Petitum |
- Mengabulkan Bantahan Pembantah seluruhnya;
- Menyatakan bantahan pembantah adalah bantahan yang beralasan hukum dan sah;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;
- Menyatakan mengabulkan restrukturisasi kredit Pembantah dengan Terbantah II atas Akta Perjanjian Pinjaman No.60 tertanggal 22 Juni 2015 yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 1237/LGL-ARM/EMB/XI/2021 tertanggal 15 November 2021 diperpanjang selama 2 (dua) tahun yang terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan sampai dengan bulan Desember 2025;
- Memerintahkan Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III untuk tidak melaksanakan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan selama masa restrukturisasi berlangsung terhadap 1 paket jaminan milik Pembantah yaitu terhadap :
2 (dua) bidang tanah, bangunan dan turunanya dijual dalam satu paket, yang terdiri dari :
- Sebidang tanah, bangunan dan turutannya sesuai SHM No.1042, seluas 1.674m2 atas nama MARWANSONO TJO, yang terletak di Jl. Kosasih 7 RT.001/RW.07, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;
- Sebidang tanah, bangunan dan turutannya sesuai SHM No.1043, seluas 317m2 atas nama MARWANSONO TJO, yang terletak di Jl. Kosasih 7 RT.001/RW.07, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Memerintahkan Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III dan Turut Terbantah I serta pihak- pihak lainnya untuk tunduk pada perkara ini serta tidak melakukan tindakan- tindakan hukum apapun sampai dengan perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |