Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2024/PN Bgr KARYATI,S.H. M. RIDWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2538 /M.2.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM - 121 /Enz.2/Bogor/07/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap    : M. RIDWAN Bin TATANG.

                                                                          Tempat lahir        : Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir     : 26 tahun / 22 Agustus 1998.

                                                                          Jenis kelamin      : Laki-laki.

                                                                          Kebangsaan        : Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal   : Ciherang Stanplas Rt. 004/Rw. 006 Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

                                                                          Agama                : Islam.

                                                                          Pekerjaan            : Tukang Parkir.

                                                                          Pendidikan          : SMP (tamat).

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 10 Mei 2024 sampai dengan 11 Mei 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan tanggal 30 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor  Kota

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRESTA Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juli 2024 sampai dengan tanggal 23 Juli 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     PRIMAIR

 

                   Bahwa terdakwa M. RIDWAN Bin TATANG pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak menyalurkan psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa melakukan konsultasi dengan dr. BAMBANG dengan obat yang terdakwa dapat pada saat itu adalah 15 (lima belas) butir pil Alfrazolam Atarax, 15 (lima belas) butir pil Riklona yang terdakwa dapat di apotek Weltek yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dengan biaya konsul dan penebusan obat sebesar Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari waktu terdakwa konsultasi sampai tanggal 10 Mei 2024 obat yang tersisa hanya 5 (lima) butir pil Alfrazolam Atarax saja.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 18.44 Wib ADIT (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli pil Alfrazolam kepada terdakwa seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa setuju dengan perjanjian pil Alfrazolam yang akan terdakwa berikan kepada ADIT (DPO) sebanyak 6 (enam) butir lalu terdakwa membuat janji bertemu dengan ADIT (DPO) di sekitaran Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor yang mana pada saat itu terdakwa berniat melakukan konsultasi kembali kepada dr. BAMBANG karena nantinya bilamana terdakwa mendapatkan obat Alfrzolam dari hasil konsultasi terdakwa pada saat itu, 1 (satu) butirnya akan terdakwa berikan kepada ADIT (DPO) dan tidak lama kemudian terdakwa pun pergi untuk bertemu dengan ADIT (DPO) di tempat yang sudah di janjikan sambil terdakwa membawa 5 (lima) butir pil Alfrazolam Atarax yang di miliki dari konsultasi yang sebelumnya terdakwa lakukan. Pada sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan ADIT (DPO) lalu terdakwa memberikan 5 (lima) butir pil Alfrazolam Atarax  kepada ADIT (DPO) sambil terdakwa menerima uang pembeliannya sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya 1 (satu) butir lagi akan terdakwa kabari kembali, setelah  itu  ADIT (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut dan dalam hal ini ADIT (DPO) tidak mengetahui kalau terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara konsultasi di tempat praktek dr. BAMBANG yang di sekitaran Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor. Setelah itu terdakwa pergi menuju tempat praktek dr. BAMBANG yang pada saat itu terdakwa membawa uang   pribadi  sebesar Rp. 400.000,-  (empat  ratus  ribu  rupiah) berikut dengan uang ADIT (DPO) sebesar

 

Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu uang tersebut terdakwa gabungkan sehingga menjadi Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) karena uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk biaya konsultasi ke dr. BAMBANG, kemudian masih di hari yang sama sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa pun melakukan konsultasi di dr. BAMBANG tersebut dengan obat yang terdakwa dapat pada saat itu adalah 15 (lima belas) butir pil Alfrazolam Mersi, 15 (lima belas) butir pil Riklona dengan biaya yang terdakwa keluarkan sebesar Rp. 465.000 (empar ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang menyisakan uang sebesar Rp. 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) dan dari 15 (lima belas) butir pil Alfrazolam Mersi tersebut terdakwa kurangi sebanyak 1 (satu) butir lalu semua obat tersebut terdakwa masukan ke dalam kantong jaket terdakwa dengan niatan 1 (satu) butir pil Alfrazolam Mersi akan terdakwa berikan kepada ADIT (DPO) dan tidak lama kemudian ADIT (DPO) menghubungi terdakwa kembali yang menanyakan sisa obat Alfrazolam yang akan terdakwa berikan kepadanya namun pada saat terdakwa mau bertemu dengan ADIT perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota dan langsung melakukan interogasi kepada terdakwa namun pada saat dilakukan interogasi mimik muka terdakwa dalam keadaan panik sehingga menimbulkan kecurigaan lalu saat di lakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan obat-obatan psikotropika yaitu 15 (lima belas) butir pil Alfrazolam Mersi, 15 (lima belas) butir pil Riklona yang terdakwa simpan didalam kantong jaket yang di gunakannya dan terdakwa mengakui bahwa psikotropika tersebut adalah milik terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa baru selesai melakukan konsultasi di apotek Weltek yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor yaitu di dr.  BAMBANG yang merupakan dokter kejiwaan yang  tempatnya tidak jauh dari terdakwa tertangkap dan obatnya tersebut pun di peroleh secara legal yang dari pengakuan terdakwa obat tersebut akan dipergunakannya sendiri.

  • Bahwa pada saat di lakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa di temukan percakapan antara terdakwa dengan ADIT (DPO) yang dalam percakapannya berisikan transaksi penjualan obat psikotropika dengan jenis Alprzolam yang sudah dibeli sebelumnya kepada terdakwa dan pada saat ditemukan bukti-buki tersebut maka barulah terdakwa mengakui bahwa akan bertemu dengan ADIT (DPO) yang akan memberikan psikotropika jenis pil Alrazolam Merci sebanyak 1 (satu) butir yang merupakan sisa barang yang belum diberikan oleh terdakwa kepada ADIT (DPO) yang mana ADIT (DPO) sudah menerima obat psikotropika jenis Alfrzolam Atarax dari terdakwa sebanyak 5 (lima) butir yang seharusnya sebanyak 6 (enam) butir yang sudah di beli kepada terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO bersama terdakwa menunggu ADIT (DPO) datang dan sepertinya ADIT  (DPO) sudah mengetahui kalau terdakwa sudah tertangkap dan dalam hal ini terdakwa tidak mengetahui di mana keberdaannya dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan psikotropika yang didapatnya secara konsultasi tersebut akan terdakwa pergunakan dan sebagian akan dijual kembali berdasarkan petunjuk uang yang merupakan hasil penjualan obat psikotropika tersebut sebelumnya dengan ADIT (DPO) sebesar Rp.  85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 2149/NPF/2024, tanggal 04 Juni 2024 atas nama M. RIDWAN dengan hasil pemeriksaan:

- 1 (satu) strip dan 2 (dua) potongan strip bertuliskan “Mersi Alprazolam” berisikan 15 (lima belas) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,25 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1565 gram, yang diberi nomor barang bukti 1024/2024/PF.

- 1 (satu) blister dan 1 (satu) potongan blister bertuliskan “Riklona Klonazepam” berisikan 15 (lima belas) tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,35 cm, dengan berat netto 2,8635 gram, yang diberi nomor barang bukti 1025/2024/PF

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1024/2024/PF dan 1025/2024/PF berupa tablet warna ungu dan warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Mersi Alprazolam dan  Riklona Klonazepam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotopika.

         

                Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

SUBSIDIAIR

                

                     Bahwa terdakwa M. RIDWAN Bin TATANG pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di sekitaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor sering di jadikan transaksi jual beli obat psikotropika sampai pada akhirnya saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan yang kami lakukan yaitu pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO melihat dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung melakukan introgasi kepada terdakwa namun pada saat dilakukan intogasi mimik muka terdakwa dalam keadaan panik sehingga menimbulkan kecurigaan lalu saat di lakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan obat-obatan psikotropika yaitu 15 (lima belas) butir pil Alfrazolam Mersi, 15 (lima belas) butir pil Riklona yang terdakwa simpan didalam kantong jaket yang di gunakannya dan terdakwa mengakui bahwa psikotropika tersebut adalah milik terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa baru selesai melakukan konsultasi di apotek Weltek yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor yaitu di DR.  BAMBANG yang merupakan dokter kejiwaan yang  tempatnya tidak jauh dari terdakwa tertangkap dan obatnya tersebut pun di dapat secara legal yang dari pengakuan terdakwa obat tersebut akan dipergunakannya sendiri.

Bahwa pada saat di lakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa di temukan percakapan antara terdakwa dengan ADIT yang dalam percakapannya berisikan transaksi penjualan obat psikotropika dengan jenis Alprzolam yang sudah dibeli sebelumnya kepada terdakwa dan pada saat ditemukan bukti-buki tersebut maka barulah terdakwa mengakui bahwa akan bertemu dengan ADIT yang akan memberikan psikotropika jenis pil Alrazolam Merci sebanyak 1 (satu) butir yang merupakan sisa barang yang belum diberikan oleh terdakwa kepada ADIT yang mana ADIT sudah menerima obat psikotropika jenis Alfrzolam Atarax dari terdakwa sebanyak 5 (lima) butir yang seharusnya sebanyak 6 (enam) butir yang sudah di beli kepada terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO bersama terdakwa menunggu ADIT datang dan sepertinya ADIT sudah mengetahui kalau terdakwa sudah tertangkap dan dalam hal ini terdakwa tidak mengetahui di mana keberdaannya dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan psikotropika yang didapatnya secara konsultasi tersebut akan terdakwa pergunakan dan sebagian akan dijual kembali berdasarkan petunjuk uang yang merupakan hasil penjualan obat psikotropika tersebut sebelumnya dengan ADIT sebesar Rp.  85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 2149/NPF/2024, tanggal 04 Juni 2024 atas nama M. RIDWAN dengan hasil pemeriksaan:

- 1 (satu) strip dan 2 (dua) potongan strip bertuliskan “Mersi Alprazolam” berisikan 15 (lima belas) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,25 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1565 gram, yang diberi nomor barang bukti 1024/2024/PF.

- 1 (satu) blister dan 1 (satu) potongan blister bertuliskan “Riklona Klonazepam” berisikan 15 (lima belas) tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,35 cm, dengan berat netto 2,8635 gram, yang diberi nomor barang bukti 1025/2024/PF

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1024/2024/PF dan 1025/2024/PF berupa tablet warna ungu dan warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Mersi Alprazolam dan  Riklona Klonazepam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotopika.

         

                        Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

        

    

 

 

Bogor, 04 Juli 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

KARYATI, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  198407122002122001

Pihak Dipublikasikan Ya