Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.B/2024/PN Bgr EPHA LINA ELDA, SH. RT KHOERUNISA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 215/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2045/M.2.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EPHA LINA ELDA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RT KHOERUNISA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa RT. KHOERUNISA Als. ENENG Bin TB MUKHTAR ABIDIN pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain berkisar pada bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di  rumah saksi korban di Jalan Pahlawan Gang Apu No. 1 Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai     berikut : -------------------

  •           Bahwa berawal dari terdakwa yang sudah lama mengenal saksi korban FITRIAH SAID THALIB sejak bulan Januari tahun 2021, dimana terdakwa sering mengambil rokok dalam jumlah besar dari saksi korban FITRIAH SAID THALIB untuk kemudian dijual oleh terdakwa secara ecer kepada pelanggan/konsumen terdakwa dengan ketentuan bahwa terdakwa harus membayar jumlah pesanan paling lama 7 (tujuh) hari dari tanggal pesanan diterima oleh terdakwa dari saksi korban FITRIAH SAID THALIB.
  •           Bahwa kemudian sekira tanggal 29 Oktober 2022, terdakwa RT. KHOERUNISA Als. ENENG Bin TB MUKHTAR ABIDIN mendatangi rumah saksi korban FITRIAH SAID THALIB di Jalan Pahlawan Gang Apu No. 1 Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor untuk memesan berbagai macam rokok kepada saksi korban, yakni :
  1. Rokok Jarum Super 12 sebanyak 640 (enam ratus empat puluh) slop dengan harga Rp. 208.250,- (dua ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) per slop, dengan total Rp. 133.280.000,- (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
  2. Rokok Gudang Garam Filter sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) slop dengan harga Rp. 415.500,- (empat ratus lima belas ribu lima ratus rupiah) per slop, dengan total Rp. 116.340.000,- (seratus enam belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
  3. Rokok Sampoerna Mild 16 sebanyak 180 (seratus delapan puluh) slop dengan harga Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) per slop, dengan total Rp. 47.700.000,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
  4. Rokok Refill Samsu sebanyak 10 (sepuluh) slop dengan harga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per slop, dengan total Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
  5. Rokok Sampoerna Kretek sebanyak 300 (tiga ratus) slop dengan harga Rp. 13000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per slop, dengan total Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Rokok Juara Kretek 12 sebanyak 40 (empat puluh) slop dengan harga Rp. 134.000,- (seratus tiga puluh empat ribu rupiah) per slop, dengan total Rp. 5.360.000,- (lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
  7. Rokok Juara Filter sebanyak 10 (sepuluh) slop dengan harga Rp. 201.500,- (dua ratus satu ribu lima ratus rupiah) per slop, dengan total Rp. 2.015.000,- (dua juta lima belas ribu rupiah);
  8. Rokok 234 Samsu 12 sebanyak 100 (seratus) slop dengan harga Rp. 181.750,- (seratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per slop, dengan total Rp. 1175.000,- (delapan belas juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  9. Rokok Magnum Batang Bintang sebanyak 80 (delapan puluh) slop dengan harga Rp. 188.000,- (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dengan total Rp. 15.040.000,- (lima belas juta empat puluh ribu rupiah);

Dimana jumlah total keseluruhan adalah sebesar Rp. 380.310.000,- (tiga ratus delapan puluh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah), akan tetapi pada saat itu saksi korban tidak mau mengeluarkan pesanan rokok terdakwa, dikarenakan terdakwa belum membayar pengambilan rokok pada tanggal 22 Oktober 2022 dan tanggal 25 Oktober 2022 yang jatuh tempo tanggal 29 Oktober 2022, akan tetapi terdakwa membujuk dan merayu saksi korban dengan mengatakan bahwa pelanggan-pelanggan terdakwa sudah menunggu dan terdakwa kerepotan jika harus bolak-balik, hingga kemudian saksi korban pun luluh dan memberikan semua pesanan terdakwa berupa berbagai macam rokok  tersebut  dengan jumlah total sebesar Rp. 380.310.000,- (tiga ratus delapan puluh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah), dimana terdakwa berkewajiban membayar tagihan semua pengambilan rokok dari tanggal 22 Oktober 2022, 25 Oktober 2022 dan tanggal 29 Oktober 2022  paling lama pada tanggal 07 November 2022 sebelum terdakwa melakukan pemesanan kembali.

  •           Bahwa kemudian pada tanggal 01 November 2022 sekira jam 02.30 Wib, terdakwa kembali mendatangi rumah saksi korban FITRIAH SAID THALIB di Jalan Pahlawan Gang Apu No. 1 Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor untuk kembali memesan sejumlah rokok sebagai berikut :
  1. Rokok 234 Samsu 12 sebanyak 200 (dua ratus) slop dengan harga Rp. 18750,- (seratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per slop, dengan total Rp. 36.350.000,- (tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Rokok Sampoerna Kretek sebanyak 600 (enam ratus) slop dengan harga Rp. 137.250,- (seratus tiga puluh tujuh dua ratus lima puluh rupiah) per slop, dengan total Rp. 8350.000,- (delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Rokok Gudang Garam Filter sebanyak 110 (seratus sepuluh puluh) slop dengan harga Rp. 419.500,- (empat ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) per slop, dengan total Rp. 46.145.000,- (empat puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
  4. Rokok Juara Kretek 12 sebanyak 80 (delapan puluh) slop dengan harga Rp. 13000,- (seratus  tiga puluh empat ribu rupiah) per slop, dengan total Rp. 10.720.000,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
  5. Rokok Magnum Hitam sebanyak 80 (delapan puluh) slop dengan harga Rp. 197.000,- (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) per slop, dengan total Rp. 1760.000,- (lima belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
  6. Rokok Jarum Super 12 sebanyak 100 (seratus) slop dengan harga Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah) per slop, dengan total Rp. 20.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah);

Dimana jumlah total keseluruhan adalah sebesar Rp. 212.225.000,- (dua ratus dua belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), akan tetapi saksi korban sudah tidak mau mengeluarkan pesanan terdakwa dikarenakan pengambilan rokok pada tanggal 22 Oktober 2022 dan 25 Oktober 2022 masih belum seluruhnya dilunasi oleh terdakwa terlebih terdakwa sudah mengambil rokok pada tanggal 29 Oktober 2022 sejumlah total Rp. 380.310.000,- (tiga ratus delapan puluh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah), hingga kemudian terdakwa kembali meyakinkan saksi korban dengan mengatakan bahwa ada uang masuk ke rekening ibunya sejumlah Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) akan tetapi tidak bisa ditransfer ke rekening saksi korban dikarenakan over limit kemudian terdakwa juga menunjukkan bukti transferan ke rekening anak dari saksi korban yakni saksi FAUZAN ALAMRI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening BNI atas nama LINAH MARLINAH hingga kemudian saksi korban FITRIAH SAID THALIB mempercayai terdakwa dikarenakan saksi FITRIAH SAID THALIB menghitung bahwa ada kelebihan pembayaran kemudian saksi korban FITRIAH SAID THALIB memberikan semua pesanan rokok yang dipesan oleh terdakwa.

  •           Bahwa keesokan harinya anak saksi korban yakni saksi FAUZAN ALAMRI memberitahukan kepada saksi korban FITRIAH SAID THALIB bahwa tidak ada uang yang masuk ke rekening saksi FAUZAN ALAMRI sejumlah total  Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) hingga  kemudian saksi korban menghubungi terdakwa untuk menanyakan uang tersebut, dimana terdakwa mengatakan bahwa terdakwa akan datang ke rumah saksi korban, hingga sekira jam 23.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi korban lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 38.100.000,- (tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah)  dan mengirimkan bukti pembayaran melalui pesan singkat berupa 2 (dua) buah screenshot transfer dari rekening BNI atas nama LINAH MARLINAH dengan Nomor Rekening 1346667145 ke rekening BRI atas nama FAUZAN ALAMRI dengan nomor rekening 053101000307566 jam 17:02:23 Wib sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan jam 17:00:10 Wib sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)  dengan total Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) akan tetapi setelah dilihat oleh saksi FAUZAN ALAMRI bahwa screenshotan yang dikirimkan oleh terdakwa tersebut adalah bukti transfer per tanggal 24 Oktober 2022 hingga kemudian saksi korban pun menghubungi terdakwa seraya berkata “kenapa kamu membohongi ibu” yang dijawab oleh terdakwa “sengaja eneng mengelabui ibu” lalu saksi korban menanyakan tentang semua rokok yang sudah diberikan saksi korban kepada terdakwa, dimana terdakwa menjawab “hilang” hingga kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib.

 

 

  •           Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban FITRIAH SAID THALIB menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 592.535.000,- (lima ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa RT. KHOERUNISA Als. ENENG Bin TB MUKHTAR ABIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 378 KUHP. ---------------------------------

 

------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------

KEDUA

------- Bahwa terdakwa RT. KHOERUNISA Als. ENENG Bin TB MUKHTAR ABIDIN pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain berkisar pada bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di  rumah saksi korban di Jalan Pahlawan Gang Apu No. 1 Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  •           Bahwa berawal dari terdakwa yang sudah lama mengenal saksi korban FITRIAH SAID THALIB sejak bulan Januari tahun 2021, dimana terdakwa sering mengambil rokok dalam jumlah besar dari saksi korban FITRIAH SAID THALIB untuk kemudian dijual oleh terdakwa secara ecer kepada pelanggan/konsumen terdakwa.
  •           Bahwa kemudian sekira tanggal 29 Oktober 2022, terdakwa RT. KHOERUNISA Als. ENENG Bin TB MUKHTAR ABIDIN mendatangi rumah saksi korban FITRIAH SAID THALIB di Jalan Pahlawan Gang Apu No. 1 Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor untuk memesan berbagai macam rokok kepada saksi korban, yakni : :
  1. Rokok Jarum Super 12 sebanyak 640 (enam ratus empat puluh) slop dengan harga Rp. 208.250,- (dua ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) per slop, dengan total Rp. 133.280.000,- (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
  2. Rokok Gudang Garam Filter sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) slop dengan harga Rp. 415.500,- (empat ratus lima belas ribu lima ratus rupiah) per slop, dengan total Rp. 116.340.000,- (seratus enam belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
  3. Rokok Sampoerna Mild 16 sebanyak 180 (seratus delapan puluh) slop dengan harga Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) per slop, dengan total Rp. 47.700.000,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
  4. Rokok Refill Samsu sebanyak 10 (sepuluh) slop dengan harga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per slop, dengan total Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
  5. Rokok Sampoerna Kretek sebanyak 300 (tiga ratus) slop dengan harga Rp. 13000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per slop, dengan total Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Rokok Juara Kretek 12 sebanyak 40 (empat puluh) slop dengan harga Rp. 134.000,- (seratus tiga puluh empat ribu rupiah) per slop, dengan total Rp. 5.360.000,- (lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
  7. Rokok Juara Filter sebanyak 10 (sepuluh) slop dengan harga Rp. 201.500,- (dua ratus satu ribu lima ratus rupiah) per slop, dengan total Rp. 2.015.000,- (dua juta lima belas ribu rupiah);
  8. Rokok 234 Samsu 12 sebanyak 100 (seratus) slop dengan harga Rp. 181.750,- (seratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per slop, dengan total Rp. 1175.000,- (delapan belas juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  9. Rokok Magnum Batang Bintang sebanyak 80 (delapan puluh) slop dengan harga Rp. 188.000,- (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dengan total Rp. 15.040.000,- (lima belas juta empat puluh ribu rupiah);

Dimana jumlah total keseluruhan adalah sebesar Rp. 380.310.000,- (tiga ratus delapan puluh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah), akan tetapi pada saat itu saksi korban tidak mau mengeluarkan pesanan rokok terdakwa, hingga kemudian terdakwa mengatakan bahwa pelanggan-pelanggan terdakwa sudah menunggu dan terdakwa kerepotan jika harus bolak-balik, hingga kemudian saksi korban memberikan semua pesanan terdakwa.

  •           Bahwa kemudian pada tanggal 01 November 2022 sekira jam 02.30 Wib, terdakwa kembali mendatangi rumah saksi korban FITRIAH SAID THALIB untuk memesan kembali sejumlah rokok sebagai berikut :
  1. Rokok 234 Samsu 12 sebanyak 200 (dua ratus) slop dengan harga Rp. 18750,- (seratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per slop, dengan total Rp. 36.350.000,- (tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Rokok Sampoerna Kretek sebanyak 600 (enam ratus) slop dengan harga Rp. 137.250,- (seratus tiga puluh tujuh dua ratus lima puluh rupiah) per slop, dengan total Rp. 8350.000,- (delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Rokok Gudang Garam Filter sebanyak 110 (seratus sepuluh puluh) slop dengan harga Rp. 419.500,- (empat ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) per slop, dengan total Rp. 46.145.000,- (empat puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
  4. Rokok Juara Kretek 12 sebanyak 80 (delapan puluh) slop dengan harga Rp. 13000,- (seratus  tiga puluh empat ribu rupiah) per slop, dengan total Rp. 10.720.000,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
  5. Rokok Magnum Hitam sebanyak 80 (delapan puluh) slop dengan harga Rp. 197.000,- (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) per slop, dengan total Rp. 1760.000,- (lima belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
  6. Rokok Jarum Super 12 sebanyak 100 (seratus) slop dengan harga Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah) per slop, dengan total Rp. 20.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah);

Dimana jumlah total keseluruhan adalah sebesar Rp. 212.225.000,- (dua ratus dua belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), akan tetapi saksi korban sudah tidak mau mengeluarkan pesanan terdakwa dikarenakan pengambilan rokok pada tanggal 22 Oktober 2022 dan 25 Oktober 2022 masih belum seluruhnya dilunasi oleh terdakwa terlebih terdakwa sudah mengambil rokok pada tanggal 29 Oktober 2022, hingga kemudian terdakwa kembali mengatakan kepada saksi korban bahwa  ada uang masuk ke rekening ibunya sejumlah Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) akan tetapi tidak bisa ditransfer ke rekening saksi korban dikarenakan over limit kemudian terdakwa juga menunjukkan bukti transferan ke rekening anak dari saksi korban yakni saksi FAUZAN ALAMRI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hingga kemudian saksi korban FITRIAH SAID THALIB mempercayai terdakwa dikarenakan saksi FITRIAH SAID THALIB menghitung bahwa ada kelebihan pembayaran kemudian saksi korban FITRIAH SAID THALIB memberikan semua pesanan rokok yang dipesan oleh terdakwa hingga keesokan harinya saksi FAUZAN ALAMRI memberitahukan kepada saksi korban FITRIAH SAID THALIB bahwa tidak ada uang yang masuk ke rekening saksi FAUZAN ALAMRI kemudian saksi korban menghubungi terdakwa untuk menanyakan uang tersebut dan sekira jam 23.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi korban lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 38.100.000,- (tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah)  dan mengirimkan bukti pembayaran melalui pesan singkat berupa 2 (dua) buah screenshot transfer dari rekening BNI atas nama LINAH MARLINAH dengan Nomor Rekening 1346667145 ke rekening BRI atas nama FAUZAN ALAMRI dengan nomor rekening 053101000307566 sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan  sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)  dengan total Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

  •           Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban FITRIAH SAID THALIB menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 592.535.000,- (lima ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa RT. KHOERUNISA Als. ENENG Bin TB MUKHTAR ABIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 372 KUHP. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya