Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus/2024/PN Bgr HERYANDES RESDINO,S.H. ALDI RAY SAHRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2939/M.2.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERYANDES RESDINO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI RAY SAHRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6 Bogor

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 139 /Enz.2/BGR/07/2024

 

A.        IDENTITAS TERDAKWA.

Nama Lengkap

:

ALDI RAY SAHRANI

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

27 tahun / 31 Januri 1997

Jenis Kelamin

:

laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Villa Ciomas Indah Blok Q 16/14 Rt.003/011 Desa Ciomas Rahayu Kec. Ciomas Kab Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

-

 

B.        PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

            1.     Dilakukan  penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 02 Juli 2024 sampai dengan tanggal  05 Juli 2024.

            2.     Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal   05 Juli 2024 sampai dengan tanggal  24 Juli 2024  dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.

            3.     Diperpanjang oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal  02 September 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

            4.     Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal  02 September 2024  dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

 

C.        DAKWAAN.

PRIMAIR

 

                             Bahwa terdakwa  ALDI RAY SAHRANI  pada hari Selasa,  tanggal 02 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024  bertempat di Jl. RE. Abdullah Kel. Pasir Mulya Kec.Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

-     Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 03 Juli 2024 sekitar jam 18.30 Wib pada  saat  terdakwa  sedang  berada di  rumahnya telah dihubungi oleh temannya yang bernama ICAM (DPO), dalam kesempatan itu ICAM meminta bantuan terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa  seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebanyak sekitar 2,5 (dua koma lima) R. Setelah terdakwa menyanggupinya  lalu ICAM mengatakan agar menggunakan uang terdakwa terlebih dahulu yang nantinya akan dibayarkan saat narkotika jenis tembakau sintetis sudah diberikan kepada ICAM. Setelah terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa mengatakan kepada ICAM agar menunggu kabar selanjutnya dari terdakwa.  Bahwa masih dihari yang sama sekitar jam 20.00 Wib, terdakwa menghubungi akun instagram yang bernama ILACOSTE dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak sekitaran 2,5 (dua koma lima) R seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah akun tersebut menyanggupinya, kemudian terdakwa diperintahkan untuk mentransfer uang pembelian tembakau sintetis tersebut ke Nomor Rekening BCA milik akun itu, yang kemudian terdakwa pergi ke ATM BCA di sekitar Jl. Laladon Ciomas Kab. Bogor untuk melalukan setor tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah melakukan transfer ke no. rekening BCA milik akun ILACOSTE lalu sekitar jam 20.30 Wib, terdakwa mengirimkann bukti transfernya yang menandakan bahwa terdakwa sudah membeli narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian pada saat itu juga akun ILACOSTE memerintahkan kepada terdakwa agar pergi ke daerah Ciapus Kab. Bogor dan menunggu kabar selanjutnya.

 

-     Bahwa sebelum terdakwa pergi ke daerah Ciapus Kab. Bogor  terlebih dahulu terdakwa mendatangi rumah saksi  M.AULIA HAFIDZ dengan maksud untuk meminta antar kepada  saksi M.AULIA HAFIDZ. Setelah bertemu dengan saksi M.AULIA HAFIDZ saat itu terdakwa beralasan meminta antar kepada saksi M.AULIA HAFIDZ dengan tujuan untuk bertemu pacar terdakwa didaerah Ciapus Kab.Bogor dan tidak membicarakan terkait narkoba sehingga saat itu saksi M.AULIA HAFIDZ menerima ajakan terdakwa itu. Bahwa masih   di   hari  yang  sama sekitar jam 21.30 Wib saat diperjalanan menuju daerah Ciapus Kab.Bogor,  kemudian  akun ILACOSTE mengirimkan foto petunjuk dan lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan didalam bekas bungkus rokok Djarum Super yang berada dibawah batu di gang sebelah pom bensin Ciapus Kab. Bogor. Selanjutnya  terdakwa pergi ke jalan tersebut dan setibanya di daerah Ciapus  Kab Bogor sekitar jam 22.00 Wib, terdakwa meminta saksi AULIA untuk menunggunya  di warung yang ada sekitar jalan itu dengan alasan terdakwa akan bertemu teman nya yang mana hal itu dilakukan  agar saksi M.AULIA HAFIDZ tidak curiga kepada terdakwa  yang akan mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut .

-     Bahwa setelah terdakwa berhasil menemukan bungkusan rokok lalu terdakwa melihat isinya yang didalam nya berisikan  2 (dua) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis  diantaranya yaitu 1 (satu) bungkus yang tersimpan didalam plastik klip dan 1 (satu) bungkus  yang tersimpan didalam plastik rokok lalu bungkusan rokoknya tersebut terdakwa buang  dan setelah itu terdakwa menghubungi ICAM  untuk bertemu dengan di Jl. RE. Abdullah Kel. Pasir Mulya Kec.Bogor Barat Kota Bogor dengan tujuan untuk menyerahkan  narkotika jenis tembakau sintetis kepada ICAM dan terdakwa akan menerima pembayarannya yang kemudian ICAM mengatakan ”ok”. Setelah mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis lalu  terdakwa menghampiri saksi M.AULIA HAFIDZ  sambil terdakwa mengatakan kalau urusan terdakwa sudah beres lalu meminta antar kepada saksi M.AULIA HAFIDZ ke  Jl. RE. Abdullah Kel. Pasir Mulya Kec.Bogor Barat Kota Bogor  dimana terdakwa dan ICAM akan bertemu .

-     Bahwa dalam perjalanan  terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik rokok berisikan narkotika jenis tembakau sintetis didalam kantong jaket bawah  dan  1 (satu) bungkus plastik rokok berisikan  narkotika jenis tembakau sintetis lagi terdakwa simpan didalam kantong jaket bawah  dan apa yang terdakwa lakukan pada saat itu terdakwa melakukan nya dibelakang saksi M.AULIA HAFIDZ  sehingga dirinya tidak menaruh curiga.  Setelah tiba ditempat tujuan sekitar jam 23.00 Wib, lalu terdakwa menunggu ICAM  untuk memberikan tembakau sintetis pesanannya, namun saat terdakwa sedang menunggu perbuatanya dicurigai oleh saksi Bripka YUSRI DAWI dan saksi Bripka ERI WINARTO  selaku petugas Kepolisian pada Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota   yang sedang  melakukan tugas patroli diwilayah  Kota Bogor yang selanjutnya  Bripka YUSRI DAWI dan saksi Bripka ERI WINARTO  langsung mengamankan terdakwa dan saksi M.AULIA HAFIDZ dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik bekas bungkus rokok berisikan   narkotika   jenis  tembakau   sintetis yang terdakwa simpan didalam saku jaket yang terdakwa gunakan pada saat itu, sehingga berdasarkan penemuan itu terdakwa berikut dengan barang bukti tersebut dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis dilarang oleh Undang-Undang.

     

      Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : PL156FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika  tanggal  22 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :        

           

1.      1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun dengan berat  setelah dilakukan labkrim seberat 2,2463 gram, dan berat  setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 0,5811 gram

2.      1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun dengan berat  setelah dilakukan labkrim seberat 0,3394 gram, dan berat  setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 0,0632 gram

 

          Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti  berupa bahan/daun tersebut diatas  adalah 1.Positif Narkotika adalah  benar mengandung MDMB-en PINACA dan terdaftar dalam Golongan 1 No urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2003 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan dan Diatur dalam Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

         2. Positif  Narkotika adalah benar mengandung jenis  MDMB-4  PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

 

 

 

SUBSIDIAIR

 

             Bahwa terdakwa  ALDI RAY SAHRANI  pada hari Selasa,  tanggal 02 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024  bertempat di Jl. RE. Abdullah Kel. Pasir Mulya Kec.Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada  waktu dan tempat  sebagaimana tersebut diatas,  ketika saksi Bripka YUSRI DAWI dan saksi Bripka ERI WINARTO  selaku petugas Kepolisian pada Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota   yang sedang  melakukan tugas patrol diwilayah  Kota Bogor, telah mencurigai terdakwa bersama dengan saksi M.AULIA HAFIDZ sedang berada  di Jl. RE. Abdullah Kel. Pasir Mulya Kec.Bogor Barat Kota Bogor dalam kondisi mencurigakan.  Berdasarkan kecurigaan itu selanjutnya Bripka YUSRI DAWI dan saksi Bripka ERI WINARTO  langsung menghampirinya dan setelah memperkenalkan diri selaku petugas Kepolisian nampak saat itu  terdakwa dan saksi M.AULIA HAFIDZ seperti ketakutan. Selanjutnya  Bripka YUSRI DAWI dan saksi Bripka ERI WINARTO  langsung mengamankan terdakwa dan saksi M.AULIA HAFIDZ dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik bekas bungkus rokok berisikan   narkotika   jenis  tembakau   sintetis yang terdakwa simpan didalam saku jaket yang terdakwa gunakan pada saat itu, sehingga berdasarkan penemuan itu terdakwa berikut dengan barang bukti tersebut dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

         Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : PL156FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika  tanggal  22 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :

 

1.      1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun dengan berat  setelah dilakukan labkrim seberat 2,2463 gram, dan berat  setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 0,5811 gram

2.      1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun dengan berat  setelah dilakukan labkrim seberat 0,3394 gram, dan berat  setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 0,0632 gram

 

    Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti  berupa bahan/daun tersebut diatas  adalah 1.Positif Narkotika adalah  benar mengandung MDMB-en PINACA dan terdaftar dalam Golongan 1 No urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2003 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan dan Diatur dalam Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

         2. Positif  Narkotika adalah benar mengandung jenis  MDMB-4  PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

     

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika

 

 

 

Bogor, 14 Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

HERYANDES RESDINO, S.H.

Jaksa Madya NIP. 19811203 200501 1 003

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya