Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.Sus/2024/PN Bgr HERYANDES RESDINO,S.H. JAENUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 289/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2930 /M.2.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERYANDES RESDINO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAENUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Djuanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622 https://kejari-bogorkota.go.id/index.php

“Demi Keadilan Dan  Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 70 /Eku.2/BGR/08/2024

 

A.        IDENTITAS TERDAKWA.

Nama lengkap

JAENUDIN

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun/ 01 Juli 1996

Jenis kelamin

:

Laki laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Cihideung Udik Rt.001/009 Desa Cihideung  Udik Kec. Ciampea Kab Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

-

 

B.        PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

            1.    Dilakukan  penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal  28  Mei 2024 sampai dengan tanggal    29 Mei 2024.

            2.    Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal  29 Mei 2024 sampai dengan tanggal  17 Juni dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.

            3.    Diperpanjang oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal                     18 Juni 2024 sampai dengan tanggal  27 Juli 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

            4.    Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Bogor sejak tanggal  28 Juli 2024 sampai dengan tanggal  26 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

            5.    Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan tanggal  03 September 2024  dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

 

C.         DAKWAAN

PERTAMA

PRIMAIR

 

                   Bahwa terdakwa JAENUDIN pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Depan Rumah Sakit Medika Dramaga Jl. Raya Dramaga Kel. Margajaya Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 13.30 Wib, ketika terdakwa  JAENUDIN menelepon saksi ASEP SOPIAN (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) didaerah diIndomaret Cinangneng dalam pembicaraannya saksi ASEP SOPIAN menanyakan kepada  terdakwa JAENUDIN  apakah ada ATARAX dan saat itu dijawab oleh terdakwa JAENUDIN “ tidak ada”. Selanjutnya saksi ASEP SOPIAN mengatakan kepada terdakwa JAENUDIN bahwa hari ini adalah Jadwal saksi ASEP SOPIAN konsul kemudian terdakwa JAENUDIN mengajak saksi ASEP SOPIAN untuk patungan membeli obat dimana saksi ASEP SOPIAN yang melakukan konsul dan apabila saksi ASEP SOPIAN mendapatkan obat selanjutnya obat itu akan mereka bagi menjadi    2 (dua) bagian .

 

  • Bahwa setelah disepakati kemudian saksi ASEP SOPIAN berangkat menuju ke Apotek Syafa Farma untuk membeli obat dengan cara konsul  terlebih dahulu dan sesampainya di Apotek syafa Farma sekitar pukul 14.30 Wib, lalu saksi ASEP SOPIAN mengambil nomor antrian dan setelah saksi ASEP SOPIAN mengambil nomor Antrian selanjutnya saksi ASEP SOPIAN kembali kerumah untuk istirahat lalu sekitar pukul 16.00 Wib, saksi ASEP SOPIAN bersama dengan terdakwa JAENUDIN membuat janji untuk bertemu dan setelah bertemu di daerah Cibanteng lalu bersama sama menuju ke Apotek Syafa Farma. Bahwa  sekitar pukul 17.30 Wib  mereka tiba di Apotek Syafa Farma, selanjutnya saksi ASEP SOPIAN menunggu beberapa saat untuk menunggu panggilan konsul lalu sekitar pukul 19.30 Wib saksi ASEP SOPIAN mendapat panggilan untuk melakukan konsul sedangkan terdakwa JAENUDIN menunggu di luar.

 

  • Bahwa setelah saksi ASEP SOPIAN selesai konsul sekitar pukul  19.45 Wib, kemudian  terdakwa dan saksi ASEP SOPIAN menuju kasir untuk menebus obat selanjutnya terdakwa JAENUDIN langsung memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ASEP SOPIAN sedangkan uang saksi ASEP SOPIAN ada Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah  uang itu disatukan lalu saksi ASEP SOPIAN membayarkan kepada kasir dan saksi ASEP SOPIAN mendapatkan obat  berupa 90 (sembilan puluh) butir Alprazolam , 50 (lima puluh) butir Atarax dan 30 (tiga puluh) butir Tramadol  HCI. Setelah  saksi ASEP SOPIAN mendapatkan obat tersebut kemudian  oleh saksi ASEP SOPIAN diserahkan kepada terdakwa JAENUDIN lalu oleh terdakwa JAENUDIN obat tersebut di masukkan kedalam tas slempang  untuk selanjutnya mereka langsung pulang.

 

  • Bahwa dalam perjalanan pulang saat melintas di Jalan Raya Dramaga tepatnya didepan Rumah sakit Dramaga Medika,  tiba tiba sepeda motor  terdakwa dan saksi ASEP SOPIAN diberhentikan oleh  saksi AIPTU ISMET  dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN  serta beberapa rekan Tim Opsnal dari Kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, yang sebelumnya telah menerima informasi  dari masyarakat bahwa disekitar Terminal laladon dan Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor ada orang yang sering menjual belikan obat obatan bernama ASEP SOPIAN . Selanjutnya  ketika  saksi AIPTU ISMET  dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN  serta beberapa rekan Tim Opsnal  melihat ada 2 (dua) Orang berboncengan sepeda motor yang melintas di depan Rumah sakit Dramaga Medika dengan gerak gerik mencurigakan tersebut, saat itu juga langsung diberhentikan.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi AIPTU ISMET  dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN  melakukan pengamanan  terhadap  terdakwa dan saksi ASEP SOPIAN  lalu melakukan interograsi terhadap keduanya serta melakukan lakukan penggeledahan badan dan pakaian mereka berdua sehingga di temukan dari di dalam tas slempang warna hitam dalam penguasaan terdakwa JAENUDIN  berupa 1 (satu) bungkus kantong Plastik berisi 90 (sembilan puluh) butir Alprazolam, 50 (lima puluh) Butir Atarax dan 30 (tiga puluh) butir Tramadol  HCI. Bahwa berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap terdakwa JAENUDIN diperoleh keterangan bahwa terdakwa JAENUDIN mendapatkan obat tersebut dari  saksi ASEP SOPIAN yang baru saja membeli dengan cara konsul di Dokter Karjana di Apotek Syafa Farma yang selanjutnya obat tersebut akan bagi menjadi 2 (dua) bagian lalu akan dijual kembali,  berdasarkan penemuan itu selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Sat Res Narkoba POLRESTA Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 2585/NPF/2024 tanggal 03 Juli 2024 dengan Barang bukti yang diterima  :

  1. 1 (satu) strip bertuliskan “Mersi Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,61 cm dan tebal 0,25 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7638 gram, yang diberi nomor barang bukti 1224/2024/PF.
  2. 1 (satu) strip bertuliskan “Otto Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,26 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,8154 gram, yang diberi nomor barang bukti 1225/2024/PF
  3. 1 (satu) strip bertuliskan “Atarax Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,24 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7491 gram, yang diberi nomor barang bukti 1226/2024/PF
  4. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “Mersi Tramadol  HCI” berisikan 10 (sepuluh) kapsul warna kuning  hijau masing-masing   berisikan  serbuk warna putih  dengan berat netto seluruhnya 3,3845  gram, yang diberi nomor barang bukti 1227/2024/PF

          Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 1224/2024/PF s.d 1226/2024/PF berupa tablet warna ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 02 Lampiran Undang – undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • 1227/2024/PF  berupa kapsul berisikan serbuk warna putih  tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, namun mengandung bahan obat jenis Tramadol sebagai pereda nyeri kuat (analgesik)

                                               

 

Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

SUBSIDIAIR

 

                   terdakwa JAENUDIN pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Depan Rumah Sakit Medika Dramaga Jl. Raya Dramaga Kel. Margajaya Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan  telah melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 13.30 Wib, ketika terdakwa  JAENUDIN menelepon saksi ASEP SOPIAN (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) didaerah diIndomaret Cinangneng dalam pembicaraannya saksi ASEP SOPIAN menanyakan kepada  terdakwa JAENUDIN  apakah ada ATARAX dan saat itu dijawab oleh terdakwa JAENUDIN “ tidak ada”. Selanjutnya saksi ASEP SOPIAN mengatakan kepada terdakwa JAENUDIN bahwa hari ini adalah Jadwal saksi ASEP SOPIAN konsul kemudian terdakwa JAENUDIN mengajak saksi ASEP SOPIAN untuk patungan membeli obat dimana saksi ASEP SOPIAN yang melakukan konsul dan apabila saksi ASEP SOPIAN mendapatkan obat selanjutnya obat itu akan mereka bagi menjadi             2 (dua) bagian .

 

  • Bahwa setelah disepakati kemudian saksi ASEP SOPIAN berangkat menuju ke Apotek Syafa Farma untuk membeli obat dengan cara konsul  terlebih dahulu dan sesampainya di Apotek syafa Farma sekitar pukul 14.30 Wib, lalu saksi ASEP SOPIAN mengambil nomor antrian dan setelah saksi ASEP SOPIAN mengambil nomor Antrian selanjutnya saksi ASEP SOPIAN kembali kerumah untuk istirahat lalu sekitar pukul 16.00 Wib, saksi ASEP SOPIAN bersama dengan terdakwa JAENUDIN membuat janji untuk bertemu dan setelah bertemu di daerah Cibanteng lalu bersama sama menuju ke Apotek Syafa Farma. Bahwa  sekitar pukul 17.30 Wib  mereka tiba di Apotek Syafa Farma, selanjutnya saksi ASEP SOPIAN menunggu beberapa saat untuk menunggu panggilan konsul lalu sekitar pukul 19.30 Wib saksi ASEP SOPIAN mendapat panggilan untuk melakukan konsul sedangkan terdakwa JAENUDIN menunggu di luar.

 

  • Bahwa setelah saksi ASEP SOPIAN selesai konsul sekitar pukul  19.45 Wib, kemudian  terdakwa dan saksi ASEP SOPIAN menuju kasir untuk menebus obat selanjutnya terdakwa JAENUDIN langsung memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ASEP SOPIAN sedangkan uang saksi ASEP SOPIAN ada Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah  uang itu disatukan lalu saksi ASEP SOPIAN membayarkan kepada kasir dan saksi ASEP SOPIAN mendapatkan obat  berupa 90 (sembilan puluh) butir Alprazolam , 50 (lima puluh) butir Atarax dan 30 (tiga puluh) butir Tramadol  HCI. Setelah  saksi ASEP SOPIAN mendapatkan obat tersebut kemudian  oleh saksi ASEP SOPIAN diserahkan kepada terdakwa JAENUDIN lalu oleh terdakwa JAENUDIN obat tersebut di masukkan kedalam tas slempang  untuk selanjutnya mereka langsung pulang.

 

  • Bahwa dalam perjalanan pulang saat melintas di Jalan Raya Dramaga tepatnya didepan Rumah sakit Dramaga Medika,  tiba tiba sepeda motor  terdakwa dan saksi ASEP SOPIAN diberhentikan oleh  saksi AIPTU ISMET  dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN  serta beberapa rekan Tim Opsnal dari Kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, yang sebelumnya telah menerima informasi  dari masyarakat bahwa disekitar Terminal laladon dan Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor ada orang yang sering menjual belikan obat obatan bernama ASEP SOPIAN . Selanjutnya  ketika  saksi AIPTU ISMET  dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN  serta beberapa rekan Tim Opsnal  melihat ada 2 (dua) Orang berboncengan sepeda motor yang melintas di depan Rumah sakit Dramaga Medika dengan gerak gerik mencurigakan tersebut, saat itu juga langsung diberhentikan.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi AIPTU ISMET  dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN  melakukan pengamanan  terhadap  terdakwa dan saksi ASEP SOPIAN  lalu melakukan interograsi terhadap keduanya serta melakukan lakukan penggeledahan badan dan pakaian mereka berdua sehingga di temukan dari di dalam tas slempang warna hitam dalam penguasaan terdakwa JAENUDIN  berupa 1 (satu) bungkus kantong Plastik berisi 90 (sembilan puluh) butir Alprazolam, 50 (lima puluh) Butir Atarax dan 30 (tiga puluh) butir Tramadol  HCI. Bahwa berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap terdakwa JAENUDIN diperoleh keterangan bahwa terdakwa JAENUDIN mendapatkan obat tersebut dari  saksi ASEP SOPIAN yang baru saja membeli dengan cara konsul di Dokter Karjana di Apotek Syafa Farma yang selanjutnya obat tersebut akan bagi menjadi 2 (dua) bagian lalu akan dijual kembali,  berdasarkan penemuan itu selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Sat Res Narkoba POLRESTA Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 2585/NPF/2024 tanggal 03 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :

  1. 1 (satu) strip bertuliskan “Mersi Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,61 cm dan tebal 0,25 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7638 gram, yang diberi nomor barang bukti 1224/2024/PF.
  2. 1 (satu) strip bertuliskan “Otto Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,26 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,8154 gram, yang diberi nomor barang bukti 1225/2024/PF
  3. 1 (satu) strip bertuliskan “Atarax Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,24 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7491 gram, yang diberi nomor barang bukti 1226/2024/PF
  4. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “Mersi Tramadol  HCI” berisikan 10 (sepuluh) kapsul warna kuning  hijau masing-masing   berisikan  serbuk warna putih  dengan berat netto seluruhnya 3,3845  gram, yang diberi nomor barang bukti 1227/2024/PF

          Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 1224/2024/PF s.d 1226/2024/PF berupa tablet warna ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 02 Lampiran Undang – undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • 1227/2024/PF  berupa kapsul berisikan serbuk warna putih  tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, namun mengandung bahan obat jenis Tramadol sebagai pereda nyeri kuat (analgesik)

 

                Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

DAN

KEDUA

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa JAENUDIN  pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Depan Rumah Sakit Medika Dramaga Jl. Raya Dramaga Kel. Margajaya Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan  telah melakukan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi AIPTU ISMET  dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN  serta beberapa rekan Tim Opsnal dari Kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, telah menerima informasi  dari masyarakat bahwa disekitar Terminal laladon dan Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor ada orang yang sering menjual belikan obat obatan bernama ASEP SOPIAN . Selanjutnya  ketika  saksi AIPTU ISMET  dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN  serta beberapa rekan Tim Opsnal  mendatangi tempoat tersbeut untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di tempat yang dituju saksi AIPTU ISMET  dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN  melihat ada 2 (dua) Orang berboncengan sepeda motor yang melintas di didepan Rumah sakit Dramaga Medika dengan gerak gerik mencurigakan tersebut, saat itu juga langsung diberhentikan.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi AIPTU ISMET  dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN  melakukan pengamanan  terhadap  ASEP SOPIAN   dan terdakwa JAENUDIN dan melakukan interograsi terhadap keduanya serta melakukan lakukan penggeledahan badan dan pakaian mereka berdua sehingga di temukan dari di dalam tas slempang warna hitam dalam penguasaan terdakwa JAENUDIN  berupa 1 (satu) bungkus kantong Plastik berisi 90 (sembilan puluh) butir Alprazolam, 50 (lima puluh) Butir Atarax dan 30 (tiga puluh) butir Tramadol  HCI. Bahwa berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap saksi JAENUDIN diperoleh keterangan bahwa terdakwa JAENUDIN mendapatkan obat tersbetu dari  saksi ASEP SOPIAN yang baru saja membeli dengan cara konsul di Dokter Karjana di Apotek Syafa Farma yang selanjutnya obat tersebut akan bagi menjadi 2 (dua) bagian lalu akan dijual kembali,  berdasarkan penemuan utu selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Sat Res Narkoba POLRESTA Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 2585/NPF/2024 tanggal 03 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :

  1. 1 (satu) strip bertuliskan “Mersi Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,61 cm dan tebal 0,25 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7638 gram, yang diberi nomor barang bukti 1224/2024/PF.
  2. 1 (satu) strip bertuliskan “Otto Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,26 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,8154 gram, yang diberi nomor barang bukti 1225/2024/PF
  3. 1 (satu) strip bertuliskan “Atarax Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,24 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7491 gram, yang diberi nomor barang bukti 1226/2024/PF
  4. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “Mersi Tramadol  HCI” berisikan 10 (sepuluh) kapsul warna kuning  hijau masing-masing   berisikan  serbuk warna putih  dengan berat netto seluruhnya 3,3845  gram, yang diberi nomor barang bukti 1227/2024/PF

          Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 1224/2024/PF s.d 1226/2024/PF berupa tablet warna ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 02 Lampiran Undang – undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • 1227/2024/PF  berupa kapsul berisikan serbuk warna putih  tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, namun mengandung bahan obat jenis Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri

 

          Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

SUBSIDIAIR

                Bahwa terdakwa JAENUDIN pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Depan Rumah Sakit Medika Dramaga Jl. Raya Dramaga Kel. Margajaya Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan  telah menerima penyaluran  Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 13.30 Wib, ketika terdakwa  JAENUDIN menelepon saksi ASEP SOPIAN (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) didaerah diIndomaret Cinangneng dalam pembicaraannya saksi ASEP SOPIAN menanyakan kepada  terdakwa JAENUDIN  apakah ada ATARAX dan saat itu dijawab oleh terdakwa JAENUDIN “ tidak ada”. Selanjutnya saksi ASEP SOPIAN mengatakan kepada terdakwa JAENUDIN bahwa hari ini adalah Jadwal saksi ASEP SOPIAN konsul kemudian terdakwa JAENUDIN mengajak saksi ASEP SOPIAN untuk patungan membeli obat dimana saksi ASEP SOPIAN yang melakukan konsul dan apabila saksi ASEP SOPIAN mendapatkan obat selanjutnya obat itu akan mereka bagi menjadi  2 (dua) bagian .

 

  • Bahwa setelah disepakati kemudian saksi ASEP SOPIAN berangkat menuju ke Apotek Syafa Farma untuk membeli obat dengan cara konsul  terlebih dahulu dan sesampainya di Apotek syafa Farma sekitar pukul 14.30 Wib, lalu saksi ASEP SOPIAN mengambil nomor antrian dan setelah saksi ASEP SOPIAN mengambil nomor Antrian selanjutnya saksi ASEP SOPIAN kembali kerumah untuk istirahat lalu sekitar pukul 16.00 Wib, saksi ASEP SOPIAN bersama dengan terdakwa JAENUDIN membuat janji untuk bertemu dan setelah bertemu di daerah Cibanteng lalu bersama sama menuju ke Apotek Syafa Farma. Bahwa  sekitar pukul 17.30 Wib  mereka tiba di Apotek Syafa Farma, selanjutnya saksi ASEP SOPIAN menunggu beberapa saat untuk menunggu panggilan konsul lalu sekitar pukul 19.30 Wib saksi ASEP SOPIAN mendapat panggilan untuk melakukan konsul sedangkan terdakwa JAENUDIN menunggu di luar.

 

  • Bahwa setelah saksi ASEP SOPIAN selesai konsul sekitar pukul  19.45 Wib, kemudian  terdakwa dan saksi ASEP SOPIAN menuju kasir untuk menebus obat selanjutnya terdakwa JAENUDIN langsung memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ASEP SOPIAN sedangkan uang saksi ASEP SOPIAN ada Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah  uang itu disatukan lalu saksi ASEP SOPIAN membayarkan kepada kasir dan saksi ASEP SOPIAN mendapatkan obat  berupa 90 (sembilan puluh) butir Alprazolam , 50 (lima puluh) butir Atarax dan 30 (tiga puluh) butir Tramadol  HCI. Setelah  saksi ASEP SOPIAN mendapatkan obat tersebut kemudian  oleh saksi ASEP SOPIAN diserahkan kepada terdakwa JAENUDIN lalu oleh terdakwa JAENUDIN obat tersebut di masukkan kedalam tas slempang  untuk selanjutnya mereka langsung pulang.

 

  • Bahwa dalam perjalanan pulang saat melintas di Jalan Raya Dramaga tepatnya didepan Rumah sakit Dramaga Medika,  tiba tiba sepeda motor  terdakwa dan saksi ASEP SOPIAN diberhentikan oleh  saksi AIPTU ISMET  dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN  serta beberapa rekan Tim Opsnal dari Kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, yang sebelumnya telah menerima informasi  dari masyarakat bahwa disekitar Terminal laladon dan Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor ada orang yang sering menjual belikan obat obatan bernama ASEP SOPIAN . Selanjutnya  ketika  saksi AIPTU ISMET  dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN  serta beberapa rekan Tim Opsnal  melihat ada 2 (dua) Orang berboncengan sepeda motor yang melintas di depan Rumah sakit Dramaga Medika dengan gerak gerik mencurigakan tersebut, saat itu juga langsung diberhentikan.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi AIPTU ISMET  dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN  melakukan pengamanan  terhadap  terdakwa dan saksi ASEP SOPIAN  lalu melakukan interograsi terhadap keduanya serta melakukan lakukan penggeledahan badan dan pakaian mereka berdua sehingga di temukan dari di dalam tas slempang warna hitam dalam penguasaan terdakwa JAENUDIN  berupa 1 (satu) bungkus kantong Plastik berisi 90 (sembilan puluh) butir Alprazolam, 50 (lima puluh) Butir Atarax dan 30 (tiga puluh) butir Tramadol  HCI. Bahwa berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap terdakwa JAENUDIN diperoleh keterangan bahwa terdakwa JAENUDIN mendapatkan obat tersebut dari  saksi ASEP SOPIAN yang baru saja membeli dengan cara konsul di Dokter Karjana di Apotek Syafa Farma yang selanjutnya obat tersebut akan bagi menjadi 2 (dua) bagian lalu akan dijual kembali,  berdasarkan penemuan itu selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Sat Res Narkoba POLRESTA Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 2585/NPF/2024 tanggal 03 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :

  1. 1 (satu) strip bertuliskan “Mersi Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,61 cm dan tebal 0,25 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7638 gram, yang diberi nomor barang bukti 1224/2024/PF.
  2. 1 (satu) strip bertuliskan “Otto Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,26 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,8154 gram, yang diberi nomor barang bukti 1225/2024/PF
  3. 1 (satu) strip bertuliskan “Atarax Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,24 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7491 gram, yang diberi nomor barang bukti 1226/2024/PF
  4. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “Mersi Tramadol  HCI” berisikan 10 (sepuluh) kapsul warna kuning  hijau masing-masing   berisikan  serbuk warna putih  dengan berat netto seluruhnya 3,3845  gram, yang diberi nomor barang bukti 1227/2024/PF

          Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 1224/2024/PF s.d 1226/2024/PF berupa tablet warna ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 02 Lampiran Undang – undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • 1227/2024/PF  berupa kapsul berisikan serbuk warna putih  tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, namun mengandung bahan obat jenis Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri

 

          Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Bogor, 15 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

HERYANDES RESDINO, SH.

Jaksa Madya Nip. 19811203 200501 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya