Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK: PDM -176/Enz.2/BGR/10/2024
- Identitas terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
TJANDRA DARUSMAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun / 17 September 1989
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Bubulak Rt.003/Rw.001 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
II. Penangkapan dan Penahanan :
1. Penangkapan : tanggal 09 Juli 2024 s/d 12 Juli 2024.
2. Penahanan :
1) Penyidik
|
:
|
Rutan, 12 Juli 2024 s/d 31 Juli 2024;
|
2) Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, 01 Agustus 2024 s/d 09 September 2024;
|
3) Perpanjangan PN ke-1
4) Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan, 10 September 2024 s/d 09 Oktober 2024;
Rutan, 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024.
|
III. Dakwaan :
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa TJANDRA DARUSMAN pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. KH. Sholeh Iskandar Rt.09 Rw.03 Kelurahan Kedung Jaya Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan di daerah Citayam Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor oleh karena terhadap terdakwa dilakukan penyidikan pada Polres Bogor Kota dengan petunjuk awal tindak pidana dilakukan di wilayah hukum kota bogor serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempati atau diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yaitu narkotika jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di kantor terdakwa di Jl. KH. Sholeh Iskandar Rt.09 Rw.03 Kelurahan Kedung Jaya Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, terdakwa menghubungi sdr. FIKUY (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sabanyak 1 (satu) bungkus plastic klip kecil seberat 1 (satu) gram seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dimana saat itu terdakwa mengatakan baru bisa membayar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan membayar sisa secepatnya setelah mendapatkan uang dan kemudian setelah sdr. FIKUY (DPO) menyetujuinya terdakwa diberikan nomor rekening sakuku lalu sekira pukul 13.30 Wib bertempat di sebelah Pombensin Salabenda Kabupaten Bogor terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa kirimkan bukti transfer kepada sdr. FIKUY (DPO) lalu yang bersangkutan menyuruh terdakwa untuk pergi ke Jl. Pemda Kabupaten Bogor yang mana kemudian terdakwa kembali diinfokan untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan terdakwa tersebut di Gang di daerah Citayam Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor yang kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menuju lokasi dimaksud dan mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram, laluj terdakwa bawa dan pulang unntuk disimpan di rumah terdakwa
- Bahwa benar, setelah itu pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 11.30 Wib saat terdakwa berada di tempat kerja terdakwa di Jl. Sholeh Iskandar Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, terdakwa di hubungi oleh sdri. LASTRI (DPO) dimana yang bersangkutan mengajak terdakwa untuk patungan membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu hingga akhirnya terdakwa mengatakan mempunyai narkotika jenis sabu lalu keduanya janjian untuk bertemu kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dibeli dari sdr. FIKUY (DPO) dan menyimpannya di dalam kantong jaket depan sebelah kanan yang terdakwa pakai kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa sampai di Jl. Sholeh Iskandar Rt. 09 Rw.03 Kelurahan Kedung Jaya Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor menunggu sdri. LASTRI (DPO) hingga akhirnya terdakwa didatangi oleh saksi DANI ANTON SUDRAJAT, saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi JANUAR MILLEN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Bogor Kota langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu dari dalam kantong jaket yang terdakwa gunakan dimana terdakwa mengaku membeli dari sdr. FIKUY (DPO), kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara, memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3489/NNF/2024 tanggal 23 Juli 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2216 gram;
Terhadap barang bukti berupa kristal warna putih tersebut dilakukan pemeriksaan : Hasil Pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positip, Uji Konfirmasi (+) Positip Metamfetamina.
Dengan kesimpulan kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa TJANDRA DARUSMAN pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. KH. Sholeh Iskandar Rt.09 Rw.03 Kelurahan Kedung Jaya Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor atau setidak-tidaknyan pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor sehingga berwenang untuk mengadilinya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” yaitu narkotika jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib, saksi DANY ANTON, saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi JANUAR MILLEN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Bogor Kota sedang melakukan tugas jaga, mendapatkan informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Jl. KH. Sholeh Iskandar Kelurahan Kedung Jaya Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.30 Wib saksi DANY ANTON, saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi JANUAR MILLEN melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa yang saat itu diketahui bernama TJANDRA DARUSMAN dan kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu dari dalam kantong jaket yang terdakwa gunakan dimana terdakwa mengaku membeli dari sdr. FIKUY (DPO), kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3489/NNF/2024 tanggal 23 Juli 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2216 gram;
Terhadap barang bukti berupa kristal warna putih tersebut dilakukan pemeriksaan : Hasil Pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positip, Uji Konfirmasi (+) Positip Metamfetamina.
Dengan kesimpulan kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------
Bogor, 03 Oktober 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
FITRIA ASTUTI, SH, MH
Jaksa Pratama NIP. 19910209 201403 2 002
|