Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id
“UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN” P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM- 67 /BOGOR/Eoh.2/10/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama
|
:
|
ACEP KUSNADI
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
54 tahun/27 November 1969
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Sesuai KTP
Jaya Tunggal RT 04/RW 03 Kel. Batu Tulis Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor
atau alamat tinggal sekarang Perumahan Villa Indah Ciomas Jl. Murai 3 Blok P12 No. 24 Kel. Ciomas Kecamatan Ciomas Rahayu Kab. Bogor
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
-
|
Penangkapan oleh Penyidikan Polresta Bogor Kota
|
: Sejak tanggal 16 Agustus 2024 s/d 17 Agustus 2024
|
-
|
Penahanan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota
|
: Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tanggal 16 Agustus
2024 s/d 04 September 2024
|
-
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
: Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tanggal 05 September
2024 s/d 14 Oktober 2024
|
-
|
Penahanan Oleh PU
|
: Rutan, sejak tgl. 14 Oktober 2024 s/d 02 November 2024
|
- D A K W A A N :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ACEP KUSNADI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di PT SINAR FAJAR GLORIDO WIPUTRA dengan alamat Jl. Roda No.95 RT 02/RW 02 Kel. Babakan pasar Kec. Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa PT SINAR FAJAR GLORINDO WIPUTRA yang beralamat di Jl. Roda No. 95 RT 02/RW 02 Kel. Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor yang berdiri sejak tgl 08 Agustus 2017 yang bergerak di bidang distribusi produk kebutuhan sehari-hari (sabun, sampo, bumbu-bumbu, sembako, rokok, obat-obatan dan lain-lain), dimana terdakwa merupakan pegawai dari perusahaan tersebut, terdakwa telah bekerja di PT. SINAR FAJAR GLORINDO WIPUTRA sebagai Salesman berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 002/SK/10-HRD/2018 tanggal 30 Januari 2018 dengan upah/gaji yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Menawarkan produk yang dijual oleh PT Sinar Fajar Glorindo Wiputra kepada pelanggan/calon pelanggan
- Melakukan penagihan invoice kepada toko-toko yang mengambil barang di PT Sinar Fajar Glorindo Fajar dan menyetorkannya kembali ke PT Sinar Fajar Glorindo Wiputra
- Menjaga hubungan baik dengan pelanggan PT Sinar Fajar Glorindo Wiputra
- Bahwa prosedur pemesanan barang sampai dengan pembayaran di PT Sinar Fajar PT Sinar Fajar Glorindo Wiputra yaitu awalnya sales mendatangi toko konsumen dan mencatat pesanan didalam catatan list orderan biasa, salesman kirim foto catatan list ke grup whatsaap SINAR FAJAR, kasir mengetik list orderan yang dikirim sales grup wahtsapp jadai sales order, setelah itu admin menginfokan sales order ke bagian gudang untuk disiapkan barangnya, kemudian di gudang dilakukan pengecekan ketersediaan barang apabila ada barang yang kosong gudang menginfokan ke kasir, setelah fix diketik ulang dan menjadi invoice/bon, setelah itu invoice atau bon yang sudah jadi diberikan kepada supir, kemudian supir mengirim barang ke toko, setelah barang diterima dan ditandatangan oleh konsumen bon/invoice ada 2 lembar, 1 untuk konsumen dan 1 lagi untuk arsip PT SINAR FAJAR GLORINDO WIPUTRA dengan catatn apabila toko tidak membayar full maka bon yang berwarna putih yang sudah ditanda tangan diambil oleh PT SINAR FAJAR GLORINDO WIPUTRA, dan konsumen menerima bon warna merah, namun apabila konsumen membayar full maka bon putih untuk konsumen dan bon merah untuk PT SINAR FAJAR GLORINFO WIPUTRA, pembayaran konsumen bisa menggunakan cash/tunai atau transfer, jika cash/tunai maka uang dititipkan ke supir sedangkan jika pembayaran tempo maka dititip di sales. Untuk transfer melalui Bank BCA nomor : 0842449101 an SINAR FAJAR GLORINDO PUTRA, jika cash/tunai setiap sore supir menyetorkan kepada admin, setelah itu admin melakukan pengecekan sesuai dengan pesanan setelah pengecekan selesai uang tersebut dimasukkan ke brankas.
- Bahwa pada hari tanggal dan jam yang tidak dapat diingat secara pasti sekitar bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023, terdakwa yang bertugas yaitu melakukan penagihan terhadap toko yang mengambil barang-barang di perusahaan tersebut, lalu terdakwa melakukan tugasnya untuk melakukan penagihan kepada toko-toko namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penagihan toko-toko tersebut kepada PT SINAR FAJAR GLORINDO PUTRA, toko-toko yang uangnya tidak disetorkan kepada PT SINAR FAJAR GLORINDO PUTRA adalah toko JAYA MANDIRI, toko JAYA BARU, toko CAHAY CIOMAS, toko UJUNG, toko ASENG, toko ASIL ALAM, toko DARWS KB KOPI, toko MEKA DARWIS, toko EKIN, toko ADIJAYA, toko KANVOA, TK 16, TK MAMAN, toko MILO, toko KENZO, toko CIBEBEH, BUDI TK, toko ANYAR, yang dilakukan dengan cara awalnya PT. SINAR FAJAR GLORINDO PUTRA melalui saksi NUR SAIDAH LUBIS telah menyiapkan Invoice tagihan toko-toko lalu diserah kepada terdakwa untuk dilakukan penagihan kepada toko-toko tersebut, kemudian terdakwa melakukan penagihan kepada toko-toko tersebut lalu terdakwa telah menerima uang hasil penagihan tersebut namun terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada PT SINAR FAJAR GLORINDO PUTRA, setiap selesai penagihan saksi NUR SAIDAH LUBIS selaku kasir di PR SINAR FAJAR GLORINDO PUTRA selalu menanyakan uang hasil penagihan kepada terdakwa, terdakwa beralasan bahwa toko belum melakukan pembayaran, dan dan ketika saksi NUR SAIDAH LUBI menanyakan faktur putih dari Invoice terdakwa beralasan bahwa akan dibayar esok atau lusa hari sehingga terdakwa mengatakan bon putih biar terdakwa pegang dulu agar tidak bolak-balik, namun toko-toko tersebut telah melakukan pembayaran dan telah menerima faktur putih dari terdakwa namun terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada PT SINAR FAJAR GLORINDO PUTRA karena uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membayar hutang judi online saksi ROBBY KUSNADI (anak terdakwa).
- Bahwa toko-toko yang telah melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- JAYAMANDIRI, 5 invoice sejak tanggal 9 September 2023 s.d 23 September 2023 dengan total sebesar Rp 239.179.500,-,
- JAYABARU, 5 invoice sejak tanggal 9 September 2023 s.d 23 September 2023 sebesar Rp 19.842.00,-
- CAHAYA CIOMAS, 5 invoice sejak tanggal 12 September 2023 s.d 22 September 2023 sebesar Rp 74.242.500,-
- TOKO UJUNG, 2 invoice sejak 11 September 2023 s.d 18 September 2023 sebesar Rp 47.604.500,-
- ASENG, 2 invoice sejak tanggal 8 September s.d 15 September 2023 sebesar Rp 25.878.500,-
- HASIL ALAM, 2 invoice sejak 13 September 2023 s.d 20 September 2023 sebesar Rp 32.353.000,-
- DARWIS KB KOPI, 1 invoice tanggal 20 September 2023 sebesar Rp 7.818.500,-
- MEKA DARWIS, 1 invoice tanggal 23 Agustus 2023 s.d 13 September 2023 sebesar Rp 11.029.500,-.
- EKIN, 2 invoice sejak tanggal 15 September 2023 sebesar Rp 42.735.500,-
- ADIJAYA, 4 invoice sejak tanggal 1 September 2023 s.d 23 September 2023 sebesar Rp 25.001.000,-.
- KANVOA, 1 invoice tanggal 14 September 2023 sebesar Rp 37.030.000,-
- S3 Cimanggu, 3 invoice sejak tanggal 11 September 2023 s.d 05 September 2023 sebesar Rp 123.375.000,-.
- TK16, 3 invoice sejak tanggal 20 September 2023 s.d 22 September 2023 sebesar Rp 23.836.000,-.
- MAMAN, 2 invoice sejak tanggal 21 Agustus 2023 sebesar Rp 8.669.500,-
- MILO, 2 invoice sejak tanggal 13 September 2023 s/d 20 September 2023 sebesar Rp 13.060.000,-
- KENZO, 3 invoice sejak 15 September 2023 sebesar Rp 82.197.500,-.
- CIBEBEH, 7 invoice sejak 29 Agustus 2023 s.d 26 September 2023 sebesar Rp 164.064.000,-.
- BUDI TK, 1 invoice tanggal 13 September 2023 sebesar Rp 36.000.000,- .
- ANYAR, 2 invoice tanggal 1 Agustus 2023 sebesar Rp 6.600.000,- .
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh pihak kantor PT SINAR FAJAR GLORINDO PUTRA berdasarkan laporan dari saksi NUR SAIDAH LUBIS yang melakukan pendataan merasa curiga karena ada beberapa toko yang piutangnya bertumpuk lebih dari 2 piutang, kemudian saksi NUR SAIDAH LUBIS melaporkan kejadian tersebut kepada saksi PANCA WIPUTRA sebagai Direktur Utama PT SINAR FAJAR GLORINDO WIPUTRA, akhirnya pihak PT. SINAR FAJAR GLORINDO WIPUTRA melakukan audit internal terhadap uang penagihan toko-toko dan hasil audit internal tersebut ditemukan ada 19 (Sembilan belas) toko yang uang penagihan/uang yang telah disetorkan kepada terdakwa telah dipergunakan oleh terdakwa dengan total kerugian sebesar Rp.1.020.500.000,- (satu milyar dua puluh juta lima ratus enam belas ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut maka pihak PT SINAR FAJAR GLORINDO WIPUTRA mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.1.020.500.000,- (satu milyar dua puluh juta lima ratus enam belas ribu lima ratus rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 374 KUHP—
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa ACEP KUSNADI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di PT SINAR FAJAR GLORIDO WIPUTRA dengan alamat Jl. Roda No.95 RT 02/RW 02 Kel. Babakan pasar Kec. Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa PT SINAR FAJAR GLORINDO WIPUTRA yang beralamat di Jl. Roda No. 95 RT 02/RW 02 Kel. Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor yang berdiri sejak tgl 08 Agustus 2017 yang bergerak di bidang distribusi produk kebutuhan sehari-hari (sabun, sampo, bumbu-bumbu, sembako, rokok, obat-obatan dan lain-lain), dimana terdakwa merupakan pegawai dari perusahaan tersebut, terdakwa telah bekerja di PT. SINAR FAJAR GLORINDO WIPUTRA sebagai Salesman berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 002/SK/10-HRD/2018 tanggal 30 Januari 2018 dengan upah/gaji yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Menawarkan produk yang dijual oleh PT Sinar Fajar Glorindo Wiputra kepada pelanggan/calon pelanggan
- Melakukan penagihan invoice kepada toko-toko yang mengambil barang di PT Sinar Fajar Glorindo Fajar dan menyetorkannya kembali ke PT Sinar Fajar Glorindo Wiputra
- Menjaga hubungan baik dengan pelanggan PT Sinar Fajar Glorindo Wiputra
- Bahwa prosedur pemesanan barang sampai dengan pembayaran di PT Sinar Fajar PT Sinar Fajar Glorindo Wiputra yaitu awalnya sales mendatangi toko konsumen dan mencatat pesanan didalam catatan list orderan biasa, salesman kirim foto catatan list ke grup whatsaap SINAR FAJAR, kasir mengetik list orderan yang dikirim sales grup wahtsapp jadai sales order, setelah itu admin menginfokan sales order ke bagian gudang untuk disiapkan barangnya, kemudian di gudang dilakukan pengecekan ketersediaan barang apabila ada barang yang kosong gudang menginfokan ke kasir, setelah fix diketik ulang dan menjadi invoice/bon, setelah itu invoice atau bon yang sudah jadi diberikan kepada supir, kemudian supir mengirim barang ke toko, setelah barang diterima dan ditandatangan oleh konsumen bon/invoice ada 2 lembar, 1 untuk konsumen dan 1 lagi untuk arsip PT SINAR FAJAR GLORINDO WIPUTRA dengan catatn apabila toko tidak membayar full maka bon yang berwarna putih yang sudah ditanda tangan diambil oleh PT SINAR FAJAR GLORINDO WIPUTRA, dan konsumen menerima bon warna merah, namun apabila konsumen membayar full maka bon putih untuk konsumen dan bon merah untuk PT SINAR FAJAR GLORINFO WIPUTRA, pembayaran konsumen bisa menggunakan cash/tunai atau transfer, jika cash/tunai maka uang dititipkan ke supir sedangkan jika pembayaran tempo maka dititip di sales. Untuk transfer melalui Bank BCA nomor : 0842449101 an SINAR FAJAR GLORINDO PUTRA, jika cash/tunai setiap sore supir menyetorkan kepada admin, setelah itu admin melakukan pengecekan sesuai dengan pesanan setelah pengecekan selesai uang tersebut dimasukkan ke brankas.
- Bahwa pada hari tanggal dan jam yang tidak dapat diingat secara pasti sekitar bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023, terdakwa yang bertugas yaitu melakukan penagihan terhadap toko yang mengambil barang-barang di perusahaan tersebut, lalu terdakwa melakukan tugasnya untuk melakukan penagihan kepada toko-toko namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penagihan toko-toko tersebut kepada PT SINAR FAJAR GLORINDO PUTRA, toko-toko yang uangnya tidak disetorkan kepada PT SINAR FAJAR GLORINDO PUTRA adalah toko JAYA MANDIRI, toko JAYA BARU, toko CAHAY CIOMAS, toko UJUNG, toko ASENG, toko ASIL ALAM, toko DARWS KB KOPI, toko MEKA DARWIS, toko EKIN, toko ADIJAYA, toko KANVOA, TK 16, TK MAMAN, toko MILO, toko KENZO, toko CIBEBEH, BUDI TK, toko ANYAR, yang dilakukan dengan cara awalnya PT. SINAR FAJAR GLORINDO PUTRA melalui saksi NUR SAIDAH LUBIS telah menyiapkan Invoice tagihan toko-toko lalu diserah kepada terdakwa untuk dilakukan penagihan kepada toko-toko tersebut, kemudian terdakwa melakukan penagihan kepada toko-toko tersebut lalu terdakwa telah menerima uang hasil penagihan tersebut namun terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada PT SINAR FAJAR GLORINDO PUTRA, setiap selesai penagihan saksi NUR SAIDAH LUBIS selaku kasir di PR SINAR FAJAR GLORINDO PUTRA selalu menanyakan uang hasil penagihan kepada terdakwa, terdakwa beralasan bahwa toko belum melakukan pembayaran, dan dan ketika saksi NUR SAIDAH LUBI menanyakan faktur putih dari Invoice terdakwa beralasan bahwa akan dibayar esok atau lusa hari sehingga terdakwa mengatakan bon putih biar terdakwa pegang dulu agar tidak bolak-balik, namun toko-toko tersebut telah melakukan pembayaran dan telah menerima faktur putih dari terdakwa namun terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada PT SINAR FAJAR GLORINDO PUTRA karena uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membayar hutang judi online saksi ROBBY KUSNADI (anak terdakwa).
- Bahwa toko-toko yang telah melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- JAYAMANDIRI, 5 invoice sejak tanggal 9 September 2023 s.d 23 September 2023 dengan total sebesar Rp 239.179.500,-,
- JAYABARU, 5 invoice sejak tanggal 9 September 2023 s.d 23 September 2023 sebesar Rp 19.842.00,-
- CAHAYA CIOMAS, 5 invoice sejak tanggal 12 September 2023 s.d 22 September 2023 sebesar Rp 74.242.500,-
- TOKO UJUNG, 2 invoice sejak 11 September 2023 s.d 18 September 2023 sebesar Rp 47.604.500,-
- ASENG, 2 invoice sejak tanggal 8 September s.d 15 September 2023 sebesar Rp 25.878.500,-
- HASIL ALAM, 2 invoice sejak 13 September 2023 s.d 20 September 2023 sebesar Rp 32.353.000,-
- DARWIS KB KOPI, 1 invoice tanggal 20 September 2023 sebesar Rp 7.818.500,-
- MEKA DARWIS, 1 invoice tanggal 23 Agustus 2023 s.d 13 September 2023 sebesar Rp 11.029.500,-.
- EKIN, 2 invoice sejak tanggal 15 September 2023 sebesar Rp 42.735.500,-
- ADIJAYA, 4 invoice sejak tanggal 1 September 2023 s.d 23 September 2023 sebesar Rp 25.001.000,-.
- KANVOA, 1 invoice tanggal 14 September 2023 sebesar Rp 37.030.000,-
- S3 Cimanggu, 3 invoice sejak tanggal 11 September 2023 s.d 05 September 2023 sebesar Rp 123.375.000,-.
- TK16, 3 invoice sejak tanggal 20 September 2023 s.d 22 September 2023 sebesar Rp 23.836.000,-.
- MAMAN, 2 invoice sejak tanggal 21 Agustus 2023 sebesar Rp 8.669.500,-
- MILO, 2 invoice sejak tanggal 13 September 2023 s/d 20 September 2023 sebesar Rp 13.060.000,-
- KENZO, 3 invoice sejak 15 September 2023 sebesar Rp 82.197.500,-.
- CIBEBEH, 7 invoice sejak 29 Agustus 2023 s.d 26 September 2023 sebesar Rp 164.064.000,-.
- BUDI TK, 1 invoice tanggal 13 September 2023 sebesar Rp 36.000.000,- .
- ANYAR, 2 invoice tanggal 1 Agustus 2023 sebesar Rp 6.600.000,- .
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh pihak kantor PT SINAR FAJAR GLORINDO PUTRA berdasarkan laporan dari saksi NUR SAIDAH LUBIS yang melakukan pendataan merasa curiga karena ada beberapa toko yang piutangnya bertumpuk lebih dari 2 piutang, kemudian saksi NUR SAIDAH LUBIS melaporkan kejadian tersebut kepada saksi PANCA WIPUTRA sebagai Direktur Utama PT SINAR FAJAR GLORINDO WIPUTRA, akhirnya pihak PT. SINAR FAJAR GLORINDO WIPUTRA melakukan audit internal terhadap uang penagihan toko-toko dan hasil audit internal tersebut ditemukan ada 19 (Sembilan belas) toko yang uang penagihan/uang yang telah disetorkan kepada terdakwa telah dipergunakan oleh terdakwa dengan total kerugian sebesar Rp.1.020.500.000,- (satu milyar dua puluh juta lima ratus enam belas ribu lima ratus rupiah)
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut maka pihak PT SINAR FAJAR GLORINDO WIPUTRA mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.1.020.500.000,- (satu milyar dua puluh juta lima ratus enam belas ribu lima ratus rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHP----
Bogor, 14 Oktober 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
DEASY INDRAYANI KURNIA, SH,
JAKSA MADYA NIP. 19861201 200912 2 001
|