Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan nama pada Akta Kelahiran Nomor: 474/1970 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjajatan Sipil Bogor pada tanggal 02 Desember 1970 dari IWAN menjadi IWAN IKIN;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama pada Akta Kelahiran kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor sebagai tempat dokumen resmi tersebut tercatat dan sesuai wilayah domisili PEMOHON saat ini;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |