Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.B/2024/PN Bgr BERTHA WAHYUNINGSIH,S.H.,M.H. UNE Als UNE Bin Duloh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 307/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3061 / M.2.12/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERTHA WAHYUNINGSIH,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNE Als UNE Bin Duloh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

[

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Kel. Pabaton Kec. Bogor Tengah Kota Bogor 16121

Telp. 0251 8326622 https://kejari-bogorkota.go.id/index.php

 

 

     

  “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                     P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 55 /Eoh.2/BGR/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

UNE Als UNE Bin DULOH

Tempat Lahir

:

Bogor

Umur / tanggal lahir

:

37 tahun / 03 Mei 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Tangseng Rt. 002 RW. 003 Desa. Sukaraksa Kec. Cigudeg  Kab. Bogor.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Kelas 5 SDN Ciminyak 2 Kab. Lebak.

 

 

 

  1. PENANGKAPAN                      :   29 Juni 2024

 

  1. PENAHANAN : Rutan.

Penyidik

:

30 Juni 2024  s.d.  19 Juli 2024

Perpanjangan PU

:

20 Juli 2024  s.d. 28 Agustus 2024

JPU

:

29 Agustus 2024 s.d. 17 September 2024

 

 

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa  terdakwa UNE Als UNE Bin DULOH bersama-sama dengan sdr. Dede (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di depan Ruko Indomaret Sindangbarang 3 Jl. Raya Sindangbarang RT. 003 RW. 002 Kel. Sindang Barang Kec. Bogor Barat Kota Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain di Kota Bogor, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di awal dakwaan, terdakwa une alias Une Bin Duloh bersama-sama dengan sdr. Dede (belum tertangkap) datang ke depan toko Indomaret Sindang Barang 3, melihat-lihat situasi dengan maksud mengambil sepeda motor yang terparkir  di depan tokonya. Lalu mereka berbagi peran. Terdakwa bertindak sebagai pemetik (yang mengambil sepeda motor) dan sdr. Dede bertugas mengawasi keadaan sambil duduk di atas sepeda motor Merk Honda, (No Pol) F -2266- FDE Warna Hitam. Sepeda motor tersebut juga hasil curian mereka beberapa hari sebelumnya.  Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor yang digunakan oleh Sdr. DEDE Als DEDE dan masuk kedalam halaman ruko Indomaret menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor yang sedang terparkir, yaitu sepeda motor Merk Honda, Warna Coklat, Tahun 2021, No.Pol : F -3981-FGH Type H1JM911MK889193 No Mesin JM91E1888699 milik saksi Akhmad Munandar yang sedang diparkirkan disitu oleh adiknya, yaitu saksi Faturahman. Saat itu saksi Faturahman sedang bekerja di dalam toko Indomaret.

 

  • Terdakwa langsung membuka penutup kontak sepeda motor Merk Honda, Warna Coklat, Tahun 2021, No.Pol : F -3981-FGH dengan menggunakan ujung gagang kunci Letter T yang dibawanya. Kemudian mata kunci letter T dimasukan secara paksa kedalam kontak sepeda motor hingga lubang kontak sepeda motor rusak, setelah itu kunci letter T terdakwa putar ke arah kanan dan sepeda motor langsung dalam kondisi menyala/hidup. Setelah itu Kunci Letter T terdakwa cabut dari lubang kontak sepeda motor dan terdakwa masukkan kunci ganda merek Honda dengan ujung kunci ukuran pendek yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya ke dalam lubang kontak sepeda motor dan setelah itu sepeda motor terdakwa stater/nyalakan. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor terdakwa langsung membawanya pergi dari ruko Indomaret ke saung yang berada di daerah Cigudeg Kab. Bogor, diikuti sdr. Dede. Sesampai dilokasi tersebut sepeda motor terdakwa berikan ke Sdr. DEDE Als DEDE untuk dijual tanpa seijjin dan sepengetahuan saksi Akhmad Munandar selaku pemiliknya, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam yang semula digunakan oleh Sdr. DEDE diberikan kepada terdakwa lalu terdakwa membawanya pulang ke rumah.

 

  • Terdakwa tidak tahu sepeda motor yang diambilnya tersebut oleh Dede dijual  kepada siapa dan katanya laku dengan harga Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan pembagian Terdakwa dan Sdr. Dede mendapatkan masing-masing sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan sasanya sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) lagi digunakan bersama-sama untuk membeli rokok, sembako dan bensin. Uang yang diperoleh terdakwa telah habis digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri.  

 

  • Pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa dan sdr. Dede datang ke sebuah kebun pisang di Kp.Liud Desa Hambaro Kec.Nanggung Kab.Bogor menggunakan sepeda motor Merk Honda, (No Pol) F -2266- FDE Warna Hitam, lalu lewatlah saksi Bripka Prasetyo Novianto dan Aiptu YUDI RAHMAN KURNIADI, yang akan berangkat melaksanakan cek TKP tindak pidana penganiayaan yang ditanganinya. Melihat gerak-gerik terdakwa dan sdr. Dede, kedua saksi anggota Polsek Nanggung tersebut menjadi curiga lalu mendekati terdakwa dan sdr. Dede. Melihat kedatangan kedua saksi tersebut sdr. Dede langsung lari meninggalkan tempat sedangkan terdakwa  yang tidak sempat melarikan diri segera diperiksa oleh kedua saksi. Pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kepala kunci letter T, 5 (lima) buah anak kunci, 1 (satu) buah kunci kontak dan 3 (tiga) lembar plat nomor kendaraan nomor F-4242-FJE, F-2012-FJM dan F-4276-FDU. Kedua saksi segera menghubungi Polsek Bogor Barat lalu terdakwa berikut barang bukti serta sepeda motor dibawa ke kantor Polsek Bogor Barat untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Perbuatan Terdakwa Une alias Une Bin Duloh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3,4,5 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa  terdakwa UNE Als UNE Bin DULOH bersama-sama dengan sdr. Dede (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di depan Ruko Indomaret Sindangbarang 3 Jl. Raya Sindangbarang RT. 003 RW. 002 Kel. Sindang Barang Kec. Bogor Barat Kota Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain di Kota Bogor, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di awal dakwaan, terdakwa une alias Une Bin Duloh bersama-sama dengan sdr. Dede (belum tertangkap) datang ke depan toko Indomaret Sindang Barang 3, melihat-lihat situasi dengan maksud mengambil sepeda motor yang terparkir  di depan tokonya. Lalu mereka berbagi peran. Terdakwa bertindak sebagai pemetik (yang mengambil sepeda motor) dan sdr. Dede bertugas mengawasi keadaan sambil duduk di atas sepeda motor Merk Honda, (No Pol) F -2266- FDE Warna Hitam. Sepeda motor tersebut juga hasil curian mereka beberapa hari sebelumnya.  Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor yang digunakan oleh Sdr. DEDE Als DEDE dan masuk kedalam halaman ruko Indomaret menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor yang sedang terparkir, yaitu sepeda motor Merk Honda, Warna Coklat, Tahun 2021, No.Pol : F -3981-FGH Type H1JM911MK889193 No Mesin JM91E1888699 milik saksi Akhmad Munandar yang sedang diparkirkan disitu oleh adiknya, yaitu saksi Faturahman. Saat itu saksi Faturahman sedang bekerja di dalam toko Indomaret.

 

  • Terdakwa langsung membuka penutup kontak sepeda motor Merk Honda, Warna Coklat, Tahun 2021, No.Pol : F -3981-FGH dengan menggunakan ujung gagang kunci Letter T yang dibawanya. Kemudian mata kunci letter T dimasukan secara paksa kedalam kontak sepeda motor hingga lubang kontak sepeda motor rusak, setelah itu kunci letter T terdakwa putar ke arah kanan dan sepeda motor langsung dalam kondisi menyala/hidup. Setelah itu Kunci Letter T terdakwa cabut dari lubang kontak sepeda motor dan terdakwa masukkan kunci ganda merek Honda dengan ujung kunci ukuran pendek yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya ke dalam lubang kontak sepeda motor dan setelah itu sepeda motor terdakwa stater/nyalakan. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor terdakwa langsung membawanya pergi dari ruko Indomaret ke saung yang berada di daerah Cigudeg Kab. Bogor, diikuti sdr. Dede. Sesampai dilokasi tersebut sepeda motor terdakwa berikan ke Sdr. DEDE Als DEDE untuk dijual tanpa seijjin dan sepengetahuan saksi Akhmad Munandar selaku pemiliknya, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam yang semula digunakan oleh Sdr. DEDE diberikan kepada terdakwa lalu terdakwa membawanya pulang ke rumah.

 

  • Terdakwa tidak tahu sepeda motor yang diambilnya tersebut oleh Dede dijual  kepada siapa dan katanya laku dengan harga Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan pembagian Terdakwa dan Sdr. Dede mendapatkan masing-masing sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan sasanya sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) lagi digunakan bersama-sama untuk membeli rokok, sembako dan bensin. Uang yang diperoleh terdakwa telah habis digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri.  

 

  • Pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa dan sdr. Dede datang ke sebuah kebun pisang di Kp.Liud Desa Hambaro Kec.Nanggung Kab.Bogor menggunakan sepeda motor Merk Honda, (No Pol) F -2266- FDE Warna Hitam, lalu lewatlah saksi Bripka Prasetyo Novianto dan Aiptu YUDI RAHMAN KURNIADI, yang akan berangkat melaksanakan cek TKP tindak pidana penganiayaan yang ditanganinya. Melihat gerak-gerik terdakwa dan sdr. Dede, kedua saksi anggota Polsek Nanggung tersebut menjadi curiga lalu mendekati terdakwa dan sdr. Dede. Melihat kedatangan kedua saksi tersebut sdr. Dede langsung lari meninggalkan tempat sedangkan terdakwa  yang tidak sempat melarikan diri segera diperiksa oleh kedua saksi. Pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kepala kunci letter T, 5 (lima) buah anak kunci, 1 (satu) buah kunci kontak dan 3 (tiga) lembar plat nomor kendaraan nomor F-4242-FJE, F-2012-FJM dan F-4276-FDU. Kedua saksi segera menghubungi Polsek Bogor Barat lalu terdakwa berikut barang bukti serta sepeda motor dibawa ke kantor Polsek Bogor Barat untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Perbuatan Terdakwa Une alias Une Bin Duloh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4,5 KUHP.

 

 

                                                                                         Bogor, 29  Agustus 2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

            BERTHA WAHYUNINGSIH, S.H.,M.H.

            Jaksa Muda NIP. 197303152000122001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya