Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.4/387/1/2019 Tanggal 16-01-2019 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 103.437.303,- (Seratus tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga rupiah) secara tunai.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |