Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.Sus/2024/PN Bgr KARYATI,S.H. CANDRA SUSANTO Bin SAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 325/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3301/M.2.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM - 159/Enz.2/Bogor/09/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap    : CANDRA SUSANTO Bin SAMIN.

                                                                          Tempat lahir        : Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir     : 33 tahun / 20 Januari 1991.

                                                                          Jenis kelamin      : Laki-laki.

                                                                          Kebangsaan        : Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal   : Jalan Rd. Kapiten Saleh No. 51 Rt. 01/Rw. 06 Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

                                                                          Agama                : Islam.

                                                                          Pekerjaan            : Buruh Pabrik.

                                                                          Pendidikan          : SD (tamat).

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 14 Juni 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 14 Juni 2024 sampai dengan tanggal 03 Juli 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juli 2024 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota.
  • Diperpanjang oleh Ketua PN Bogor sejak tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 11 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     PRIMAIR

 

                        Bahwa terdakwa CANDRA SUSANTO Bin SAMIN bersama-sama dengan AHMAD YUSUP (terdakwa dalam berkas terpisah), ADE MULYANA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Biliard Pangrango, Jalan Lodaya, kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa main ke rumah AHMAD YUSUF yang beralamat di Gang Gudang Garam Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan pada saat terdakwa datang ternyata sudah ada  ADE MULYANA dan AHMAD YUSUP, dan ketika terdakwa sedang ngobrol dengan ADE MULYANA dan AHMAD YUSUP tiba-tiba OONG (DPO) menghubungi terdakwa yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa yang mana pekerjaannya adalah mengambil narkotika jenis sabu setelah terdakwa menyetujui tawaran OONG lalu terdakwa mengatakan kepada AHMAD YUSUP yang menawarkan pekerjaan berupa mengambil narkotika jenis sabu dan AHMAD YUSUP menyetujui ajakan dari terdakwa dan pada saat itu ADE MULYANA hanya menyimak pembicaraan terdakwa dengan AHMAD YUSUP saja, kemudian sekitar pukul 20.30 Wib OONG mengirim link Geogle Maps lokasi pengambilan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa langsung memperlihatkan Link Maps Geogle atau lokasi pengambilan tersebut kepada AHMAD YUSUP, dan setelah di buka ternyata alamatnya di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor lalu terdakwa mengatakan kepada AHMAD YUSUP bahwa jumlah narkotika jenis sabu yang akan di ambil adalah sebanyak 5 (lima) gram dan terdakwa mengatakan apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah di ambil agar menunggu arahan selanjutnya dari OONG, kemudian sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan ADE MULYANA dan AHMAD YUSUP berangkat menuju ke alamat Link Geogle Maps yang beralamat di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu namun pada saat itu ADE MULYANA tidak tahu apa yang mau di ambil karena terdakwa pun tidak mengatakan kepada ADE MULYANA kalau terdakwa dan AHMAD YUSUP mau mengambil narkotika jenis sabu dan pada saat itu keberangkatan ADE MULYANA bersama dengan terdakwa dan AHMAD YUSUP tersebut adalah mau pulang ke rumahnya dan rencananya terdakwa bersama AHMAD YUSUP akan mengantarkan ADE MULYANA ke rumahnya kalau terdakwa bersama AHMAD YUSUP selesai mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa bersama ADE MULYANA, AHMAD YUSUP sampai di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor sekitar pukul 21.30 Wib lalu OONG mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabunya kepada terdakwa dan terdakwa langsung memperlihatkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut kepada AHMAD YUSUP dan ADE MULYANA yang ternyata narkotika jenis sabu tersebut disimpan di bawah batu di bawah pohon di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, lalu terdakwa mengatakan kepada ADE MULYANA bahwa yang mau di ambil adalah bahan, selanjutnya AHMAD YUSUP mengecek tempat atau lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut namun pada saat itu AHMAD YUSUP belum menemukannya karena situasinya buru-buru dan sambil melihat keadaan sekitar, karena narkotika jenis sabunya belum di dapatkan lalu terdakwa bersama ADE MULYANA dan AHMAD YUSUP pergi dari depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan menunggu di depan MC Donal yang ada di Jalan Pajajaran Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan sekitar pukul 23.00 Wib AHMAD YUSUP berangkat lagi menuju ke Depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor sedangkan terdakwa bersama ADE MULYANA menunggu di depan MC Donal, dan ternyata menurut keterangan AHMAD YUSUP bahwa situasinya tidak memungkinkan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut karena situasinya ramai, selanjutnya Sdr AHMAD YUSUP kembali ke MC. Donal untuk menemui tersangka dan Sdr ADE MULYANA, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 Wib terdakwa bersama ADE MULYANA dan AHMAD YUSUP berangkat lagi menuju ke depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut namun di tengah perjalanan tepatnya di Alfa Mart Jalan Kumbang Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor terdakwa bersama ADE MULYANA berhenti dan menunggu AHMAD YUSUP di Alfa Mart tersebut sedangkan AHMAD YUSUP berangkat menuju ke depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan sekitar pukul 00.35 Wib ketika terdakwa bersama ADE MULYANA sedang menunggu AHMAD YUSUP untuk mengambil narkotika jenis sabu tiba-tiba datang saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa telah kedapatan memiliki 1 (satu) buah handphone infinix warna hitam nomor Imei 1 : 354526300877285, nomor Imei 2 : 354526300877293, nomor simcard : 0838-7363-2159, yang mana AHMAD YUSUP sudah di lakukan penangkapan terlebih dahulu dan di temukan di dalam kantong jaket jeans terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok Envoi yang baru diambil di bawah batu di bawah pohon di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, lalu saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON juga menyita 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis tembakau sintetis di bungkus kertas putih didalam bungkus rokok Magnum Filter yang ada di dalam kantong celana depan sebelah kanannya, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih nomor imei 1 : 354037070962356/03, nomor imei  : 354038070962354/03, nomor simcard : 0895-1435-1841 dari ADE MULYANA, lalu saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON menginterogasi ADE MULYANA terkait kepemilikan 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus kertas putih didalam bungkus rokok Magnum Filter dan ADE MULYANA mengakui jika 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari MUHAMMAD RIDWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian ADE MULYANA di minta menunjukan keberadaan MUHAMMAD RIDWAN dan memberitahu alamat rumah MUHAMMAD RIDWAN yaitu di Kampung Lebak Nangka Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Genteng Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, kemudian saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON bersama dengan terdakwa, AHMAD YUSUP, ADE MULYANA mendatangi rumah MUHAMMAD RIDWAN pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 Wib di Kampung Lebak Nangka Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Genteng Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor berhasil mengamankan MUHAMMAD RIDWAN dan langsung dipertemukan oleh ADE MULYANA lalu MUHAMMAD RIDWAN mengakui jika MUHAMMAD RIDWAN telah menjual narkotika jenis tembakau sintetis kepada ADE MULYANA sebanyak 1 (satu) bungkus plastik  kecil narkotika jenis tembakau sintetis di bungkus kertas putih di dalam bungkus rokok Magnum Filter dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama AHMAD YUSUP, ADE MULYANA dan MUHAMMAD RIDWAN berikut dengan barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

     Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 2888/NNF/2024, tanggal 03 Juli 2024 atas nama AHMAD YUSUP dan CANDRA SUSANTO dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “Envio Kretek” yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat awal netto 1,1503 gram dan setelah diperiksa lab sisa kristal warna putih dengan berat netto 1,1325 gram  diberi nomor barang bukti 1390/2024/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1390/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa CANDRA SUSANTO Bin SAMIN bersama-sama dengan AHMAD YUSUP (terdakwa dalam berkas terpisah), ADE MULYANA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Biliard Pangrango, Jalan Lodaya, kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula pada saat saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor karena berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah tersebut sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wib saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri sendiri dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu ketika dihampiri seorang laki-laki tersebut bernama AHMAD YUSUP yang langsung diamankan dan saat di lakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok Envoi dari dalam kantong jaket jeans depan sebelah kanan AHMAD YUSUP, setelah di lakukan introgasi AHMAD YUSUP mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok Envoi tersebut baru saja di ambil di bawah batu di bawah pohon di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, dan AHMAD YUSUP hanya di perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa lalu AHMAD YUSUP mengatakan bahwa terdakwa bersama ADE MULYANA sedang menunggu di Alfa Mart Jalan Kumbang Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor yang jaraknya sekitar 300 (tiga ratus) meter dari tempat AHMAD YUSUP di tertangkap, dan sekitar pukul 00.35 Wib terdakwa bersama ADE MULYANA         berhasil di lakukan penangkapan, dan pada saat tertangkap terdakwa hanya kedapatan memiliki 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hitam nomor Imei 1 : 354526300877285, nomor Imei 2 : 354526300877293, nomor simcard : 0838-7363-2159 dan saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON juga menyita 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang di bungkus kertas putih di dalam bungkus rokok Magnum Filter yang ada di dalam kantong celana depan sebelah kanannya, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih nomor imei 1 : 354037070962356/03, nomor imei  : 354038070962354/03, nomor simcard : 0895-1435-1841 dari ADE MULYANA, lalu saat di introgasi ADE MULYANA mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis tembakau sintetis di bungkus kertas putih di dalam bungkus rokok Magnum Filter tersebut didapat dari MUHAMMAD RIDWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON meminta ADE MULYANA menunjukan keberadaan dari MUHAMMAD RIDWAN dan ADE MULYANA memberitahu alamat rumah MUHAMMAD RIDWAN yaitu di Kampung Lebak Nangka Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Genteng Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, kemudian saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON bersama dengan terdakwa, AHMAD YUSUP, dan ADE MULYANA mendatangi rumah MUHAMMAD RIDWAN dan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 Wib di Kampung Lebak Nangka Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Genteng Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, dan saat di pertemukan MUHAMMAD RIDWAN dengan ADE MULYANA, MUHAMMAD RIDWAN mengakui bahwa telah menjual narkotika jenis tembakau sintetis kepada ADE MULYANA sebanyak 1 (satu) bungkus plastik  kecil narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus kertas putih di dalam bungkus rokok Magnum Filter dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama AHMAD YUSUP, ADE MULYANA dan MUHAMMAD RIDWAN berikut dengan barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

 

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.

         

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 2888/NNF/2024, tanggal 03 Juli 2024 atas nama AHMAD YUSUP dan CANDRA SUSANTO dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “Envio Kretek” yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1503 gram dan setelah diperiksa lab sisa kristal warna putih dengan berat netto 1,1325 gram diberi nomor barang bukti 1390/2024/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1390/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        

    

 

 

Bogor,  11 September  2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

KARYATI, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19840712 200212 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya