Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
392/Pid.Sus/2024/PN Bgr | MUDANTI SEPTIANA,S.H. | RAMLAN KUSUMA Bin SAPRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | |||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||
Nomor Perkara | 392/Pid.Sus/2024/PN Bgr | |||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | |||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4081/M.2.12/Enz.2/11/2024 | |||
Penuntut Umum | ||||
Terdakwa | ||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||
Anak Korban | ||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN No. Berkas Perkara : PDM - 188 /Enz.2/Bogor/10/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : RAMLAN KUSUMA Bin SAPRI. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 25 tahun / 06 Januari 1999. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Caringin Rt. 02/Rw. 03 Desa Banjar Sari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Belum Bekerja. Pendidikan : SMA (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 16 Agustus 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 07 September 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota
C. DAKWAAN
PERTAMA PRIMAIR
Bahwa terdakwa RAMLAN KUSUMA Bin SAPRI dengan pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Pasar Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada POLRES Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa di suruh HAIDAR (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ganja lalu sekitar pukul 21.00 Wib HAIDAR langsung mengirimkan gambar petunjuk peta/lokasi pengambilan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut di daerah Pasar Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor dan sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa tiba di tempat tersebut langsung mengambilnya tepatnya di tembok yang ada di Jalan Raya Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor berupa bungkusan plastik warna hitam berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik dan 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat setelah mendapatkannya terdakwa langsung menghapuskan percakapan terdakwa dengan HAIDAR dan langsung membawa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut pulang kerumah terdakwa yang beralamat Kampung Caringin Rt. 02 Rw. 03 Desa Banjar Sari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 Wib HAIDAR menyuruh terdakwa untuk membuat menjadi beberapa paket narkotika jenis ganja tersebut menjadi 6 (enam) bungkus sedang narkotika jenis ganja, dan terdakwa langsung membuat paket-paketan narkotika jenis ganja tersebut sesuai dengan perintah HAIDAR menjadi 6 (enam) bungkus sedang narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas warna cokelat setelah membuatnya HAIDAR menyuruh terdakwa langsung menempelkannya 6 (enam) bungkus sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat tersebut di sepanjang Jalan Raya Cipaku Kelurahan Cipaku Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor dan setelah di tempelkan oleh terdakwa langsung mengambil gambar petunjuk peta/lokasi yang sudah ditempelkan narkotika jenis ganja lalu di kirimkan kepada HAIDAR melalui chat instagram, setelah mengirimkan gambar tersebut langsung terdakwa menghapuskan percakapan terdakwa dengan HAIDAR tersebut. Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wib HAIDAR menghubungi terdakwa melalui chat lewat Instagram menyuruh terdakwa untuk menempelkan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik dan sekitar pukul 13.30 Wib terdakwa langsung menempelkan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik sesuai dengan arahan HAIDAR di sepanjang Jalan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan setelah selesai menempelkannya terdakwa langsung mengambil gambar petunjuk peta/lokasi yang sudah ditempelkan dan langsung mengirimkannya kepada HAIDAR dengan menggunakan chat instagram lalu terdakwa langsung menghapuskan semua percakapan terdakwa dengan HAIDAR,. Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wib tiba-tiba teman instagram terdakwa yang bernama NUNU (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu miliknya sesuai dengan gambar petunjuk peta/lokasi yang dikirim kepada terdakwa di Gang Berkah Jalan Cibalok lll Wangun Tengah Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan NUNU menjanjikan akan memberikan upah kepada terdakwa berupa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah menyetujui permintaan NUNU terdakwa langsung berangkat mengambilnya sesuai dengan gambar petunjuk peta/lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yang dikirim oleh NUNU dengan membawa barang bukti milik HAIDAR sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik yang disimpan oleh terdakwa di dalam kantong baju sebelah kiri yang di kenakan oleh terdakwa, dan sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa tiba di Gang Berkah Jalan Cibalok lll Wangun Tengah Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor pada saat itu langsung mengambilnya di bawah pohon berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dan setelah mengambilnya tiba-tiba datang saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NOURMAN FATONY yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya terhadap terdakwa telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dalam genggaman tangan sebelah kiri terdakwa dan di temukan juga 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik yang ditemukan didalam kantong baju sebelah kiri yang pada saat itu di kenakan oleh terdakwa kemudian pada saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa sebelum tertangkap terdakwa sudah menempelkan narkotika jenis sabu dan ganja lalu terdakwa bersama dengan anggota polisi melakukan pencarian barang bukti tersebut dan sekitar pukul 23.30 Wib tiba di Jalan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor saat itu di temukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik sedotan alalu terdakwa yang mengambil dan menyerahkannya kepada anggota polisi, setelah itu di lakukan kembali pencarian berikutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 Wib tiba di Jalan Raya Cipaku Kelurahan Cipaku Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor saat itu ditemukan 3 (tiga) bungkus sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ditemukan tepat didekat kuburan cina pada saat itu terdakwa yang mengambilnya dan menyerahkan kepada anggota polisi, pada saat diintrogasi kembali terdakwa mengakui bahwa untuk 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu tersebut adalah milik NUNU yang mana narkotika jenis sabu tersebut NUNU menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan imbalan upah yang nantinya akan terima sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian untuk 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik dan 3 (tiga) bungkus sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat tersebut adalah milik HAIDAR yang dititipkan kepada terdakwa dengan maksud untuk ditempelkan oleh terdakwa sesuai dengan arahan dari HAIDAR, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 4443/NNF/2024, tanggal 12 Agustus 2024 atas nama RAMLAN KUSUMA barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah di buka di dalamnya terdapat :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa RAMLAN KUSUMA Bin SAPRI pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gang Berkah Jalan Cibalok lll Wangun Tengah Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wib saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NOURMAN FATONY yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota sedang melaksanakan piket selama 1 x 24 jam dikantor satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yang beralamat Jalan Kapten Muslihat No. 18 Kota Bogor tiba-tiba ada seseorang laki-laki yang identitas tidak ingin diketahui datang kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yang menginformasikan bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja yang keberadaannya sangat meresahkan warga sekitar dan yang sering di jadikan transaksi narkotika jenis sabu dan ganja di Gang Berkah Jalan Cibalok lll Wangun Tengah Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atas dasar informasi tersebut saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NOURMAN FATONY langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 23.00 Wib di Gang Berkah Jalan Cibalok lll Wangun Tengah Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor yang langsung menghampiri terdakwa dan saat di lakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya terhadap terdakwa telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kirinya terdakwa, lalu ditemukan juga 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik yang di simpan dalam kantong baju sebelah kiri yang pada saat itu terdakwa kenakan, kemudian pada saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa sebelum tertangkap terdakwa sudah menempelkan narkotika jenis sabu dan ganja lalu terdakwa bersama dengan anggota polisi melakukan pencarian barang bukti tersebut dan sekitar pukul 23.30 Wib tiba di Jalan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor saat itu di temukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik sedotan alalu terdakwa yang mengambil dan menyerahkannya kepada anggota polisi, setelah itu di lakukan kembali pencarian berikutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 Wib tiba di Jalan Raya Cipaku Kelurahan Cipaku Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor saat itu ditemukan 3 (tiga) bungkus sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ditemukan tepat didekat kuburan cina pada saat itu terdakwa yang mengambilnya dan menyerahkan kepada anggota polisi, pada saat diintrogasi kembali terdakwa mengakui bahwa untuk 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu tersebut adalah milik NUNU yang mana narkotika jenis sabu tersebut NUNU menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan imbalan upah yang nantinya akan terima sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian untuk 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik dan 3 (tiga) bungkus sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat tersebut adalah milik HAIDAR yang dititipkan kepada terdakwa dengan maksud untuk ditempelkan oleh terdakwa sesuai dengan arahan dari HAIDAR, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 4443/NNF/2024, tanggal 12 Agustus 2024 atas nama RAMLAN KUSUMA barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah di buka di dalamnya terdapat :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN KEDUA
Bahwa terdakwa RAMLAN KUSUMA Bin SAPRI pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gang Berkah Jalan Cibalok lll Wangun Tengah Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wib saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NOURMAN FATONY yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota sedang melaksanakan piket selama 1 x 24 jam dikantor satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yang beralamat Jalan Kapten Muslihat No. 18 Kota Bogor tiba-tiba ada seseorang laki-laki yang identitas tidak ingin diketahui datang kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yang menginformasikan bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja yang keberadaannya sangat meresahkan warga sekitar dan yang sering di jadikan transaksi narkotika jenis sabu dan ganja di Gang Berkah Jalan Cibalok lll Wangun Tengah Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atas dasar informasi tersebut saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NOURMAN FATONY langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 23.00 Wib di Gang Berkah Jalan Cibalok lll Wangun Tengah Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor yang langsung menghampiri terdakwa dan saat di lakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya terhadap terdakwa telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kirinya terdakwa, lalu ditemukan juga 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik yang di simpan dalam kantong baju sebelah kiri yang pada saat itu terdakwa kenakan, kemudian pada saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa sebelum tertangkap terdakwa sudah menempelkan narkotika jenis sabu dan ganja lalu terdakwa bersama dengan anggota polisi melakukan pencarian barang bukti tersebut dan sekitar pukul 23.30 Wib tiba di Jalan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor saat itu di temukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik sedotan alalu terdakwa yang mengambil dan menyerahkannya kepada anggota polisi, setelah itu di lakukan kembali pencarian berikutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 Wib tiba di Jalan Raya Cipaku Kelurahan Cipaku Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor saat itu ditemukan 3 (tiga) bungkus sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ditemukan tepat didekat kuburan cina pada saat itu terdakwa yang mengambilnya dan menyerahkan kepada anggota polisi, pada saat diintrogasi kembali terdakwa mengakui bahwa untuk 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu tersebut adalah milik NUNU yang mana narkotika jenis sabu tersebut NUNU menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan imbalan upah yang nantinya akan terima sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian untuk 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik dan 3 (tiga) bungkus sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat tersebut adalah milik HAIDAR yang dititipkan kepada terdakwa dengan maksud untuk ditempelkan oleh terdakwa sesuai dengan arahan dari HAIDAR, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 4443/NNF/2024, tanggal 12 Agustus 2024 atas nama RAMLAN KUSUMA barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah di buka di dalamnya terdapat :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2246/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|||
Pihak Dipublikasikan | Ya |