Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Bgr FARID MU'ADZ, S.H., M.H., Cfd., MED Kepolisian Negara R I Cq.Kepolisian Negara R I Daerah Jabar Cq Kepolisian Resort Bogor Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FARID MU'ADZ, S.H., M.H., Cfd., MED
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara R I Cq.Kepolisian Negara R I Daerah Jabar Cq Kepolisian Resort Bogor Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa SURAT KETETAPAN Nomor : S.TAP1627-B/X/RES.1.18/2018 Tentang PENGHENTIAN PENYELIDIKAN yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM. 
  3. Mewajibkan kepada TERMOHON selaku PENYIDIK berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/713/VIII/2017/SPKT tertanggal 04 Agustus 2017 atas nama Pengadu Farid Mu’adz, S.H. agar supaya : --
  • Meningkatkan Perkara Tindak Pidana Pengaduan Futnah kepada Pembesar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 317 ayat (1) KUHPidana a quo menjadi proses Penyidikan. 
  • Menetapkan: SOLIKHUN, EVAN GEOVANY, ITENG DAYANA KARYANTARA, SUDARSONO, MAMAN JUARSA, DENI AFNE dan BUDIMAN sebagai PARA TERSANGKA awal dalam penyidikan yang kemudian akan berkembang sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan TERMOHON. 
  • Menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum. 

dan untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkara a quo kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor. 

4.Menghukum TERMOHON untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya