INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
151/Pdt.G/2024/PN Bgr | 1.MUHAMAD ICHSAN 2.NURHANIFAH 3.NAFISAH MUFIDA 4.MUHAMMAD SYAUQI 5.RESTIANI AYUNING TIAS 6.WANSAH |
PT BPR BOGOR JABAR (PERSERODA) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 151/Pdt.G/2024/PN Bgr | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | -- | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa perbuatan Tergugat menguasai benda jaminan sebagaimana tersebut di dalam Pasal 7 Akta Nomor 29 Tanggal 18 Oktober 2021 yang dibuat oleh Yayu Sri Rahayu, S.H., M.Kn, Notaris dan PPAT di Kabupaten Bogor adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menetapkan bahwa perbuatan Tergugat menguasai benda jaminan berupa Sertipikat Hak Milik No. 38, Desa/Kelurahan Hambaro, seluas 326M2 (Tiga ratus dua puluh enam meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tanggal 19-01-2022 (Sembilan Belas Januari Dua Ribu Dua Puluh Dua) Nomor 23/Hambaro/2022, tercatat atas nama Andika Raharja, menurut sertipikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 27 Mei 2022. dengan tanda-tanda batas tembok adalah Perbuatan Melawan Hukum.
4. Memerintahkan kepada Tergugat menyerahkan benda jaminan sebagaimana tersebut di dalam Pasal 7 Akta Nomor 29 Tanggal 18 Oktober 2021 yang dibuat oleh Yayu Sri Rahayu, S.H., M.Kn, Notaris dan PPAT di Kabupaten Bogor kepada Ahli Waris Almarhum Andika Raharja.
5. Memerintahkan kepada Tergugat menyerahkan benda jaminan berupa Sertipikat Hak Milik No. 38, Desa/Kelurahan Hambaro, seluas 326M2 (Tiga ratus dua puluh enam meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tanggal 19-01-2022 (Sembilan Belas Januari Dua Ribu Dua Puluh Dua) Nomor 23/Hambaro/2022, tercatat atas nama Andika Raharja, menurut sertipikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 27 May 2022. dengan tanda-tanda batas tembok kepada Ahli Waris Almarhum Andika Raharja.
6. Menetapkan dan menyatakan bahwa Para Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 1.014.000 (satu juta empat belas ribu Rupiah).
7. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Para Penggugat secara kontan dan seketika sebesar Rp. 1.014. 000 (satu juta empat belas ribu Rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |