Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor : 336088/08/BPR-SMP/X/2020, tertanggal 07 Oktober 2020;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan Tergugat memiliki tunggakan kewajiban Fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 152.159.000,- (Seratus Limapuluh Dua Juta Seratus Limapuluh Sembilan Ribu Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban tunggakan fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 152.159.000,- (Seratus Limapuluh Dua Juta Seratus Limapuluh Sembilan Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Tuggakan Pokok : Rp. 94.000.000,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 55.110.000,-
- Denda : Rp. 549.000,-
- Biaya Lain : Rp. 2.500.000,-
- Jumlah : Rp. 152.159.000,-
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Jaminan fasilitas kredit Sertifikat Pendidik, Nomor 1351302700639 Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 128/P/2013 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggaraan Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, Terdaftar Atas Nama KARTINI, Nomor Peserta 13020502710786, dan/atau terhadap Aset yang dimiliki TERGUGAT atas barang bergerak yang cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan penggugat, apabila barang bergerak milik tergugat tidak cukup, maka tanah-tanah dan rumah milik tergugat dapat disita.
- Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT agar terhadap harta milik tergugat dilakukan penyitaan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
SUBSIDER :
Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |