Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2024/PN Bgr Yeti Rusmiati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yeti Rusmiati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wiguna Hade Wardhana, S.HYeti Rusmiati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan PEMOHON atas nama Ibu Yeti Rusmiati sebagai wali pengampu dari ke-2 (dua) anaknya yang umurnya belum cakap hukum dari hasil pernikahan PEMOHON dengan Suami PEMOHON yang bernama sebagai berikut:
    1. Ashilah Fitri Fadiyah Handriyandi, temapat dan tanggal lahir Bogor, 18 maret 2009, umur 15 (lima belas) tahun, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 9107.CS/2009 tertanggal 08 April 2009, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bogor.
    2. Muhamad Agung Nugraha Handriyandi, tempat dan tanggal lahir Bogor, 07 September 2014, umur 9 (tahun), berdasarkan Akta Kelaihran Nomor: 3201-LT-171122014-0128 tertanggal 20 Februari 2015, yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bogor.
  3. Menetapkan PEMOHON berhak untuk menjadi pengampu untuk mewakili perbuatan hukum dan kepentingan hukum keperdatan atas ke-2 (dua) anak PEMOHON yang bernama Ashilah Fitri Fadiyah Handriyandi dan Muhamad Agung Nugraha Handriyandi untuk melaksanakan Pengurusan dan menandatangani Dokumen Penjualan atas asset dari hasil pernikahan PEMOHON dengan suami PEMOHON yang berupa sebidang tanah dan bangunan, terletak di Desa. Mangun Jaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, berdasarkan sertifikat hak milik No. 8699, luas 93 m2 (sembilan puluh tiga meter persegi) atas nama ahli waris suami Pemohon yaitu:
    1. Yeti Rusmiati (PEMOHON),
    2. Muhammad Aali Handriyandi (Anak),
    3. Ashilah Fitri Fadiyah Handriyandi (Anak), dan
    4. Muhammad Agung Nugraha Hhandriyandi (anak);
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDAIR:

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak