Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
124/Pid.Sus/2024/PN Bgr | MUDANTI SEPTIANA,S.H. | ERLAN MAULANA SAPUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 124/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1083/M.2.12/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM - 57/Enz.2/Bogor/03/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : ERLAN MAULANA SAPUTRA Bin MISTA JAYA. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 23 tahun / 30 Mei 2000. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Sentul Rt. 01/Rw. 02 Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan Swasta. Pendidikan : SMK (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 22 Januari 2024 sampai dengan 23 Januari 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 11 Februari 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ERLAN MAULANA SAPUTRA Bin MISTA JAYA bersama-sama dengan ADAM SURYA SAPUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wiib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Biliard Pangarango, Jalan Lodaya, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tanpa hak menyalurkan psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 0517/NPF/2024, tanggal 12 Februari 2024 atas nama ERLAN MAULANA SAPUTRA dengan hasil pemeriksaan: - 2 (dua) strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 20 (dua puluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,5360 gram, yang diberi nomor barang bukti 0255/2023/PF. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0255/2023/PF berupa tablet warna ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotopika.
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa ERLAN MAULANA SAPUTRA Bin MISTA JAYA bersama-sama dengan ADAM SURYA SAPUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Biliard Pangarango, Jalan Lodaya, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib bahwa di sekitaran Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor sering terjadi adanya transaksi jual beli obat keras dan psikotropika sehingga, dari informasi tersebut saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON SUDRAJAT yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba POLRESTA Bogor Kota melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tepatnya di depan Billiard Pangrango saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON SUDRAJAT melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang berdiri dengan gerak-gerik yang mencurigakan lalu saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON SUDRAJAT mendatangi atau menghampiri 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan ketika dihampiri kemudian dilakukan penggeldahan badan terhadap keduanya yang diketahui bernama ADAM SURYA PUTRA dan ERLAN MAULANA SAPUTRA dan mendapati ADAM SURYA PUTRA menguasai 29 (dua puluh sembilan) butir pil Tramadol, 31 (tiga puluh satu) butir psikotropika jenis pil Calmlet Alprazolam, 16 (enam belas) butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam, 3 (tiga) butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 18 (delapan belas) butir psikotropika jenis pil Riklona, 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Alganax Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis pil Frixitas dari dalam tas selempang warna hitam merk Prada yang ADAM SURYA PUTRA bawa, lalu pada diri terdakwa di temukan 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam dari dalam tas selempang merk Thobach yang dibawa oleh terdakwa, selanjutnya ADAM SURYA PUTRA saat di interograsi mengakui bahwa psikotropika dan obat keras yang di amankan dari ADAM SURYA PUTRA maupun dari terdakwa tersebut adalah milik ADAM SURYA PUTRA yang di dapat dari ADIT di Villa Dago Pamulang Tangerang Selatan dengan cara membeli, selanjutnya terdakwa bersama ADAM SURYA PUTRA berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 0517/NPF/2024, tanggal 12 Februari 2024 atas nama ERLAN MAULANA SAPUTRA dengan hasil pemeriksaan: - 2 (dua) strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 20 (dua puluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,5360 gram, yang diberi nomor barang bukti 0255/2023/PF. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0255/2023/PF berupa tablet warna ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotopika.
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |