Petitum |
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan DOKTER RAYENDRA adalah 1 (satu) orang yang sama dengan RAENDI RAYENDRA (sesuai dengan nama di KTP), RAENDI RAYENDRA (sesuai dengan nama di Kartu Keluarga), RAENDI RAYENDRA (sesuai dengan nama di Akta Kelahiran), RAENDI RAYENDRA (sesuai nama di Buku Nikah), RAENDI RAYENDRA (sesuai nama di Ijazah sarjana kedokteran), RAENDI RAYENDRA (sesuai nama di ijazah sebutan Dokter), RAENDI RAYENDRA (sesuai nama di Ijazah Pasca Sarjana gelar Magister Kesehatan), RAENDI RAYENDRA (sesuai nama di Ijazah Program Pendidikan Doktor gelar Doktor);
- Membebankan biaya permohonan menurut ketentuan yang berlaku.
Dan atau apabila yang mulia berpendapat lain, mohon putusan penetapan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |