Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.Sus/2024/PN Bgr DIAN ANJARI, SH, MH MUHAMAD RAMADHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 346/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3548/M.2.12/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANJARI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. JuandaNo. 6, Bogor

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM -  175 /Enz.2/BGR/10/2024

 

  1. TERDAKWA  :

Nama

:

MUHAMAD RAMADHAN

Tempat  Lahir

:

Bogor

Umur/Tanggal Lahir

:

20 Tahun / 29 September 2004

Jenis Kelamin

:

Laki – laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat  Tinggal

:

Cimanggu Gang Montir Rt 03 Rw.3 Kelurahan Kedung Jaya Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

Islam.

Buruh Harian Lepas

SMP

 

 

 

 

  1. PENAHANAN :

RUTAN

             1. Penangkapan        :    tanggal 06 Juli 2024 sampai dengan 08 Juli 2024.

2.   Penahanan :

  • Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 08 juli 2024 sampai dengan tanggal 27 Jui 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di Polresta Bogor  Kota
  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2024 sampai dengan tanggal 05 September 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di Polresta Bogor Kota.
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor I sejak tanggal 06 September 2024 sampai denga 05 Oktober 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di Polresta Bogor Kota
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Oktober September 2024 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

III.   DAKWAAN :

PRIMAIR :

 

-------- Bahwa terdakwa MUHAMAD RAMADHAN, pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024  sekira pukul 02.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli tahun 2024, bertempat di depan gerbang komplek Jalan Surya Kencana Gardu Tinggi Rt. 01 Rw. 07 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor,  telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, terdakwa Muhamad Ramadhan  berteman dengan akun instagram Mr Kimia Farmasi. Kemudian setelah akrab dan saling mengirim pesan melalui direct massage (DM) instagram, admin Mr Kimia Farmasi menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Muhamad Ramadhn untuk menempel narkotika jenis tembakau sintetis dan disetujui oleh terdakwa Muhamad Ramadhan. Sehingga kemudian admin akun Mr Kimia Farmasi mengirimkan nomor teleponnya atas nama Mr Pablo.

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar jam 17.00 Wib saat terdakwa Muhamad Ramadhan berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Surya Kencana Gardu Tinggi Rt. 01 Rw. 07 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Mr Pablo menghubungi terdakwa Muhammad Ridwan melalui pesan whatsapp dan menyuruh terdakwa Muhammad Ridwan mengambill narkotika jenis tembakau sintetis dan menebarkan kembali. Sekitar pukul 20.00 Wib Mr Pablo mengirimkan gambar petunjuk peta / lokasi pengambilan paket narkotika jenis tembakau sintetis di depan warung sembako yang ada di Jalan Raya Siliwangi Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor yang berbentuk plastik kresek warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek Camry dan 1 (satu) bungkus berisi plastic klip yang kemudian langsung diambil oleh terdakwa Muhamad Ramadhan dan dibawa pulang ke rumah terdakwa. Kemudian sesampainya dirumah, terdakwa Muhamad Ramadhan langsung membagi 1 (satu) paket tembakau sintetis tersebut menjadi 6 (enam) bungkus plastic klip kecil dan sisanya terdakwa satukan dalam plastic klip ukuran sedang dan seluruhnya terdakwa simpan di balik kasur tempat tidur di kamar terdakwa.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar jam 02.30 Wib dinihari, terdakwa diperintahkan oleh Mr Pablo melalui pesan Whatsapp untuk menempel 3 (tiga) paket kecil tembakau sintetis di depan gerbang komplek Jalan Surya Kencana Gardu Tinggi Rt. 01 Rw. 07 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor. Namun setelah terdakwa Muhamad Ramadhan selesai menempel datanglah saksi Sukma Yuda Perlian, saksi Andalas Sustiono, saksi Norman Fatony (ketiganya anggota Satuan Narkoba Polres Bogor Kota) yang kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap terdakwa Muhamad Ramadhan Bahwa pada saat di interogasi terdakwa mengakui dan menunjukan serta menyerahkan 3 (tiga) paket kecil tembakau sintetis yang sebelumnya terdakwa tempel di depan gerbang komplek Jalan Surya Kencana Gardu Tinggi Rt. 01 Rw. 07 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor. Bahwa terdakwa juga mengakui selain 3 (tiga) paket tersebut, terdakwa masih menyimpan 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisikan tembakau sintetis, 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil berisikan tembakau sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek camry, 1 (satu) bungkus plstik berisikan plastic klip yang disimpan dibawah kasur dalam kamar tidur terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa Muhamad Ramadhan dalam menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis tembakau sintesis tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB : 3183/NNF/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Kriminalistik yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat laboratorium Forensik Bareskrim POLRI disimpulkan bahwa bahwa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering berat netto 8,6647 gram
  2. 6 (enam) bungkus plastik klip masing masing berisi daun daun kering dibalut kertas bergaris berat netto seluruhnya 10,5876 gram

 

sehingga total berat barang bukti adalah 19,2523 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ----------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAR :

 

-------- Bahwa terdakwa MUHAMAD RAMADHAN, pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024  sekira pukul 02.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli tahun 2024, bertempat di depan gerbang komplek Jalan Surya Kencana Gardu Tinggi Rt. 01 Rw. 07 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor.  telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, terdakwa Muhamad Ramadhan  berteman dengan akun instagram Mr Kimia Farmasi. Kemudian setelah akrab dan saling mengirim pesan melalui direct massage (DM) instagram, admin Mr Kimia Farmasi menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Muhamad Ramadhn untuk menempel narkotika jenis tembakau sintetis dan disetujui oleh terdakwa Muhamad Ramadhan. Sehingga kemudian admin akun Mr Kimia Farmasi mengirimkan nomor teleponnya atas nama Mr Pablo.

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar jam 17.00 Wib saat terdakwa Muhamad Ramadhan berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Surya Kencana Gardu Tinggi Rt. 01 Rw. 07 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Mr Pablo menghubungi terdakwa Muhammad Ridwan melalui pesan whatsapp dan menyuruh terdakwa Muhammad Ridwan mengambill narkotika jenis tembakau sintetis dan menebarkan kembali. Sekitar pukul 20.00 Wib Mr Pablo mengirimkan gambar petunjuk peta / lokasi pengambilan paket narkotika jenis tembakau sintetis di depan warung sembako yang ada di Jalan Raya Siliwangi Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor yang berbentuk plastik kresek warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek Camry dan 1 (satu) bungkus berisi plastic klip yang kemudian langsung diambil oleh terdakwa Muhamad Ramadhan dan dibawa pulang ke rumah terdakwa. Kemudian sesampainya dirumah, terdakwa Muhamad Ramadhan langsung membagi 1 (satu) paket tembakau sintetis tersebut menjadi 6 (enam) bungkus plastic klip kecil dan sisanya terdakwa satukan dalam plastic klip ukuran sedang dan seluruhnya terdakwa simpan di balik kasur tempat tidur di kamar terdakwa.

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar jam 02.3 dinihari, terdakwa diperintah Mr Pablo melalui pesan Whatsaapp untuk menempel 3 (tiga) paket kecil tembakau sintetis di depan gerbang komplek Jalan Surya Kencana Gardu Tinggi Rt. 01 Rw. 07 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor. Namun setelah terdakwa Muhamad Ramadhan selesai menempel datanglah saksi Sukma Yuda Perlian, saksi Andalas Sustiono, saksi Norman Fatony (ketiganya anggota Satuan Narkoba Polres Bogor Kota) yang kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap terdakwa Muhamad Ramadhan Bahwa pada saat di interogasi terdakwa mengakui dan menunjukan serta menyerahkan 3 (tiga) paket kecil tembakau sintetis yang sebelumnya terdakwa tempel di depan gerbang komplek Jalan Surya Kencana Gardu Tinggi Rt. 01 Rw. 07 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor. Bahwa terdakwa juga mengakui selain 3 (tiga) paket tersebut, terdakwa masih menyimpan 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisikan tembakau sintetis, 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil berisikan tembakau sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek camry, 1 (satu) bungkus plstik berisikan plastic klip yang disimpan dibawah kasur dalam kamar tidur terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa Muhamad Ramadhan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB : 3183/NNF/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Kriminalistik yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat laboratorium Forensik Bareskrim POLRI disimpulkan bahwa bahwa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering berat netto 8,6647 gram
  2. 6 (enam) bungkus plastik klip masing masing berisi daun daun kering dibalut kertas bergaris berat netto seluruhnya 10,5876 gram

sehingga total berat barang bukti adalah 19,2523 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bogor,  01 Oktober 2024

Penuntut Umum

 

 

 

DIAN ANJARI , S.H., M.H.

Jaksa Madya  Nip. 198010104 200212 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya