Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Bgr IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H. DZIKRI FAJRI WIRIA Als ZAKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1057/M.2.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DZIKRI FAJRI WIRIA Als ZAKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. JuandaNo. 6, Bogor

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

REG PERK NOMOR :  PDM- 55 / Enz.2 / BOGOR / 03 / 2024

 

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA.

Nama Lengkap

:

DZIKRI FAJRI WIRIA Als ZAKI

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

  24  Tahun / 06 April 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Pangarankan Rt 06 Rw 04 Desa Srogol Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

 

B.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

         1.   Penangkapan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023.

         2.  Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 20 Desember 2023  sampai dengan tanggal  08 Januari 2024  dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.

         3.   Diperpanjang oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 08 Januari 2024 sampai dengan 17 Februari 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

         4.   Diperpanjang I oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan 18 Maret 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

         5.  Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal  18 Maret 2024  sampai dengan tanggal              06 April 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

        

 

C.     DAKWAAN.

PRIMAIR

 

                      Bahwa terdakwa DZIKRI FAJRI WIRIA bersama-sama dengan saksi SUDRAJAT (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat dipinggir jalan raya Caringin Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun oleh karena ditahan dan ditangkap dan saksi-saksi yang dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bogor berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman  beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa 12 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat Kp. Ciadek Desa Ciadek Kec. Cigombong Kab. Bogor dihubungi oleh Sdr. IWAN (belum terangkap) meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr. IWAN di daerah Kp. Cicurug Kec. Cicurug Kab. Bogor dengan cara sistem tempel. Kemudian Sdr. IWAN mengirimkan gambar petunjuk peta/lokasi melalui handphone kepada terdakwa dan terdakwa langsung pergi ke lokasi dimaksud. Setelah tiba di lokasi tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sedang berisi narkotika jenis sabu tepatnya dipom bensin yang ada di pinggir jalan raya Cicurug Kec. Cicurug Kab. Bogor sesuai dengan petunjuk yang dikirim oleh Sdr. IWAN, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung menghapus percakapan dengan sdr. IWAN lalu terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa. Ketika sedang berada dirumah, terdakwa dihubungi oleh sdr. IWAN meminta terdakwa untuk membagi narkotika jenis sabu menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram, 50 (lima puluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dan 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam sedotan plastik warna bening, kemudian terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan perintah dari sdr. IWAN dan terdakwa membaginya dengan menggunakan timbangan digital scale warna silver.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. IWAN meminta terdakwa untuk menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil disepanjang jalan raya Caringin Kec. Caringin Kab. Bogor, kemudian terdakwa pergi menempel narkotika jenis sabu sesuai arahan dari Sdr. IWAN tersebut.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. IWAN meminta terdakwa untuk menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu disepanjang jalan di jalan raya Caringin Kec. Caringin Kab. Bogor, kemudian terdakwa pergi menempel narkotika jenis sabu sesuai arahan dari Sdr. IWAN tersebut.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. IWAN meminta terdakwa untuk menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ada didalam sedotan plastik warna bening di sepanjang jalan raya Caringin Kec. Caringin Kab. Bogor dan terdakwa langsung menempelkan narkotika jenis sabu sesuai dengan perintah sdr. IWAN.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. IWAN meminta terdakwa untuk menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ada didalam sedotan plastik warna bening disepanjang jalan raya Caringin Kec. Caringin Kab. Bogor dan terdakwa langsung menempelkannya sesuai dengan perintah sdr. IWAN.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi SUDRAJAT (diajukan dalam berkas perkara terpisah)  untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip kecil seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung mengiyakan pesanan tersebut, selanjutnya terdakwa meminta saksi SUDRAJAT untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu yang dipesannya tersebut melalui aplikasi DANA milik terdakwa dan setelah uang pembelian narkotika jenis sabu sudah ditransfer kepada terdakwa lalu sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi SUDRAJAT di pinggir jalan raya Caringin Kec. Caringin Kab. Bogor dan saat itu terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu kepada saksi SUDRAJAT, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi SUDRAJAT untuk memesan narkotika jenis sabu dan terdakwa mengatakan untuk bertemu saksi SUDRAJAT  sekitar pukul 02.30 Wib di pinggir jalan raya Caringin Kec.

Caringin Kab. Bogor. Setelah tiba di lokasi dimaksud terdakwa diamankan oleh saksi Sukmayudha Perlian dan saksi Norman Fatony selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik warna bening yang disimpan di dalam kantong sweater bagian depan yang digunakan oleh terdakwa. Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan interogasi terkait narkotika jenis sabu lainnya dan terdakwa mengatakan masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ciadek Desa Ciadek Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, setelah itu anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota beserta terdakwa mendatangi rumah terdakwa tersebut dan setibanya di rumah terdakwa langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ada didalam sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital scale warna silver dan 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip, yang seluruhnya disimpan didalam lemari pakaian yang ada dirumah terdakwa. Selanjutnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan introgasi mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa seluruh narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. IWAN (belum tertangkap) yang dititipkan kepada terdakwa dengan maskud untuk ditempelkan kembali sesuai dengan arahan Sdr. IWAN dan nantinya jika berhasil menempel seluruh narkotika jenis sabu milik Sdr. IWAN tersebut maka terdakwa akan mendapatkan upah berupa uang dari Sdr. IWAN. Selanjutnya terdakwa dan saksi Sudrajat beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan upah berupa uang dari Sdr. IWAN jika sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang sudah berhasil terdakwa tempel, dan terdakwa sudah dua kali menempel narkotika jenis sabu milik Sdr. IWAN, yang pertama sekitar awal bulan Desember 2023 dan terdakwa mendapat upah dari Sdr. IWAN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang kedua tanggal 18 Desember 2023 namun terdakwa belum mendapat upah dari Sdr. IWAN karena belum berhasil menempel seluruh narkotika jenis sabu karena sudah tertangkap terlebih dahulu oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Polri Nomor : Lab-5956/NNF/2023 tanggal 8 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan :

-  1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4771  gram diberi nomor barang bukti 2876/2023/OF.

-  35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto  8,0687  gram diberi nomor barang bukti 2877/2023/OF.

-  12 (dua belas) buah potongan sedotan plastik warna pink masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto  1,5143   gram diberi nomor barang bukti 2878/2023/OF.

-  2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto  o,3428   gram diberi nomor barang bukti 2879/2023/OF.

-  1 (satu) bungkus plastik klip dalam keadaan bersih/kosng diberi nomor barang bukti 2880/2023/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari : DZIKRI FAJRI WIRIA.

                 Dengan kesimpulan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti nomor :

  • 2876/2023/OF s.d. 2879/2023/OF berupa kristal warna putih tersebut ditas adalah benar  mengandung Narkotika jenis Metafetamina.
  • 2880/2023/OF berupa plastik klip dalam keadaan bersih/kosong tersebut diatas adalah benar  tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

              Metafetamina  terdaftar dalam golongan I nomor urut  61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

                     Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

          SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa DZIKRI FAJRI WIRIA pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat dipinggir jalan raya Caringin Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun oleh karena ditahan dan ditangkap dan saksi-saksi yang dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bogor berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 Wib dipinggir jalan raya Caringin Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor terdakwa DZIKRI FAJRI WIRIA diamankan oleh saksi Sukmayudha Perlian dan saksi Norman Fatony selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berdasarkan pengembangan informasi dari saksi Sudrajat (diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang sudah diamankan terlebih dahulu di pinggir jalan Rulita Kelurahan Harjasari Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor karena kedapatan membawa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, yang mana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan atau pakaian lainya oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik warna bening yang disimpan di dalam kantong sweater bagian depan yang digunakan oleh terdakwa. Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan interogasi terkait narkotika jenis sabu lainnya dan terdakwa mengatakan masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ciadek Desa Ciadek Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, setelah itu anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota beserta terdakwa mendatangi rumah terdakwa tersebut dan setibanya di rumah terdakwa langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ada didalam sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital scale warna silver dan 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip, yang seluruhnya disimpan didalam lemari pakaian yang ada dirumah terdakwa. Selanjutnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan introgasi mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa seluruh narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. IWAN (belum tertangkap) yang dititipkan kepada terdakwa dengan maskud untuk ditempelkan kembali sesuai dengan arahan Sdr. IWAN dan nantinya jika berhasil menempel seluruh narkotika jenis sabu milik Sdr. IWAN tersebut maka terdakwa akan mendapatkan upah berupa uang dari Sdr. IWAN. Selanjutnya terdakwa dan saksi Sudrajat beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Polri Nomor : Lab-5956/NNF/2023 tanggal 8 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan :

-  1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4771  gram diberi nomor barang bukti 2876/2023/OF.

-  35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto  8,0687  gram diberi nomor barang bukti 2877/2023/OF.

-  12 (dua belas) buah potongan sedotan plastik warna pink masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto  1,5143   gram diberi nomor barang bukti 2878/2023/OF.

-  2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto  o,3428   gram diberi nomor barang bukti 2879/2023/OF.

-  1 (satu) bungkus plastik klip dalam keadaan bersih/kosng diberi nomor barang bukti 2880/2023/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari : DZIKRI FAJRI WIRIA.

                 Dengan kesimpulan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti nomor :

  • 2876/2023/OF s.d. 2879/2023/OF berupa kristal warna putih tersebut ditas adalah benar  mengandung Narkotika jenis Metafetamina.
  • 2880/2023/OF berupa plastik klip dalam keadaan bersih/kosong tersebut diatas adalah benar  tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

Metafetamina  terdaftar dalam golongan I nomor urut  61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

              Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya