Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.G/2024/PN Bgr IMROATU HANIFIA PT. GRAHA INDAH KIRANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 184/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMROATU HANIFIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Usman Suwardi, S.H., MH., EIMROATU HANIFIA
Tergugat
NoNama
1PT. GRAHA INDAH KIRANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Surat Perintah Kerja No. 021/ADM/SPK/GIK/VI/2021 tertanggal 11 Juni 2021 yang dibuat dan ditanda-tangani Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar pekerjaan/Pembangunan 11 unit rumah di Perumahan Kirana Arumaya, Suka Damai, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, dengan progress 65 % sebesar Rp. 707.850.000,- (tujuh ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga/denda 2 % perbulan atas keterlambatan pembayaran hasil pekerjaan Penggugat sebagaimana petitum angka 4 diatas, yang dihitung sejak bulan Juni 2023 sampai dengan Agustus 2024 (15 bulan) sebesar Rp. 212.355.000,- (dua ratus dua belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar Kerugian IMMATERIL kepada Penggugat atas kelalaiannya sebesar  Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat I lalai memenuhi isi putusan ini ;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini yaitu di Jalan KH. R. Abdullah bin Nuh No. A2, RT. 05, RW. 01, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau:    Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bogor cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak