Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2024/PN Bgr MUDANTI SEPTIANA,S.H. Hardi Julian Toro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 195/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1807/M.2.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUDANTI SEPTIANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hardi Julian Toro[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

No.Register.Perkara.: PDM-31/Eoh.1/BOGOR/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

HARDI JULIANTORO

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun / 05 Juli 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Bojong Indah Rt.005/002 Desa Parung Kecamatan parung Kabupaten Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

-

 

 

 

 

  1. PENAHANAN :
  • Dilakukan penangkapan sejak tanggal 18 Maret 20024
  • Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal  19 Maret 2024 sampai dengan tanggal  07 April 2024 di Rumah Tahanan  Polsekt Tanah Sareal.
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal  08 April 2024 sampai dengan tanggal 17 Mei  2024 di Rumah Tahanan Polsek Tanah Sareal.
  • Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan tanggal  05 Juni 2024  dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Bogor.

     

  1. DAKWAAN :

KESATU

 

                   Bahwa terdakwa  HARDI JULIANTORO, secara bersama-sama dengan Sdr. BULBUL (DPO) dan Sdr. DADANG (DPO)  pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam. 05.15 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Sholeh Iskandar No. 59 Rt. 001 Rw. 008 Kel. Kedungbadak Kec. Tanah Sareal Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,  mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; telah mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ketempat kejahatan atau untk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan cara  merusak, memotong atau memanjat atau dengan  memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  awalnya pada hari Senin tanggal 18 April 2024 sekitar jam 05.00 Wib terdakwa ditelpon RONI   (DPO)  yang menyuruh menunggu  terdakwa dibawah Gg. Amsar dekat toko handphone “CANTIK CELL” untuk menerima kendaraan roda empat  dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh BULBUL  (DPO) dan DADANG (DPO) dan meminta kendaraan roda empat agar terdakwa bawa ke lapangan tempat biasa terdakwa dan RONI membersihkan/menghilangkan ciri-ciri fisik ranmor R4 tersebut. Kemudian sekitar jam 05.15 Wib terdakwa melihat DADANG datang dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 Pick-Up merk/jenis/tipe Mitsubishi Colt L300 DP, No. Pol. : B-9060-UUT, warna coklat, tahun 1992, Noka : L300DP217141, Nosin : 4D56C243233, No. BPKB : U-05327217, No. STNK : 14639817.G/XII/2023, An. PT. MITRA SUKSES AGRINDO, d/a. Jl. Boulevard Raya Blok. TN.2 No. 7 Kel. Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara milik saksi MOHAMAD SAHROZI, SE yang di ambil oleh BULBUL  dan DADANG secara melawan hukum.

 

  • Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 Pick-Up merk/jenis/tipe Mitsubishi Colt L300 DP, No. Pol. : B-9060-UUT, warna coklat, tahun 1992, Noka : L300DP217141, Nosin : 4D56C243233, No. BPKB : U-05327217, No. STNK : 14639817.G/XII/2023, An. PT. MITRA SUKSES AGRINDO, d/a. Jl. Boulevard Raya Blok. TN.2 No. 7 Kel. Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara  dari DADANG, lalu BULBUL  meminta terdakwa untuk tidak mencabut anak mata kunci Letter “T” yang tertancap dilubang kunci kontaknya sambil berkata “T JANGAN DICABUT NTAR NGUNCI STANG STIRNYA.” yang kemudian terdakwa melihat dibagian bawah leher stang setirnya telah terpasang soket kunci kontak untuk menyalakan dan atau mematikan mesin.

 

        • Bahwa selanjutnya kendaraan tersebut terdakwa  bawa menuju lapangan tempat biasa terdakwa membersihkan/menghilangkan ciri-ciri fisik kendaraan itu. Sekitar jam 06.30 Wib RONI datang dan memberikan 1 (satu) buah kunci kontak Daihatsu Grand Max yang langsung terdakwa masukkan kedalam kantong celana terdakwa. Kemudian sekitar jam 08.30 Wib RONI pamit pulang, lalu sekitar jam 09.00 Wib terdakwa ditelpon oleh RONI dan menyuruh terdakwa untuk membawa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 Pick-Up Merk/Jenis/Tipe Mitsubishi Colt L300 DP, No. Pol. : B-9060-UUT, warna coklat, tahun 1992, Noka : L300DP217141, Nosin : 4D56C243233, No. BPKB : U-05327217, No. STNK : 14639817.G/XII/2023, An. PT. MITRA SUKSES AGRINDO, d/a. Jl. Boulevard Raya Blok. TN.2 No. 7 Kel. Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara  tersebut ke tukang velg dan ban untuk ditukarkan  seluruh ban dan velgnya.

 

        • Bahwa dalam kesempatan  itu juga RONI  menyuruh terdakwa untuk mencoba mengganti anak mata kunci Letter “T” yang tertancap dilubang kunci kontaknya dengan berkata, “COBA KUNCI GANTI PAKAI YANG KUNCI GRAND MAX, NGUNCI GA STANG STIRNYA?” dan ketika terdakwa mencobanya ternyata stang stirnya terkunci, terdakwa lalu memberitahukan hal tersebut kepada RONI dan RONI berkata, “CABUT... TEMPELIN YANG KUNCI JARUM AJA.” Terdakwa mengganti kunci Grand Max tadi dengan anak mata kunci Letter “T” kembali  dan menyimpan anak kunci Daihatsu Grand Max kembali terdakwa masukkan kedalam kantong celana terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 Pick-Up merk/jenis/tipe Mitsubishi Colt L300 DP, No. Pol. : B-9060-UUT, warna coklat, tahun 1992, Noka : L300DP217141, Nosin : 4D56C243233, No. BPKB : U-05327217, No. STNK : 14639817.G/XII/2023, An. PT. MITRA SUKSES AGRINDO, d/a. Jl. Boulevard Raya Blok. TN.2 No. 7 Kel. Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara menuju tukang velg dan ban, setibanya disana terdakwa langsung mencabut kunci jarum (anak mata kunci Letter “T”) dan soket kunci kontak lalu terdakwa simpan keduanya dibawah karpet mobil sedangkan anak kunci Daihatsu Grand Max tetap terdakwa simpan didalam kantong celana terdakwa. Setelah itu terdakwa mengganti ban dan velg bagian depan sebelah kiri dan sebelah kanan. Ketika terdakwa sedang mengganti ban dan velg bagian belakang, tiba-tiba datang beberapa orang yang kemudian terdakwa ketahui sebagai anggota Kepolisian dan kemudian terdakwa diamankan kekantor Kepolisian Polsek Tanah Sareal berikut dengan 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 Pick-Up Merk/Jenis/Tipe Mitsubishi Colt L300 DP, No. Pol. : B-9060-UUT, warna coklat, tahun 1992, Noka : L300DP217141, Nosin : 4D56C243233, No. BPKB : U-05327217, No. STNK : 14639817.G/XII/2023, An. PT. MITRA SUKSES AGRINDO, d/a. Jl. Boulevard Raya Blok. TN.2 No. 7 Kel. Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara,  anak mata kunci Letter “T” dan Ssoket kunci kontak serta kunci kontak Daihatsu Grand Max.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa menerima 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 Pick-Up merk/jenis/tipe Mitsubishi Colt L300 DP, No. Pol. : B-9060-UUT, warna coklat, tahun 1992, Noka : L300DP217141, Nosin : 4D56C243233, No. BPKB : U-05327217, No. STNK : 14639817.G/XII/2023, An. PT. MITRA SUKSES AGRINDO, d/a. Jl. Boulevard Raya Blok. TN.2 No. 7 Kel. Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara dari BULBUL dan DADANG, terdakwa  mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah hasil  kejahatan yang dilakukan oleh  BULBUL dan DADANG dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci leter T, disebuah rumah milik saksi  MOHAMAD SAHROZI, SE  yang dilakukan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 05.15 Wib di sebuah mess di Jl. Sholeh Iskandar No. 59 Rt. 001 Rw. 008 Kel. Kedungbadak Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan  yaitu dengan cara  menghilangkan ciri-ciri fisik kendaraan itu, mengakibatkan saksi  MOHAMAD SAHROZI, SE  menderita kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

 

                     Perbuatan terdakwa tersebut  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo pasal 56  ke-1 KUHP

 

 

---------------------------- A T A U ----------------------------

 

KEDUA

 

                   Bahwa terdakwa  HARDI JULIANTORO, secara bersama-sama dengan Sdr. BULBUL (DPO) dan Sdr. DADANG (DPO)  pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar Jam. 05.15 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Sholeh Iskandar No. 59 Rt. 001 Rw. 008 Kel. Kedungbadak Kec. Tanah Sareal Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  awalnya pada hari Senin tanggal 18 April 2024 sekitar jam 05.00 Wib terdakwa ditelpon RONI   (DPO)  yang menyuruh menunggu  dibawah Gg. Amsar dekat toko handphone “CANTIK CELL” untuk menerima kendaraan roda empat  dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh BULBUL  (DPO) dan DADANG (DPO) dan  meminta kendaraan roda empat agar terdakwa bawa ke lapangan tempat biasa terdakwa dan RONI membersihkan/menghilangkan ciri-ciri fisik ranmor R4 tersebut. Kemudian sekitar jam 05.15 Wib terdakwa melihat DADANG datang dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 Pick-Up merk/jenis/tipe Mitsubishi Colt L300 DP, No. Pol. : B-9060-UUT, warna coklat, tahun 1992, Noka : L300DP217141, Nosin : 4D56C243233, No. BPKB : U-05327217, No. STNK : 14639817.G/XII/2023, An. PT. MITRA SUKSES AGRINDO, d/a. Jl. Boulevard Raya Blok. TN.2 No. 7 Kel. Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara milik saksi MOHAMAD SAHROZI, SE yang di ambil oleh BULBUL  dan DADANG secara melawan hukum.

 

  • Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 Pick-Up merk/jenis/tipe Mitsubishi Colt L300 DP, No. Pol. : B-9060-UUT, warna coklat, tahun 1992, Noka : L300DP217141, Nosin : 4D56C243233, No. BPKB : U-05327217, No. STNK : 14639817.G/XII/2023, An. PT. MITRA SUKSES AGRINDO, d/a. Jl. Boulevard Raya Blok. TN.2 No. 7 Kel. Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara  dari DADANG, lalu BULBUL  meminta terdakwa untuk tidak mencabut anak mata kunci Letter “T” yang tertancap dilubang kunci kontaknya sambil berkata “T JANGAN DICABUT NTAR NGUNCI STANG STIRNYA.” yang kemudian terdakwa melihat dibagian bawah leher stang setirnya telah terpasang soket kunci kontak untuk menyalakan dan atau mematikan mesin.

 

        • Bahwa selanjutnya kendaraan tersebut terdakwa  bawa menuju lapangan tempat biasa terdakwa membersihkan/menghilangkan ciri-ciri fisik kendaraan itu. Sekitar jam 06.30 Wib RONI datang dan memberikan 1 (satu) buah kunci kontak Daihatsu Grand Max yang langsung terdakwa masukkan kedalam kantong celana terdakwa. Kemudian sekitar jam 08.30 Wib RONI pamit pulang, lalu sekitar jam 09.00 Wib terdakwa ditelpon oleh RONI dan menyuruh terdakwa untuk membawa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 Pick-Up merk/jenis/tipe Mitsubishi Colt L300 DP, No. Pol. : B-9060-UUT, warna coklat, tahun 1992, Noka : L300DP217141, Nosin : 4D56C243233, No. BPKB : U-05327217, No. STNK : 14639817.G/XII/2023, An. PT. MITRA SUKSES AGRINDO, d/a. Jl. Boulevard Raya Blok. TN.2 No. 7 Kel. Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara  tersebut ke tukang velg dan ban untuk ditukarkan  seluruh ban dan velgnya.

 

        • Bahwa dalam kesempatan  itu juga RONI  menyuruh terdakwa untuk mencoba mengganti anak mata kunci Letter “T” yang tertancap dilubang kunci kontaknya dengan berkata, “COBA KUNCI GANTI PAKAI YANG KUNCI GRAND MAX, NGUNCI GA STANG STIRNYA?” dan ketika terdakwa mencobanya ternyata stang stirnya terkunci, terdakwa lalu memberitahu hal tersebut kepada RONI dan RONI berkata, “CABUT... TEMPELIN YANG KUNCI JARUM AJA.” Terdakwa mengganti kunci Grand Max tadi dengan anak mata kunci Letter “T” kembali  dan menyimpan anak kunci Daihatsu Grand Max kembali terdakwa masukkan kedalam kantong celananya.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 Pick-Up merk/jenis/tipe Mitsubishi Colt L300 DP, No. Pol. : B-9060-UUT, warna coklat, tahun 1992, Noka : L300DP217141, Nosin : 4D56C243233, No. BPKB : U-05327217, No. STNK : 14639817.G/XII/2023, An. PT. MITRA SUKSES AGRINDO, d/a. Jl. Boulevard Raya Blok. TN.2 No. 7 Kel. Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara menuju tukang velg dan ban, setibanya disana terdakwa mencabut kunci jarum (anak mata kunci Letter “T”) dan soket kunci kontak lalu terdakwa simpan keduanya dibawah karpet mobil sedangkan anak kunci Daihatsu Grand Max tetap terdakwa simpan didalam kantong celana terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung mengganti ban dan velg bagian depan sebelah kiri dan sebelah kanan. Ketika terdakwa sedang mengganti ban dan velg bagian belakang, tiba-tiba datang beberapa orang yang kemudian terdakwa ketahui sebagai anggota Kepolisian dan kemudian terdakwa diamankan kekantor Kepolisian Polsek Tanah Sareal berikut dengan 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 Pick-Up merk/jenis/tipe Mitsubishi Colt L300 DP, No. Pol. : B-9060-UUT, warna coklat, tahun 1992, Noka : L300DP217141, Nosin : 4D56C243233, No. BPKB : U-05327217, No. STNK : 14639817.G/XII/2023, An. PT. MITRA SUKSES AGRINDO, d/a. Jl. Boulevard Raya Blok. TN.2 No. 7 Kel. Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara,  anak mata kunci Letter “T” dan soket kunci kontak serta kunci kontak Daihatsu Grand Max.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa menerima 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 Pick-Up merk/jenis/tipe Mitsubishi Colt L300 DP, No. Pol. : B-9060-UUT, warna coklat, tahun 1992, Noka : L300DP217141, Nosin : 4D56C243233, No. BPKB : U-05327217, No. STNK : 14639817.G/XII/2023, An. PT. MITRA SUKSES AGRINDO, d/a. Jl. Boulevard Raya Blok. TN.2 No. 7 Kel. Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara dari BULBUL dan DADANG, terdakwa  mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah hasil  kejahatan yang dilakukan oleh  BULBUL dan DADANG dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci leter T, disebuah rumah milik saksi  MOHAMAD SAHROZI, SE  yang dilakukan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 05.15 Wib di sebuah mess di Jl. Sholeh Iskandar No. 59 Rt. 001 Rw. 008 Kel. Kedungbadak Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan  yaitu dengan cara  menghilangkan ciri-ciri fisik kendaraan itu, mengakibatkan saksi  MOHAMAD SAHROZI, SE  menderita kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

 

                     Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP .

 

 

Bogor,  17 Mei  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUDANTI SEPTIANA, SH

Jaksa Pratama Nip. 198009092006032001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya