Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 124 /Enz.2/BOGOR/07/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA.
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD LUTHFI ANSORI Als LUTHFI
|
Tempat lahir
|
:
|
Serang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
40 tahun / 29 Juli 1984
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Palasari RT. 02 Rw.05 Kel. Sindangsari Kec. Bogor Timur Kota Bogor
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
|
|
|
|
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.
1. Dilakukan penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 08 Mei 2024 sampai dengan tanggal tanggal 11 Mei 2024.
2. Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan tanggal 30 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.
3. Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.
4. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.
C. DAKWAAN.
PRIMAIR
Bahwa terdakwa MUHAMMAD LUTHFI ANSORI Als LUTHFI pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Riau Kel. Baranangsiang kec. Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Kp. Palasari RT. 02 Rw.05 Kel. Sindangsari Kec. Bogor Timur Kota Bogor, terdakwa telah memesan narkotika jenis sabu dari sebuah Messenger an. “BAO” (DPO), dalam kesempatan itu terdakwa memesan sabu dengan paketan sapi seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Atas pesanan tersebut lalu terdakwa disuruh untuk mentransfer ke nomor rekening Bank BCA atas nama ANGGI MAULANA . Setelah terdakwa mentransfernya tidak lama kemudian terdakwa menerima pesan agar terdakwa pergi ke daerah Taman Kencana Bogor, dimana akan ada orang yang akan mengirimkan pesan melalui Whatsapp ke nomor handphone terdakwa untuk mengarahkan dalam pengambilan sabu.
- Bahwa tidak lama kemudian terdakwa mendapat pesan Whatsapp yang tidak ketahui namanya mengatakan “ Bro, dimana? Lo suruhan BAO bukan? “, dan terdakwa menjawab: “Iya bang”. Selanjutnya terdakwa disuruh berangkat ke Baranangsiang. Setelah berada di Baranangsiang terdakwa diberikan sebuah maps atau peta lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yaitu di Jl. Riau Kel. Baranangsiang Kec. Bogor Timur Kota Bogor. Selanjutnya sekitar jam 20.15 Wib terdakwa tiba di Jl. Riau Kel. Baranangsiang kec. Bogor Timur Kota Bogor. Selanjutnya terdakwa mulai mencari pake sabu di jembatan penyeberangan sesuai dengan gambar lokasi yang sudah terdawa terima. Setelah terdakwa berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi ENDANG SETIA dan saksi CHAIRUL AMRI SIREGAR, SH selaku petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota yang sebelumnya telah mendapat informasi berkenaan adanya peyalahgunaan narkotika disekitaran Baranangsiang Kota Bogor .
- Bahwa setelah saksi ENDANG SETIA dan saksi CHAIRUL AMRI SIREGAR, SH berhasil mengamankan terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ternyata dalam genggaman tangan kiri nya telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi tisu putih yang dilakban warna hitam dan di bungkus kantong plastik warna hitam. Berdasarkan penemuan itu selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti tersebut dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik POLRI Nomor : Lab- 2207 /NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1304 gram diberi nomor barang bukti 1155/2024/OF, dan berat setelah dilakukan pemeriksaan seberat 0,1086 gram netto.
adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa MUHAMMAD LUTHFI ANSORI Als LUTHFI pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Riau Kel. Baranangsiang Kec. Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 ketika saksi ENDANG SETIA dan saksi CHAIRUL AMRI SIREGAR, SH dari satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota sedang melaksanakan piket dikantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yang beralamat di jalan Kapten Muslihat No. 18 Kota Bogor, telah menerima informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa disekitaran Baranangsiang Bogor sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berkenaan dengan informasi tersebut selanjutnya saksi ENDANG SETIA dan saksi CHAIRUL AMRI SIREGAR, SH bersama dengan tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan.
- Bahwa ketika tim melakukan penyisiran disekitaran Jl. Baranangsiang Kota Bogor tepatnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 Wib di Jl. Riau Kel. Baranangsiang kec. Bogor Timur Kota Bogor, melihat seseorang yang sedang berdiri dengan gerak gerik mencurigakan. Berdasarkan kecurigaan itu selanjutnya saksi ENDANG SETIA dan saksi CHAIRUL AMRI SIREGAR, SH langsung mendekati laki-laki itu setelah di introgasi mengaku bernama terdakwa MUHAMMAD LUTHFI ANSORI Als LUTHFI. Bahwa kemudian saksi ENDANG SETIA dan saksi CHAIRUL AMRI SIREGAR, SH melakukan pemeriksaan dan diperoleh bahwa terdakwa telah mengambil narkotika jenis sabu, dan dalam penggeledahan ternyata dalam genggam tangan sebelah kirinya telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi tisu putih yang dilakban warna hitam dan di bungkus kantong plastik warna hitam, berdasarkan penemuan itu selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti tersebut dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik POLRI Nomor : Lab- 2207 /NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1304 gram diberi nomor barang bukti 1155/2024/OF, dan berat setelah dilakukan pemeriksaan seberat 0,1086 gram netto.
adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
Bogor, 09 Juli 2024
Jaksa Penuntut Umum
IDA RAHAYU ARIANTI, SH
Jaksa Madya Nip. 19731131998032007
|
|