Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
372/Pid.B/2024/PN Bgr | REVIANA MUTIARA INDAH, S.H. | RAHMAT NAWAWI Alias AWI Bin SUPARNO (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 372/Pid.B/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3998/M.2.12/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa RAHMAT NAWAWI Alias AWI Bin SUPARNO (alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Taman Yasmin Sektor 1 Jalan Seruni No.10 RT.005 RW.014 Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 16.20 WIB terdakwa tiba di Perumahan Taman Yasmin Sektor 1 lalu terdakwa memantau keadaan sekitar terlebih dahulu untuk mengetahui salah satu rumah yang sedang kosong atau berpenghuni lalu sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di Taman Yasmin Sektor 1 Jalan Seruni No.10 RT.005 RW.014 Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, terdakwa memanjat salah satu rumah kosong lalu masuk melalui tangga dekat pintu belakang ke rumah sebelahnya yaitu rumah korban LUTFI JAMIL SETIAWAN kemudian terdakwa mencongkel pintu belakang rumah menggunakan tang lalu masuk ke salah satu kamar lalu terdakwa membuka lemari dan mengambil emas perhiasan dalam bentuk kalung sebanyak 20,55 (dua puluh koma lima lima) gram, emas perhiasan dalam bentuk cincin sebanyak 2,5 gram, emas perhiasan dalam bentuk gelang sebanyak 0,75 gram, uang tunai sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), uang tunai asing euro sebanyak 50 (lima puluh) Euro, uang tunai asing Won sebanyak 50.000 (lima puluh) Won, uang tunai asing US Dollar 10 (sepuluh) US Dollar, uang tunai asing Dollar Singapura sebanayak 50 Dollar (lima puluh) Singapura. Setelah setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban LUTFI JAMIL SETIAWAN, terdakwa pergi ke Pasar Tangkal Asem untuk menjual barang-barang yang telah diambilnya lalu terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari hasil penjualan.
Bahwa kemudian pada tanggal 05 September 2024, terdakwa berniat kembali untuk mengambil barang-barang di Perumahan Yasmin Sektor 1 namun saat terdakwa sedang menantau keadaan sekitar kemudian terdakwa diamankan oleh pihak keamaan komplek Yasmin Sektor 1 lalu terdakwa dibawa ke Kantor Polisi Sektor Bogor Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi LUTFI JAMIL SETIAWAN mengalami kerugian yang dijumlah lebih kurang sebesar Rp 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |