Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Bgr KARYATI,S.H. 1.VALEZKA REGINA alias VIKA
2.MUHAMAD KHAHFI als API
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1440/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VALEZKA REGINA alias VIKA[Penahanan]
2MUHAMAD KHAHFI als API[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM - 53 /Enz.2/Bogor/03/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          I.   Nama Lengkap :  VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA.

                                                                               Tempat lahir     :  Padang.

                                                                               Umur/Tgl lahir   :  23 tahun / 23 April 2000.

                                                                               Jenis kelamin    :  Perempuan.

                                                                               Kebangsaan     :  Indonesia.

                                                                               Tempat  tinggal :  Cimanggu Kecil Rt. 02/Rw. 12, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau Jalan Selahuni II Desa Ciomas, Kecamatan Rahayu, Kabupaten Bogor.

                                                                               Agama             :  Islam.

                                                                               Pekerjaan         :  Karyawan Swasta.

                                                                               Pendidikan       :  SMK (tamat).

                                                                             

                                                                          II.  Nama Lengkap :  MUHAMAD KHAFI Alias API Bin HANAFI.

                                                                               Tempat lahir     :  Bogor.

                                                                               Umur/Tgl lahir   :  22 tahun / 18 Juni 2001.

                                                                               Jenis kelamin    :  Laki-laki.

                                                                               Kebangsaan     :  Indonesia.

                                                                               Tempat  tinggal :  Jalan Merdeka, Gang Muha Rt. 01/Rw. 14, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

                                                                               Agama             :  Islam.

                                                                               Pekerjaan         :  Belum Bekerja.

                                                                               Pendidikan       :  SMK (tamat).

 

Nama LengB.                                                      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  masing-masing tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan 16 Januari 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota, masing-masing sejak tanggal 16 Januari 2024 sampai dengan tanggal 05 Februari 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor  Kota

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum, masing-masing sejak tanggal 06 Februari 2024 sampai dengan tanggal 16 Maret 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRESTA Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan tanggal 02 April 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum (T-6) sejak tanggal 03 April 2024 sampai dengan tanggal 02 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     PRIMAIR

 

                        Bahwa terdakwa I VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMAD KHAFI Alias API Bin HANAFI, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jalan Gagah Sari 2 Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 Wib terdakwa I VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada MILKY KANDIAS (DPO) saat itu terdakwa I VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA memesan paketan seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun saat itu terdakwa I VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA baru mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke nomor aplikasi SAKUKU yang dikirim oleh MILKY KANDIAS, lalu sekitar pukul 04.40 Wib terdakwa I VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA mendapatkan peta tempelannya yang mengarahkan ke daerah dekat sekolah SDN Sindang Barang III Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, namun saat terdakwa I VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA pergi sendiri ke lokasi tetapi tidak ada barangnya, dan saat itu terdakwa I VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA komplen tetapi MILKY KANDIAS tidak bisa di hubungi, dan sekitar pukul 21.00 Wib handphone milik MILKY KANDIAS aktif kembali dan mengatakan kepada terdakwa I VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA bahwa narkotika jenis sabu ada di daerah bubulak, kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 00.20 Wib terdakwa I VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA mendapatkan peta map atau lokasi pengambian narkotika jenis sabu, dan MILKY KANDIAS juga menagih uang sisa pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah), lalu terdakwa I VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA langsung transfer ke aplikasi Sakuku sebesar Rp. 97.500,- (sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dan sekitar pukul 00.50 Wib terdakwa I VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA menghubungi terdakwa II MUHAMAD KHAFI Alias API Bin HANAFI yang mengatakan bahwa terdakwa I VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA mau mengambil 2 (dua) peta tempelan sabu yang kalo di jual bisa dapet seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan akhirnya terdakwa II MUHAMAD KHAFI Alias API Bin HANAFI menjemput terdakwa I VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA dan terdakwa I VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA mengatakan kepada terdakwa II MUHAMAD KHAFI Alias API Bin HANAFI bahwa sudah membeli narkotika jenis sabu dari MILKY KANDIAS seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan MILKY KANDIAS kirim dua lokasi tempelan, tetapi begitu para terdakwa pergi di daerah Bubulak Bogor Barat tetapi narkotika jenis sabu tersebut tidak ada, kemudian para terdakwa langsung ke lokasi kedua yaitu di Jalan Gugah Sari 2 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, dan sekitar pukul 01.30 Wib saat narkotika jenis sabu sudah di dapatkan, tiba-tiba datang saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota dan langsung mengamankan para terdakwa, dan saat itu terdakwa I VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA langsung membuang bungkus rokok berisi narkotika jenis sabu, begitu mengetahui ada petugas Kepolisian, saat itu salah seorang petugas mengambil 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum Filter berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik berwarna putih-merah yang sempat terdakwa I VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA buang ke arah belakang, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

     Bahwa para terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 0334/NNF/2024, tanggal 26 Januari 2024 atas nama VALEZKA REGINA Alias VIKA dan MUHAMAD KHAFI Alias API dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk “MAGNUM FILTER” warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2420 gram diberi nomor barang bukti 0144/2024/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0144/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa I VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMAD KHAFI Alias API Bin HANAFI, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Gugah Sari 2 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa di sekitaran pinggir jalan yang beralamat di Jalan Gugah Sari 2 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor sering di jadikan tempat peredaran narkoba, atas dasar informasi tersebut saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan sampai akhirnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib saat saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN sedang melakukan observasi wilayah tersebut di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Gugah Sari 2 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan melihat ada dua orang yang melakukan kegiatan mencurigakan seperti sedang mengambil barang di sektiaran pinggir jalan tersebut, dan saat di datangi lalu di introgasi keduanya terlihat gugup dan mau kabur, salah seorang adalah perempuan yang bernama VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA terlihat melemparkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum Filter, dan saat itu juga langsung di ambil ternyata 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum Filter tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik berwarna putih-merah, lalu para terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa I VALEZKA REGINA Alias VIKA Binti ADRIAN ASWIRA yang di ambil bersama dengan terdakwa II MUHAMAD KHAFI Alias API Bin HANAFI yang di belinya dari MILKY KANDIAS (DPO), selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Bahwa para terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 0334/NNF/2024, tanggal 26 Januari 2024 atas nama VALEZKA REGINA Alias VIKA dan MUHAMAD KHAFI Alias API dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk “MAGNUM FILTER” warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2420 gram diberi nomor barang bukti 0144/2024/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0144/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        

    

 

 

Bogor, 14 Maret 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

KARYATI, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19840712 200212 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya