Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Bgr PT BCA Finance Cab. Bogor Mohamad Amin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BCA Finance Cab. Bogor
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRIO MAULANA DkkPT BCA Finance Cab. Bogor
Tergugat
NoNama
1Mohamad Amin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 484.391.744,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a-quo;
  3. Menyatakan Tergugat telah sah menurut hukum melakukan perbuatan wanprestasi dalam memenuhi Kewajibannya terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 484.391.744,- (empat ratus delapan puluh empat juta tiga ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya Mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat 1 (satu) unit Kendaraan Merk TOYOTA, Type FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T, Tahun 2019, Warna PUTIH, Nomor Polisi F 1676 JK, Nomor Rangka MHFGB8GSK0897911, Nomor Mesin 2GDC564635;
  5. Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapat upaya hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila setelah putusan dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap, namun Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a-quo;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a-quo.

Atau, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak