SIMANJUTAK, SIK KOMBESPOL NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 2 (dua) buah tissue dililitkan lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5339 gram yang diberi nomor barang bukti 1750/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 0, 5162 gram
- 3 (tiga) buah tissue dililitkan lakban warna hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0, 3679 gram yang diberi nomor barang bukti 1751/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 0, 3535 gram
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa ZULKIFLI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 1750/2024/OF s/d 1751/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
-----------Bahwa terdakwa ZULKIFLI BIN Alm. NURDIN KUBAT pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar pada tahun 2024 bertempat di Pom bensin di Jl. Riau Bawah No. 6 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 Sdr. TOPAK (belum tertangka/Dalam Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa untuk menawarkan pekerjaan yaitu menempelkan narkotika jenis sabu dibeberapa tempat dan terdakwa akan mendapatkan upah lalu terdakwa menyetujuinya tawaran tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2024 Sdr. TOPAK menghubungi terdakwa kembali yang memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai dengan denah poto tempelan yang telah dikirim oleh Sdr. TOPAK, lalu sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa berangkat ketempat tersebut, terdakwa mencari-cari narkotika tersebut smpai akhirnya terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang didalam plastik warna hitam beserta 1 (satu) buah timbangan warna silver yang ditemukan di bawah pohon pinggir Jalan Ciheuleut Kel. Baranangsiang Kec. Bogor Timur Kota Bogor, lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa Sdr. TOPAK memerintahkan terdakwa menimbang dan membuat paketan narkotika jenis sabu seberat 30 (tiga puluh) gram tersebut, sekitar pukul 21.00 Wib mendapatkan perintah daari sdr. TOPAK untuk menempelkan narkotika jenis sabu di belakang terminal Baranangsiang Kel. Baranangsiang Kec. Bogor Timur Kota Bogor kemudian atas perintah sdr. TOPAK sisa narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 20 gram dibuat paketan narkotika, sehingga terdakwa membuat paket narkotika menjadi 80 (delapan puluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dilakban warna hitam (kelinci) dan 40 (empat puluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dilakban warna hijau (kambing), lalu atas perintah sdr. TOPAK memerintahkan terdakwa untuk menempelkan narkotika jenis sabu dibeberapa tempat.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib ketika terdakwa berada di rumah terdakwa tepatnya Jl. Riau Bawah No. 6 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman dan memperkenalkan diri dan mengaku dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yaitu saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NOURMAN FATONY, saksi SUKMAYUDA, lalu menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu di lakban warna hijau dan 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu di lakban warna hitam yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam yang berada diruang tamu lalu dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu di lakban warna hijau dan 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu di lakban warna hitam tersebut adalah milik Sdr. TOPAK yang dititipkan kepada terdakwa, dimana 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu di lakban warna hijau dan 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu di lakban warna hitam untuk ditempelkan kembali di beberapa tempat kemudian terdakwa ZULKIFLI beserta barang bukti lainya dan di bawa kekantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab 3589/NNF/2024, tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Dra. FITRYANA HAWA AKBP NRP. 67010022, SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt KOMPOL NRP. 80031142, dan mengetahui PAHALA SIMANJUTAK, SIK KOMBESPOL NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 2 (dua) buah tissue dililitkan lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5339 gram yang diberi nomor barang bukti 1750/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 0, 5162 gram
- 3 (tiga) buah tissue dililitkan lakban warna hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0, 3679 gram yang diberi nomor barang bukti 1751/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 0, 3535 gram
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa ZULKIFLI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 1750/2024/OF s/d 1751/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bogor,17 September 2024
Jaksa Penuntut Umum Pengganti
DEASY INDRAYANI KURNIA, SH
Jaksa Madya NIP. 19861201 200912 2 001
|