Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 134/JP/1986 tertanggal 05 Februari 1986 yang semula “KRISTIAN FRITS HARRIS”, ditambah menjadi “KRISTIAN FRITS HARRIS SINAULAN”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor;
- Memerintahkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 134/JP/1986 tertanggal 05 Februari 1986 dari semula tercatat atas nama “KRISTIAN FRITS HARRIS”, ditambah menjadi “KRISTIAN FRITS HARRIS SINAULAN”;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon penetapan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |