Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jl Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Reg.Perkara : PDM- 67 /Eku.2/BOGOR/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
DANDI RENALDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
20 tahun / 05 Desember 2003
|
Jenis Kelamin
|
:
|
laki-laki
|
Kebangsaan /
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Genteng RT 01/RW 07 Kelurahan Genteng Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak lulus)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan Oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tgl. 11 Mei 2024 s/d tgl 12 Mei 2024
|
|
:
|
Rutan Polres Kota Bogor Kota , sejak tgl. 11 Mei 2024 s/d 30 Mei 2024
|
- Penahanan penyidik Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kota Bogor kota, sejak tgl. 31 Mei 2024 s/d tgl 09 Juli 2024
|
- Penahanan penyidik Perpanjangan Penahanan dari Pengadilan Negeri ke-I
|
:
|
Rutan Polres Kota Bogor kota, sejak tgl. 10 Juli 2024 s/d tgl 08 Agutus 2024
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 08 Agustus 2024 s/d 27 Agustus 2024
|
- DAKWAAN :
------- Bahwa terdakwa DANDI RENALDI, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Wr Bandrek Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (Slag-, steek-, of stootwapen)”, dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 23.00 Wib di terdakwa yang sedang berada dirumah tepatnya di Genteng Rt 001/007 Kel. Genteng Kec. Bogor Selatan Kota Bogor dihubungi oleh sdr. RIZKI Als IKI dengan maksud untuk tawuran lalu pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 01.00 Wib terdakwa berangkat ke daerah Cipaku untuk bertemu dengan sdr. RIZKI Als IKI. dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam nopol F-6186-ABA dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu berwarna coklat dengan cara di simpan di bawah dan diinjak disepeda motor, sesampainya di daerah Cipaku bertemu dengan sdr. RIZKI Als IKI dan sdr. ADAM. Kemudian terdakwa berangkat bersama-sama dengan dengan tujuan ke Suryakencana.
- Bahwa sekitar jam 02.00 Wib anggota dari tim Raimas Polresta Bogor Kota sedang melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan guna mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, pada saat sedang berpatroli di daerah BNR (Bogor Nirwana Residence) Kec. Bogor Selatan Kota Bogor mendapatkan panggilan melalui HT (Handy Talky) yang mana meminta tim Raimas untuk menuju Jl. Suryakencana Kota Bogor dikarenakan adanya peristiwa tawuran, tim Raimas bersama dengan anggota QR (Quick Response) menyisir sekitar tempat kejadian tersebut, namun ketika berada di Jl. Wr. Bandrek Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, dari arah berlawanan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota melihat ada 2 (dua) sepeda motor yang mana terdiri dari sepeda motor Honda Genio berwarna hitam yang dikendarai seorang diri dan sepeda motor Honda Vario warna hitam 2 (dua) orang berboncengan, lalu kedua kendaraan tersebut tiba-tiba memutar arah sehingga anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio berwarna hitam dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu berwarna coklat yang mana senjata tajam tersebut diinjak oleh terdakwa di bawa motor tersebut, Kemudian interograsi bahwa terdakwa DANDI RENALDI mengakui bahwa membawa senjata tajam tersebut untuk tawuran di Jl. Suryakencana Kota Bogor antara kelompoknya yang bernama SKY BLUE melawan kelompok TOM (TEAM OGAH MUNDUR) dan 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa DANDI RENALDI, terdakwa DANDI RENALDI membeli senjata tajam tersebut melalui Instagram dengan harga sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). selanjutnya terdakwa DANDI RENALDI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Bogor Kota guna pemeriksaa lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemuku,. Senjata penikam, atau senjata penusuk (Slag-, steek-, of stootwapen) berupa 1 (satu) buah clurit bergagang kayu berwarna coklat.
------Perbuatan terdakwa DANDI RENALDI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ---------------------------------------------------------------------------------
Bogor, 08 Agustus 2024
Penuntut Umum,
DEASY INDRAYANI KURNIA,SH
JAKSA MADYA NIP.19861201 200912 2 001
|