Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2024/PN Bgr SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. 2.AHMAD JUNAEDI alias JUJUN bin BUDRI (alm)
3.ASEP NURDIN alias KEKE bin MUHAMAD YUSUP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 262/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2680 /M.2.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD JUNAEDI alias JUJUN bin BUDRI (alm)[Penahanan]
2ASEP NURDIN alias KEKE bin MUHAMAD YUSUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Adhyaksa KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

 

  “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                            SOP Form-08

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                          

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK: PDM - 44 /Eoh.2/BGR/07/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Terdakwa I

Nama lengkap

:

AHMAD JUNAEDI alias JUJUN bin BUDRI (Alm)

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/ tanggal lahir

:

24 Tahun / 13 Maret 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Babakan Rt.003/Rw.004 Kel. Ciherang Pondok Kec. Caringin Kab. Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (Tidak bekerja)

Pendidikan

:

-

 

Terdakwa II

Nama lengkap

:

ASEP NURDIN alias KEKE bin MUHAMAD YUSUP

Tempat lahir

:

Sukabumi

Umur/ tanggal lahir

:

38 Tahun / 07 April 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Tugu Rt.001/Rw.002 Kel/Desa Bangbayang Kec. Cicurug Kab. Sukabumi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

-

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

Terdakwa I

  1. Penangkapan                           : 19 Mei 2024 s/d 20 Mei 2024.
  2. Penahanan                              :
  • Penyidik                              : Rutan Polsek Bogor Selatan, 20 Mei 2024 s/d 08 Juni 2024.
  • Perpanjangan dari PU           : Rutan Polsek Bogor Selatan, 09 Juni 2024 s/d 18 Juli 2024.
  • Penuntut Umum                   : Lapas Paledang, 18 Juli 2024 s/d 06 Agustus 2024.

 

Terdakwa II

  1. Penangkapan                           : 19 Mei 2024 s/d 20 Mei 2024.
  2. Penahanan                              :
  • Penyidik                              : Rutan Polsek Bogor Selatan, 20 Mei 2024 s/d 08 Juni 2024.
  • Perpanjangan dari PU           : Rutan Polsek Bogor Selatan, 09 Juni 2024 s/d 18 Juli 2024.
  • Penuntut Umum                   : Lapas Paledang, 18 Juli 2024 s/d 06 Agustus 2024.

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. DAKWAAN :

 

------ Bahwa terdakwa AHMAD JUNAEDI alias BUDRI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa ASEP NURDIN alias KEKE bin MUHAMAD YUSUP pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan SDN 1 Harjasari di Jl. Rulita No.40 Rt.003/Rw.005 Kel. Harjasari Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri  Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa AHMAD JUNAEDI alias BUDRI (Alm) dan terdakwa ASEP NURDIN alias KEKE bin MUHAMAD YUSUP berangkat dari rumah terdakwa ASEP NURDIN alias KEKE bin MUHAMAD YUSUP di Cicurug Sukabumi menuju rumah saudara terdakwa ASEP NURDIN alias KEKE bin MUHAMAD YUSUP namun tidak jadi, kemudian para terdakwa merencanakan untuk mencuri sepeda motor seperti yang sebelumnya telah para terdakwa lakukan bersama-sama di beberapa tempat dan daerah, kemudian dengan menggunakan sepeda motor para terdakwa pergi menuju daerah Gang Rulita  Harjasari sekira pukul 15.00 Wib dimana saat itu terdakwa AHMAD JUNAEDI alias BUDRI (Alm) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diparkir di pinggir jalan di depan SDN 1 Harjasari dimana yang mengendarainya seorang wanita yaitu korban MUTIARA ENDANG NOVIANTY yang memarkirkan kendaraannya di depan SDN 1 Harjasari kemudian masuk kedalam SDN 1 Harjasari.
  • Bahwa kemudian terdakwa AHMAD JUNAEDI alias BUDRI (Alm) dan terdakwa ASEP NURDIN alias KEKE bin MUHAMAD YUSUP menghampiri dan berhenti di pinggir gerbang SDN 1 Harjasari untuk memantau situasi lalu terdakwa AHMAD JUNAEDI alias BUDRI (Alm) berjalan menuju sepeda motor milik korban tersebut dengan terdakwa ASEP NURDIN alias KEKE bin MUHAMAD YUSUP memantau situasi, lalu terdakwa AHMAD JUNAEDI alias BUDRI (Alm) mencongkel motor korban dengan menggunakan  Magnet Kunci dan kunci letter “T” milik terdakwa yang telah dipersiapkan sebelumnya kemudian setelah berhasil para terdakwa langsung membawanya ke rumah terdakwa ASEP NURDIN alias KEKE bin MUHAMAD YUSUP di daerah Curug Sukabumi.
  • Bahwa setelah itu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban dijual oleh para terdakwa kepada sdr. EDI alias BENCONG seharga Rp 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dimana uang hasil penjualan tersebut dibagi 2 (dua) oleh para terdakwa masing-masing memproleh sebesar Rp 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa para terdakwa kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Bogor Selatan dan Opsnal Reskrim Polresta Bogor Kota pada tanggal 19 Mei 2024 di rumah terdakwa ASEP NURDIN alias KEKE bin MUHAMAD YUSUP di Cicurug Sukabumi dimana keduanya mengakui perbuatannya dan saat digeledah ditemukan kunci letter “T”, mata kunci dan Magnet yang digunakan untuk melakukan pencurian tersebut kemudian para terdakwa dibawa ke kantor Polsek Bogor Selatan untuk diperika lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban MUTIARA ENDANG NOVIANTY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bogor, 17 Juli 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

SHARON CHELSEA BAGINDA, SH

Ajun Jaksa Madya NIP. 19930531 202012 2 020

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya