Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
378/Pid.Sus/2024/PN Bgr | MUDANTI SEPTIANA,S.H. | ADE ADRIYAN SYAHLANI Bin ABDULLAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 378/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3978 /M.2.12/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM -195/Enz.2/Bogor/10/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : ADE ADRIYAN SYAHLANI Bin ABDULLAH. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 22 tahun / 12 Oktober 2002. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Babakan Rt. 04/Rw. 04 Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Belum Bekerja. Pendidikan : SMK (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan 04 Agustus 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 04 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ADE ADRIYAN SYAHLANI Bin ABDULLAH bersama-sama SAMSUL BAHRI (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di belakang Bank BCA Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 Wib Ketika terdakwa bersama dengan SAMSUL BAHRI lalu teman SAMSUL BAHRI yang bernama UCOK (DPO) menghubungi SAMSUL BAHRI dengan maksud untuk menyuruh mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan nantinya untuk di tempelkan kembali, setelah SAMSUL BAHRI menyetujui tawaran dari UCOK karena sebelumnya juga terdakwa bersama SAMSUL BAHRI pernah menerima narkotika jenis sabu milik UCOK untuk di tempelkan kembali sesuai perintah UCOK, kemudian UCOK menyuruh SAMSUL BAHRI mengambil narkotika jenis sabu miliknya tersebut sesuai dengan denah foto tempelan yang telah dikrim oleh UCOK, setelah itu terdakwa bersama SAMSUL BAHRI berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang berada di belakang Bank BCA yang beralamat Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan menemukan kantong plastik hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu setelah SAMSUL BAHRI ambil lalu SAMSUL BAHRI bawa bersama terdakwa ke rumah kontrakan SAMSUL BAHRI yang beralamat Jalan Sukasari III No. 27 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor setelah sampai di rumah SAMSUL BAHRI langsung menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram kemudian setelah itu SAMSUL BAHRI membuat paketan narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan perintah UCOK diantaranya membuat paketan kelinci dan kambing lalu semua paketan narkotika jenis sabu tersebut di suatu tempat atas perintah UCOK melalui SAMSUL BAHRI dan terdakwa menempelkanya di daerah Katulampa sampai dengan daerah Sukaraja Kota Bogor, yang mana terdakwa mengetahui jika UCOK menyuruh SAMSUL BAHRI tidak selalu setiap hari membuat paketan narkotika jenis sabu dan SAMSUL BAHRI membuat paketan narkotika jenis sabu tersebut jika SAMSUL BAHRI disuruh oleh UCOK dengan cara dadakan sehingga tidak menentu SAMSUL BAHRI dan terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu milik UCOK tersebut. Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 SAMSUL BAHRI mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari milik UCOK yang kemudian SAMSUL BAHRI gunakan bersama dengan terdakwa sampai habis yang mana terdakwa menggunakannya di rumah yang beralamat Villa Citra III No. D09 Kelurahan Tegalgundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor bersama SAMSUL BAHRI lalu setelah mengunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengantar pacar terdakwa ke daerah Ciapus Kabupaten Bogor, namun ketika terdakwa sedang berada di Pom bensin Jalan Raya Ciapus Desa Kotabatu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 Wib tiba -tiba datang saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NOURMAN FATONY yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa namun awalnya terdakwa tidak di temukan narkotika jenis sabu atau narkotika jenis lainya dan setelah di introgasi terdakwa mengakui telah membatu teman terdakwa yang bernama SAMSUL BAHRI untuk menempelkan narkotika jenis sabu kemudian sekitar pukul 02.00 Wib setelah terdakwa menunjukan keberadaan SAMSUL BAHRI yang berada di rumah yang beralamat Villa Citra III No. D09 Kelurahan Tegalgundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor langsung di lakukan penggeledahan rumah SAMSUL BAHRI atau tempat tertutup lainya lainya terhadap SAMSUL BAHRI tidak ditemukan narkotika jenis sabu atau narkotika jenis lainya dan pada saat terdakwa di pertemukan oleh SAMSUL BAHRI, terdakwa mengakui baru mengunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama saat sebelum terdakwa tertangkap, kemudian SAMSUL BAHRI juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor lalu terdakwa dan SAMSUL BAHRI bersama dengan saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NOURMAN FATONY menuju kerumah kontrakan SAMSUL BAHRI dan sesampainya di rumah kontrakan SAMSUL BAHRI sekira pukul 02.30 Wib SAMSUL BAHRI menunjukan di mana dirinya menyimpan narkotika jenis sabu tersebut lalu di temukan 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu di dalam dus bekas handphone, 1 (satu) bungkus plastik beriskan plastik klip serta 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, setelah di introgasi keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada penangkapan SAMSUL BAHRI adalah milik temannya yang bernama UCOK (DPO), selanjutnya terdakwa bersama SAMSUL BAHRI berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 3991/NNF/2024, tanggal 19 Agustus 2024 atas nama SAMSUL BAHRI dan ADE ADRIYAN SYAHLANI barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah di buka di dalamnya terdapat : 1 (satu) kotak kemasan handphone logo “REDMI NOTE 12” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 11,4213 gram diberi nomor barang bukti 1968/2024/OF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 1968/2024/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 11,4105 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1968/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa ADE ADRIYAN SYAHLANI Bin ABDULLAH bersama-sama SAMSUL BAHRI (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pom Bensin Jalan Raya Ciapus Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula dari adanya informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 24.00 Wib pada saat itu saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NOURMAN FATONY yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota sedang melaksanakan piket selama 1 x 24 jam di kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yang beralamat Jalan Kapten Muslihat No. 18 Kota Bogor tiba-tiba ada seseorang laki-laki yang identitas tidak ingin diketahui datang dan menginformasikan bahwa atas nama SAMSUL BAHRI dan ADE ADRIYAN SYAHLANI yang keberadaannya sangat meresahkan masyarakat yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu atas dasar infomasi masyarakat tersebut saksi ANDALAS SUSTIONO bersama saksi NOURMAN FATONY langsung bergerak mengumpulkan informasi mengenai keberadaan ADE ADRIYAN SYAHLANI dan SAMSUL BAHRI tersebut hingga pada akhirnya pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 Wib saksi ANDALAS SUSTIONO bersama saksi NOURMAN FATONY berhasil mengetahui keberadaan terdakwa yang berada di pom bensin yang beralamat di Jalan Raya Cipaus Desa Kotabatu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor kemudian saksi ANDALAS SUSTIONO bersama saksi NOURMAN FATONY langsung mendatangi lokasi tersebut pada saat itu melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama persis dengan informasi masyarakat tersebut, lalu dan langsung melakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian lainya namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu atau narkotika jenis lainya namun setelah di interogasi terdakwa mengakui sering menempelkan narkotika jenis sabu yang di dapat dari temannya yang bernama SAMSUL BAHRI dan terdakwa juga mengakui baru mengunakan narkotika jenis sabu bersama dengan SAMSUL BAHRI lalu terdakwa menunjukan keberadaan SAMSUL BAHRI yang sedang berada di rumahnya yang beralamat Villa Citra III No. D09 Kelurahan Tegalgundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor kemudian saksi ANDALAS SUSTIONO bersama saksi NOURMAN FATONY dan terdakwa menuju ke rumah SAMSUL BAHRI yang beralamat Villa Citra III No. D09 Kelurahan Tegalgundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor yang mana saat itu SAMSUL BAHRI sedang berada di dalam rumah tersebut dan saat di pertemukan dengan terdakwa, SAMSUL BAHRI mengakui baru saja mengunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan terdakwa, lalu SAMSUL BAHRI mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan SAMSUL BAHRI yang beralamat Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor kemudian saksi ANDALAS SUSTIONO bersama saksi NOURMAN FATONY, SAMSUL BAHRI serta terdakwa menuju kerumah kontrakan SAMSUL BAHRI sekira pukul 02.30 Wib lalu SAMSUL BAHRI menunjukan dimana SAMSUL BAHRI menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan di temukan 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu didalam dus bekas handphone, dan juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik beriskan plastik klip serta 1 (satu) buah timbangan digital warna silver kemudian setelah di introgasi keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada penangkapan SAMSUL BAHRI adalah milik UCOK, 1 (satu) buah timbangan tersebut SAMSUL BAHRI gunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu milik UCOK, 1 (satu) bungkus plastik klip SAMSUL BAHRI gunakan untuk membuat paketan secara dadakan seperti arahan UCOK selanjutnya terdakwa bersama SAMSUL BAHRI berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 3991/NNF/2024, tanggal 19 Agustus 2024 atas nama SAMSUL BAHRI dan ADE ADRIYAN SYAHLANI barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah di buka di dalamnya terdapat : 1 (satu) kotak kemasan handphone logo “REDMI NOTE 12” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 11,4213 gram diberi nomor barang bukti 1968/2024/OF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 1968/2024/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 11,4105 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1968/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |