Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2024/PN Bgr SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. NABIEL AFIF ISYHA AL AFANDI alias AMBON Bin AL AFANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 292/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2948/M.2.12/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NABIEL AFIF ISYHA AL AFANDI alias AMBON Bin AL AFANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

 
  logo.png

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                                  KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Djuanda No. 06 Kota Bogor

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK: PDM - 52 /Eoh.2/BGR/08/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

NABIEL AFIF ISYHA AL AFANDI Alias AMBON Bin AL AFANDI

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 07 September 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pakuan Regency, Cluster Subang Larang A.8/17 RT/RW 005/013, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

-

Lain-lain

:

3201070709000006

        

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:

 

a. Penangkapan

b. Penahanan

  • Penyidik

:

14 Juni 2024.

 

Rutan Polsek Bogor Barat, sejak tanggal 15 Juni 2024 s/d 04 Juli  2024

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

Rutan Polsek Bogor Barat, sejak tanggal 05 Juli 2024 s/d 13 Agustus 2024.

Rutan Bogor, sejak tanggal 12 Agustus 2024 s/d 31 Agustus 2024.

 

  1. DAKWAAN :    

 

--------Bahwa terdakwa NABIEL AFIF ISYHA AL AFANDI Alias AMBON Bin AL AFANDI, pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, sekira pukul 12.30 Wib  atau pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Perum Regency Blok E9 No.10 RT.004/RW.013, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor atau setidaknya termasuk daerah hukum yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bogor, dengan sengaja telah mengambil barang sesuatu yaitu 2 (dua) batang emas logam mulia seberat 10 gram, 1 (satu) batang emas logam mulia seberat 5 gram, 4 (empat) batang dinar seberat 4,25 gram, 1 (satu) batang emas logam mulia piagam BRI seberat 12 gram, 1 (satu) buah jam tangan merk Apple Watch warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk Garmin warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk G-shock warna hijau army, 1 (satu) buah Playstation 5 warna putih beserta stik Playstation, alat pencukur kumis merk Philips warna merah hitam dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu barang tersebut milik saksi MUHAMMAD LUTFI QOLYUBI atau setidak-tidaknya milik orang lain bukan ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 12.30 Wib yang baru diketahui oleh pemilik rumah sekira pukul 20.30 Wib yang dilakukan oleh terdakwa NABIEL AFIF ISHYA AL AFANDI Alias AMBON Bin AL AFANDI. Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib saksi MUHAMMAD LUTFI QOLYUBI keluar dari rumah saksi yang beralamat  di Perum Regency Blok E9 No.10 RT.004/RW.013, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor bersama dengan istri saksi yang bernama Saudari ANNISA NUGRAHA dengan kondisi rumah saat itu dalam keadaan kosong, kemudian sekira pukul 20.30 Wib saksi pulang bersama istri saksi, kemudian sesampainya saksi di depan rumah, saksi MUHAMMAD LUTFI QOLYUBI melihat lampu sorot yang berada di dua sisi teras rumah dalam keadaan menyala, kemudian istri saksi ANNISA NUGRAHA masuk ke dalam rumah dan melihat kondisi kamera CCTV yang berada di atas ruang tamu beserta dengan barang berupa Playstation 5 sudah tidak ada dan kemudian istri saksi ANNISA NUGRAHA memanggil saksi MUHAMMAD LUTFI QOLYUBI untuk masuk ke dalam rumah dan mengecek ke dalam kamar. Bahwa setelah masuk ke dalam kamar, kondisi kamar sudah dalam keadaan berantakan, kemudian saksi MUHAMMAD LUTFI QOLYUBI mengecek bagian dapur dan saksi MUHAMMAD LUTFI QOLYUBI melihat kaca jendela dapur, kanopi kaca atap belakang rumah dan juga kondisi kaca jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka. Bahwa kemudian saksi ANNISA NUGRAHA memeriksa barang yang berada di dalam kamar dan ruang tamu dan diketahui barang-barang berupa emas logam mulia seberat 10 gram sebanyak 2 batang, emas logam mulia seberat 5 gram sebanyak 1 batang, dinar seberat 4,25 gram sebanyak 4 batang, emas logam mulia piagam BRI seberat 12 gram sebanyak 1 batang, jam tangan merk Apple Watch warna silver, jam tangan merk Garmin warna hitam, jam tangan merk G-shock warna hijau army, Playstation 5  warna putih beserta stik PS 5, alat pencukur kumis merk Philips warna merah hitam, dan juga uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sudah tidak ada.

Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah dengan cara memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam merah muda yang dikendarai dari rumah terdakwa dengan No.Pol : BA 5088 MP di belokan dekat rumah saksi MUHAMMAD LUTFI QOLYUBI, kemudian terdakwa memanjat dinding samping rumah saksi MUHAMMAD LUTFI QOLYUBI dan berjalan kearah belakang rumah tersebut, kemudian terdakwa merusak serta membuka kanopi kaca atap rumah belakang saksi dengan menggunakan 1 (satu) buah baut yang di gesekkan ke lem perekat di kanopi kaca atap rumah tersebut, kemudian setelah di gesekkan, lem yang menempel pada kanopi tersebut terbuka. Kemudian terdakwa mengangkat kanopi kaca atap hingga terdakwa bisa masuk ke bagian belakang rumah saksi MUHAMMAD LUTFI QOLYUBI.

Bahwa setelah terdakwa sudah berada di dalam rumah saksi MUHAMMAD LUTFI QOLYUBI, terdakwa mengambil gunting rumput dengan gagang berwarna hijau yang tergeletak di dalam keranjang di dalam rumah saksi MUHAMMAD LUTFI QOLYUBI kemudian terdakwa menggunakan gunting rumput warna hijau tersebut untuk mencongkel kusen aluminium kaca jendela kamar. Setelah jendela berhasil dibuka dengan cara di congkel, terdakwa masuk melalui jendela kamar tersebut dan merusak kotak penyimpanan uang milik saksi korban yang berada di dalam kamar tersebut dan uang yang berada di dalam kotak tersebut terdakwa ambil sekira kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa masukan ke dalam tote bag/tas jinjing hijau. Kemudian terdakwa membuka laci meja di kamar tersebut dan mengambil barang berupa jam tangan merk Apple Watch warna silver, jam tangan merk Garmin warna hitam, jam tangan merk G-shock warna hijau army dan alat pencukur jenggot merk Philips warna merah hitam kemudian terdakwa masukan lagi ke tote bag/tas jinjing warna hijau tadi, kemudian terdakwa membuka lemari pakaian di kamar tersebut dan mengambil barang berupa emas logam mulia seberat 10 gram sebanyak 2 batang, dinar seberat 4,25 gram sebanyak 4 batang, emas logam mulia piagam BRI masa bakti 25 tahun seberat 12 gram kemudian terdakwa masukan ke dalam tote bag/tas jinjing warna hijau yang sama. Bahwa kemudian terdakwa keluar dari kamar tersebut melalui jendela kamar yang sebelumnya terdakwa congkel untuk masuk, selanjutnya terdakwa mencongkel kusen aluminium kaca jendela dapur dengan menggunakan gunting rumput bergagang hijau yang sebelumnya di gunakan terdakwa hingga kaca jendela tersebut terbuka dan terdakwa masuk melalui jendela tersebut, kemudian terdakwa mencabut atau mencopot kamera CCTV dengan cara menarik kamera CCTV beserta dengan kabel CCTV yang berada di atas ruang tamu rumah tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil Playstation 5 warna putih beserta 2 stik Playstation 5 warna biru dan warna putih yang berada di samping TV ruang tamu tersebut. Bahwa Playstation 5 warna putih tersebut terdakwa tenteng menggunakan tangan terdakwa sendiri dan untuk 2 buah stik Playstation 5 warna biru dan warna putih terdakwa masukan ke dalam tote bag/tas jinjing warna hijau bersama dengan barang yang diambil sebelumnya.

Bahwa selanjutnya terdakwa keluar dari rumah tersebut dengan cara membuka pintu dapur rumah tersebut yang kuncinya menempel atau terpasang di pintu tersebut. Kemudian setelah pintu terbuka terdakwa memanjat dinding belakang menuju kanopi kaca atap rumah tersebut yang sudah terbuka sebelumnya. Setelah terdakwa turun dari dinding tersebut, terdakwa berjalan membawa tote bag/tas jinjing warna hijau yang telah berisikan barang-barang yang diambil terdakwa dengan dijinjing menggunakan tangan kiri dan Playstation 5 warna putih terdakwa tenteng ditangan sebelah kanan  kemudian terdakwa berjalan kaki ke rumah terdakwa untuk menaruh barang hasil curian yang terdakwa ambil dari rumah saksi MUHAMMAD LUTFI QOLYUBI sebelumnya. Kemudian terdakwa kembali mengambil sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan berjalan kaki ke tempat dimana terdakwa tadi parkir meninggalkan sepeda motor tersebut yang berada tidak jauh dari rumah saksi korban MUHAMMAD LUTFI QOLYUBI dan kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dan kembali ke rumahnya.

Bahwa setelah saksi MUHAMMAD LUTFI QOLYUBI mengetahui hal tersebut, saksi melaporkan kejadian tersebut ke saksi WAHYU SOFIAN selaku security kompleks setelah saksi WAHYU SOFIAN melihat keadaan rumah saksi korban MUHAMMAD LUTFI QOLYUBI. Awalnya saksi WAHYU SOFIAN tidak mengetahui siapa yang menjadi pelaku pencurian tersebut hingga saksi WAHYU SOFIAN mengecek CCTV di pos utama Cluster dan juga rekaman CCTV tetangga sekitar rumah tempat kejadian, terlihat pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 12.31 Wib sepeda motor merk Honda Vario warna hitam merah muda dengan no pol yang tidak terlihat dengan jelas yang dikendarai oleh pelaku masuk ke dalam cluster perumahan dan pelaku menggunakan jaket hoodie warna hijau, celana pendek dan juga memakai topi warna cokelat parkir di sekitaran rumah saksi MUHAMMAD LUTFI QOLYUBI, kemudian sekira pukul 13.24 Wib, pelaku keluar dari samping rumah berjalan kaki menuju belokan dimana sepeda motor tadi terparkir dan terlihat membawa barang berupa Playstation 5 warna putih yang di tenteng oleh pelaku dan juga membawa tote bag/tas jinjing warna hijau. Kemudian setelah melihat hasil rekaman CCTV saksi WAHYU SOFIAN menyadari bahwa saksi kenal pelaku tersebut adalah terdakwa NABIEL AFIF anak dari bapak Saudara AFANDI dan Ibu Saudari RINA yang tinggal di Cluster Subang Larang.

Bahwa selanjutnya saksi WAHYU SOFIAN melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian Bhabinkamtibmas, Kelurahan Balumbang Jaya yaitu saksi IBO WIBOWO dan diteruskan ke pihak kepolisian Polsek Bogor Barat.

 

Akibat dari kejadian tersebut, saksi korban MUHAMMAD LUTFI QOLYUBI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat  (1) ke-5 KUHPidana

 

Bogor, 12 Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

SHARON CHELSEA BAGINDA, SH

Ajun Jaksa Madya NIP. 19930531 202012 020

 

Pihak Dipublikasikan Ya