Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai dengan yang tertera dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2073 dan Surat Ukur Nomor: 122/ Kedung Waringin/ 2015, seluas 72 meter persegi, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kecamatan Tanah Sareal, Kelurahan Kedung Waringin, Kota Bogor, atas nama Ary Jumindo, dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur : Batas Beton Jalan Komplek Buana Amali Residence
Selatan : Batas Beton Rumah Pak Rudi
Barat : Batas Beton Tembok Perumahan Jl. Raya Cengkeh
Utara : Batas Beton Tanah Kosong Developer;
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa tertanggal 11 Febuari 2019 No. 69 yang dibuat oleh Tergugat III adalah cacat hukum, yang mengakibatkan atas produk tersebut terjadi Pengalihan Hak dari Penggugat kepada Tergugat I;
5. Menyatakan Akta Jual Beli No. 114/2019 tanggal 10 Juli 2019 yang dibuat oleh Tergugat IV adalah cacat hukum;
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan Pencoretan nama pada Buku Tanah / Warkah Tanah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2073 atas nama Lai Tjhin Tjhin dan mengembalikan seperti sedia kala menjadi atas nama Ary Jumindo, atas dasar pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa tertanggal 11 Febuari 2019 No. 69 yang dibuat oleh Tergugat III;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV harus membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
a. Kerugian materiil sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil Sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah rupiah);
8. Sehingga total kerugian Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah sebesar Rp 575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dan harus dibayarkan apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde)
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya apabila tidak melaksanakan putusan sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
10. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV dan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk serta mentaati isi putusan perkara ini;
11. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV dan Turut Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya-biaya yang timbul atas Perkara ini;
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain, maka moho Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |