Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
189/Pid.Sus/2024/PN Bgr | YUSSI DINNA DIANA, S.H. | AHMAD SUMANTRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 189/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1749 /M.2.12/Enz.2/05/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM- 91/Enz.2/BGR/05/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA.
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Dilakukan penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 08 Maret 2024. 2. Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 09 Maret 2024 sampai dengan tanggal 28 Maret 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota. 3. Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2024 sampai dengan tanggal 07 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota. 4. Diperpanjang Oleh Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Mei 2024 sampai dengan 06 Juni 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota. 5. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan tanggal 04 Juni 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.
C. DAKWAAN. PRIMAIR
Bahwa terdakwa AHMAD SUMANTRI pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Villa Citra Kel. Bantar Jati Kec. Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kp. Anyer Rt 04/04 Lel. Tegal Gundil Kec. Bogor Utara Kota Bogor, telah mendapat pesan WhatsApp dari PACI (DPO) yang menawarkan pekerjaan berupa jual beli narkotika jenis tembakau sintetis, dimana tugas terdakwa hanya mengambil dan menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan arahan PACI dengan upah yang akan diterima oleh terdakwa. Bahwa oleh karena saat itu terdakwa belum mempunyai pekerjaan sehingga tawaran itu langsung diterima. Bahwa sekitar jam 18.47 Wib, terdakwa menerima perintah dari PACI untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis di daerah taman corat-coret Kel. Bantar Jati Kec. Bogor Utara Kota Bogor.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan perintah serta petunjuk peta/lokasi dari PACI saat itu juga terdakwa langsung berangkat untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Selanjutnya sekitar jam 19.00 Wib terdakwa tiba dilokasi dan langsung mengambil bungkusan dalam bungkus plastik malkis berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis dan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis yang berada ditiang lampu yang ada di taman corat-coret Jalan Pandu Raya Kel. Bantar Jati Kec. Bogor Utara Kota Bogor. Setelah terdakwa mendapatka barang tersbeut lalu terdakwa kembali pulang namun pada saat itu terdakwa nongkrong terlebih dahulu di pinggir Jalan Villa Citra Kel. Bantar Jati Kec. Bogor Utara Kota Bogor untuk menunggu kabar dan perintah PACI.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : 1342 /NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan :
1. 1 (satu) bungkus plastik bekas snack bertuliskan ”Roma Malkist” berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,6579 gram diberi nomor barang bukti 0679 /2024/OF. 2. 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-maisng berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 5,9616 gram diberi nomor barang bukti 0680/2024/OF
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0679/2024/OF s.d 0680/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa AHMAD SUMANTRI Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Villa Citra Kel. Bantar Jati Kec. Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : 1342 /NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0679/2024/OF s.d 0680/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |