Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2024/PN Bgr YUSSI DINNA DIANA, S.H. AHMAD SUMANTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1749 /M.2.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSSI DINNA DIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SUMANTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6 Bogor

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 91/Enz.2/BGR/05/2024

 

 

A.        IDENTITAS TERDAKWA.

Nama Lengkap

:

AHMAD SUMANTRI

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

25 tahun / 05 April 1998

Jenis Kelamin

:

laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Anyar Rt.004/004 Kel. Tegalgundil  Kec. Bogor Utara Kota Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (SD)

 

 

 

B.        PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

            1.     Dilakukan  penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal  07 Maret 2024 sampai dengan tanggal  08 Maret  2024.

            2.     Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal   09 Maret 2024 sampai dengan tanggal  28 Maret 2024  dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.

            3.     Diperpanjang oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal   29 Maret 2024 sampai dengan tanggal  07 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

            4.     Diperpanjang Oleh Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Mei 2024 sampai dengan 06 Juni 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

            5.     Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan tanggal  04 Juni 2024  dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

 

C.        DAKWAAN.

PRIMAIR

 

                             Bahwa terdakwa  AHMAD SUMANTRI pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024  bertempat di pinggir Jalan Villa Citra Kel. Bantar Jati Kec. Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

             -        Berawal pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada dirumahnya  di Kp. Anyer Rt 04/04 Lel. Tegal Gundil Kec. Bogor Utara Kota Bogor, telah mendapat pesan WhatsApp dari PACI (DPO) yang menawarkan pekerjaan berupa jual beli narkotika jenis tembakau sintetis, dimana tugas terdakwa hanya mengambil dan menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan arahan PACI  dengan upah yang akan diterima oleh terdakwa. Bahwa oleh karena saat itu terdakwa belum mempunyai pekerjaan sehingga tawaran itu langsung diterima. Bahwa sekitar  jam 18.47 Wib,  terdakwa  menerima perintah dari PACI untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis di daerah taman corat-coret Kel. Bantar Jati Kec. Bogor Utara Kota Bogor.

 

             -        Bahwa  setelah terdakwa mendapatkan perintah  serta petunjuk peta/lokasi dari PACI  saat itu juga terdakwa langsung berangkat untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Selanjutnya sekitar jam 19.00 Wib  terdakwa tiba  dilokasi dan langsung mengambil bungkusan  dalam bungkus plastik malkis berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis dan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis yang berada ditiang lampu yang ada di taman corat-coret Jalan Pandu Raya Kel. Bantar Jati Kec. Bogor Utara Kota Bogor. Setelah terdakwa mendapatka barang tersbeut lalu terdakwa kembali pulang namun pada saat itu  terdakwa nongkrong terlebih dahulu di pinggir Jalan Villa Citra Kel. Bantar Jati Kec. Bogor Utara Kota Bogor untuk menunggu kabar dan perintah PACI.

 

  • Bahwa masih di hari yang sama yakni hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar jam 19.30 Wib ketika terdakwa sedang duduk nongkrong di Pinggir Jalan Villa Citra Kel. Bantar Jati Kec. Bogor Utara Kota Bogor tersebut, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa orang laki-laki yang berpakaian preman yaitu saksi AIPDA SUKMA YUDA PERLIAN, saksi BRIPKA ANDALAS SUSTIONO, SH dan saksi BRIPTU NORMAN FATONY  selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota dan langsung melakukan  pengamanan terhadap terdakwa. Selanjutnya setelah saksi AIPDA SUKMA YUDA PERLIAN, saksi BRIPKA ANDALAS SUSTIONO, SH dan saksi BRIPTU NORMAN FATONY  melakukan  pemeriksaan identitas terhadap terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya sehingga ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis dan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik malkis yang terdakwa simpan didalam kantong celana bagian sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa.

 

  • Dari hasil pengembangan pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah milik PACI yang dititipkan kepada terdakwa dengan maksud untuk dijual kembali yang mana terdakwa disuruh untuk menempelkannya saja dan terdakwa akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika semua  narkotika jenis tembakau sintetis laku terjual sehingga berdasarkan keterangan itu terdakwa berikut dengan barang bukti tersebut dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis dilarang oleh Undang-Undang.

       

        Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : 1342 /NNF/2024 tanggal  28 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan :             

           

1.      1 (satu) bungkus plastik bekas snack bertuliskan ”Roma Malkist”  berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing  berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 3,6579 gram diberi nomor barang bukti  0679 /2024/OF.

2.      11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-maisng berisikan daun-daun kering  dengan berat netto seluruhnya 5,9616 gram  diberi nomor barang bukti  0680/2024/OF

 

          Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti  dengan  nomor : 0679/2024/OF s.d 0680/2024/OF  berupa daun-daun kering tersebut diatas  adalah benar mengandung Narkotika jenis  MDMB-4 en PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

 

                       SUBSIDIAIR

 

                      Bahwa terdakwa  AHMAD SUMANTRI Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024  bertempat di pinggir Jalan Villa Citra Kel. Bantar Jati Kec. Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wib ketika saksi AIPDA SUKMA YUDA PERLIAN, saksi BRIPKA ANDALAS SUSTIONO, SH dan saksi BRIPTU NORMAN FATONY  selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota  sedang melaksanakan piket selama 1 x 24 jam dikantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yang beralamat jalan Kapten Muslihat No. 18 Kota Bogor, telah kedatangan seorang laki-laki yang identitasnya tidak ingin diketahui melaporkan bahwa  terdakwa  yang bernama AHMAD SUMANTRI dengan ciri-ciri juga diberitahu kemudian keberadaannya sangat meresahkan dan tempat yang   sering dijadikan tempat transaksi di daerah Jalan Pandu Raya Taman Corat-Coret Kel. Tegal Gundil Kec. Bogor Utara Kota Bogor. Berdasarkan laporan itu saksi AIPDA SUKMA YUDA PERLIAN, saksi BRIPKA ANDALAS SUSTIONO, SH dan saksi BRIPTU NORMAN FATONY langsung bergerak mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terdakwa AHMAD SUMANTRI namun pada saat itu tidak ditemukan keberadaan terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 18.30 Wib saksi AIPDA SUKMA YUDA PERLIAN, saksi BRIPKA ANDALAS SUSTIONO, SH dan saksi BRIPTU NORMAN FATONY  melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Pandu Raya Taman Corat-Coret Kel. Tegal Gundil Kec. Bogor Utara Kota Bogor dan pada saat itu para saksi dari Kepolisian itu melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama persis dengan informasi masyarakat tersebut sedang nongkrong dipinggir Jalan Villa Citra Kel. Bantar Jati Kec. Bogor Utara Kota Bogor. Selanjutnya saksi AIPDA SUKMA YUDA PERLIAN, saksi BRIPKA ANDALAS SUSTIONO, SH dan saksi BRIPTU NORMAN FATONY segera menghampirinya dan melakukan  pengamanan terhadap terdakwa. Setelah saksi AIPDA SUKMA YUDA PERLIAN, saksi BRIPKA ANDALAS SUSTIONO, SH dan saksi BRIPTU NORMAN FATONY  melakukan  pemeriksaan identitas terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya sehingga ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis dan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik malkis yang terdakwa simpan didalam kantong celana bagian sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa.

 

  • Dari hasil pengembangan pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah milik PACI yang dititipkan kepada terdakwa dengan maksud untuk dijual kembali yang mana terdakwa disuruh untuk menempelkannya saja dan terdakwa akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) jika semua  narkotika jenis tembakau sintetis laku terjual sehingga berdasarkan keterangan itu terdakwa berikut dengan barang bukti tersebut dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

   Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : 1342 /NNF/2024 tanggal  28 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan :                  

 

  • 1.   1 (satu) bungkus plastik bekas snack bertuliskan ”Roma Malkist”  berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing  berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 3,6579 gram diberi nomor barang bukti  0679 /2024/OF.
  • 2.   11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-maisng berisikan daun-daun kering  dengan berat netto seluruhnya 5,9616 gram  diberi nomor barang bukti  0680/2024/OF

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti  dengan  nomor : 0679/2024/OF s.d 0680/2024/OF  berupa daun-daun kering tersebut diatas  adalah benar mengandung Narkotika jenis  MDMB-4 en PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

 

 

Bogor,  16  Mei  2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

YUSI DINNA DIANA, S.H.

Jaksa Madya NIP. 197311181998032002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya