Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.Sus/2024/PN Bgr DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H. IWAN GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 315/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3179B/M.2.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

        KEJAKSAAN NEGERI KOTABOGOR

 Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id

 

 

      DEMI KEADILAN DAN KEBERNARAN                                                                                          P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA                 

 

SURAT  DAKWAAN

No. Register Perkara :PDM-  153     /Enz.2/Bogor/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama Lengkap

:

IWAN GUNAWAN

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun /14 Januari 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Cincau RT 04/RW 08 Kelurahan Gudang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD

 

 

  1. PENAHANAN :

 

-

Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

Tanggal 06 Juli 2024 s/d 08 Juli  2024

-

Oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

Rutan Polresta Kota Bogor,  sejak  08 Juli 2024   s/ 27 Juli 2024

-

Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Bogor Kota, 28 Juli 2024 s/d 05 September  2024

-

Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum

 

:

Rutan, sejak tanggal 04 September 2024 s/d 23 September 2024

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------- Bahwa  terdakwa  IWAN GUNAWAN, pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Surya Kencana Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor  atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar jam 16.00 Wib sdr. KACIW (belum tertangkap/masih dalam Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa untuk yang  menawari  pekerjaan sebagai penjual narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp.1.500.000,- (satu Juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, lalu  sdr KACIW memerintahkan terdakwa untuk menunggu kabar selanjutnya.
  • Bahwa  sekitar 17.00 Wib sdr KACIW (dpo) menghubungi tedakwa  untuk pergi ke Jl. Surya Kencana Kel.Babakan Pasar Kec.Bogor Tengah Kota Bogor bertemu dengan orang suruhannya yang akan memberikan narkotike jenis sabu, lalu terdakwa pergi ketempat tersebut setibanya di tempat tersebut sekitar jam 17.30 Wib terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki menggunakan sepeda motor dipinggir jalan tersebut  menggunakan helm tutup seperti ciri-ciri  yang disebutkan oleh sdr ACIW (dpo), lalu terdakwa menerima bungkusan plastik hitam, kemudian terdakwa membuka isi bungkusan tersebut isinya adalah  2 (dua) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusan nya didalam potongan sedotan warna biru dan 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusannya didalam potongan sedotan warna bening dengan total keseluruhan sebanyak 55 (lima puluh lima) bungkus, lalu terdakwa pulang ke rumah kontrakannya.
  • Bahwa sekitar jam 18.00 Wib terdakwa  menghubungi sdr KACIW memberitahukan narkotika jenis sabu telah diterima oleh terdakwa, sdr. KACIW memerintahkan menunggu kabar selanjutnya, lalu terdakwa menyimpan  2 (dua) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan cara di masukan  kedalam dompet warna biru sedangkan  16 (enam belas) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusan nya didalam potongan sedotan warna biru dan 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusan nya didalam potongan sedotan warna Bening terdakwa simpan di dalam  kotak pensil warna hitam lalu terdakwa beristirahat, Sekitar Pukul 22.30 Wib anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota diantaranya saksi ERI WINARTO dan saksi YUSRI DAWI datang ke rumah Kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp Lebak Sari Gg Madrasah RT 04 Rw 05 Kel.Muara Sari Kec.Bogor Selatan Kota Bogor lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan  penggeledahan ditemukan  2 (dua) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu didalam dompet warna biru, 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusan nya didalam potongan sedotan warna biru dan 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusannya didalam potongan   sedotan   warna   bening didalam kotak pensil warna hitam dengan total keseluruhan sebanyak 55 (lima puluh lima) bungkus, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) bungkus  plastik  yang berisikan plastik klip kosong, kemudian dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa  yang rencananya akan dijual kepada pembeli, setelah itu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium padak Badan Narkotika Nasional Reupblik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika dengan No. PL158FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 26 Julil 2024 terhadap barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah kotak pensil warna hitam didalamnya terdapat :

A :

16 (enam belas) buah sedotan warna biru kombinasi warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,5886 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto akhir 1,2642 gram

B :

37 (tiga puluh tujuh) buah sedotan warna bening kombinasi warna biru wan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 7,6320 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto akhir 7,3996 gram

  • 1 (satu) buah dompet warna biru didalamnya terdapat :

C :

2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 4,5234 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto akhir 4,4732 gram

 

Barang tersebut diatas disita dari terdakwa IWAN GUNAWAN setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris  disimpulkan bahwa barang bukti dengan  kode sampel A1  s/d 16, B1 s/d 37 dan C1 s/d C2  berupa kritasl warna putih  tersebut diatas Positif narkotika adalah benar  mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61  diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

      Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

  -----------Bahwa  terdakwa IWAN GUNAWAN pada hari Sabtu tanggal 06 Juli  2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa tepatnya di Kp. Lebak Sari Gang Madrasah RT 04/RW 05 Kelurahan  Muara Sari Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar jam 16.00 Wib sdr. KACIW (belum tertangkap/masih dalam Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa untuk yang  menawari  pekerjaan sebagai penjual narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp.1.500.000,- (satu Juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, lalu  sdr KACIW memerintahkan terdakwa untuk menunggu kabar selanjutnya.
  • Bahwa  sekitar 17.00 Wib sdr KACIW (dpo) menghubungi tedakwa  untuk pergi ke Jl. Surya Kencana Kel.Babakan Pasar Kec.Bogor Tengah Kota Bogor bertemu dengan orang suruhannya yang akan memberikan narkotike jenis sabu, lalu terdakwa pergi ketempat tersebut setibanya di tempat tersebut sekitar jam 17.30 Wib terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki menggunakan sepeda motor dipinggir jalan tersebut  menggunakan helm tutup seperti ciri-ciri  yang disebutkan oleh sdr ACIW (dpo), lalu terdakwa menerima bungkusan plastik hitam, kemudian terdakwa membuka isi bungkusan tersebut isinya adalah  2 (dua) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusan nya didalam potongan sedotan warna biru dan 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusannya didalam potongan sedotan warna bening dengan total keseluruhan sebanyak 55 (lima puluh lima) bungkus, lalu terdakwa pulang ke rumah kontrakannya.
  • Bahwa sekitar jam 18.00 Wib terdakwa  menghubungi sdr KACIW memberitahukan narkotika jenis sabu telah diterima oleh terdakwa, sdr. KACIW memerintahkan menunggu kabar selanjutnya, lalu terdakwa menyimpan  2 (dua) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan cara di masukan  kedalam dompet warna biru sedangkan  16 (enam belas) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusan nya didalam potongan sedotan warna biru dan 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusan nya didalam potongan sedotan warna Bening terdakwa simpan di dalam  kotak pensil warna hitam lalu terdakwa beristirahat, Sekitar Pukul 22.30 Wib anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota diantaranya saksi ERI WINARTO dan saksi YUSRI DAWI datang ke rumah Kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp Lebak Sari Gg Madrasah RT 04 Rw 05 Kel.Muara Sari Kec.Bogor Selatan Kota Bogor lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan  penggeledahan ditemukan  2 (dua) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu didalam dompet warna biru, 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusan nya didalam potongan sedotan warna biru dan 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusannya didalam potongan   sedotan   warna   bening didalam kotak pensil warna hitam dengan total keseluruhan sebanyak 55 (lima puluh lima) bungkus, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) bungkus  plastik  yang berisikan plastik klip kosong, kemudian dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa  yang rencananya akan dijual kepada pembeli, setelah itu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium padak Badan Narkotika Nasional Reupblik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika dengan No. PL158FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 26 Julil 2024 terhadap barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah kotak pensil warna hitam didalamnya terdapat :

A :

16 (enam belas) buah sedotan warna biru kombinasi warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,5886 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto akhir 1,2642 gram

B :

37 (tiga puluh tujuh) buah sedotan warna bening kombinasi warna biru wan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 7,6320 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto akhir 7,3996 gram

  • 1 (satu) buah dompet warna biru didalamnya terdapat :

C :

2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 4,5234 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto akhir 4,4732 gram

 

Barang tersebut diatas disita dari terdakwa IWAN GUNAWAN setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris  disimpulkan bahwa barang bukti dengan  kode sampel A1  s/d 16, B1 s/d 37 dan C1 s/d C2  berupa kritasl warna putih  tersebut diatas Positif narkotika adalah benar  mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61  diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa IWAN GUNAWAN tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

       Bogor, 04 September 2024

                                                                                                         Penuntut Umum

 

 

DEASY INDRAYANI KURNIA, SH.

Jaksa Madya NIP. 19861201 200912 2001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya