Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2024/PN Bgr 1.FITRIA ASTUTI,S.H.,M.H.
2.RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
DHANI YULIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1434/M.2.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ASTUTI,S.H.,M.H.
2RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHANI YULIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa DHANI YULIAWAN pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wib dan padaJumat 24 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Blok Pangkalan Raya Rt. 02 Rw. 02 Kel. Cibuluh Kec. Bogor Utara Kota Bogor dan di daerah Pancasan Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknyan pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor sehingga berwenang untuk mengadilinya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yaitu narkotika jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di kontrakan terdakwa di Blok Pangkalan Raya Rt. 02 Rw. 02 Kel. Cibuluh Kec. Bogor Utara Kota Bogor, terdakwa menghubungi sdr. NYONG (DPO) melalui pesan pada aplikasi WhatsApp dimana terdakwa berniat untuk membeli narkotika jenis sabu paket kelinci seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun saat itu terdakwa mengatakan belum memiliki uang dan akan membayar saat memiliki uang, lalu sdr. NYONG (DPO) menyetujuinya kemudian sdr. NYONG (DPO) mengirimkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut yang beralamat di daerah Pancasan Kec. Bogor Barat Kota Bogor, kemudian sekira pukul 23.00 Wib (masih dalam hari yang sama yaitu hari Jumat tanggal 24 November 2023) terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam sedotan yang disimpan di dalam pot bunga di pinggir jalan setelah itu terdakwa pulang ke kontrakannya yang berada di Blok Pangkalan Raya Rt. 02 Rw. 02 Kel. Cibuluh Kec. Bogor Utara Kota Bogor dan langsung memasukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kotak kaca mata warna hitam, selanjutnya terdakwa menyimpannya di lantai tepat berada di depan terdakwa.
  • Bahwa memasuki hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib saat terdakwa sedang berada di dalam kontrakan, tiba -tiba terdakwa didatangi oleh beberapa orang anggota Satres Narkoba Polresta Bogor Kota antara lain saksi ANDRIANSYAH, saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta rumah kontrakan terdakwa dan akhirnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dalam sedotan yang ditaruh di dalam kotak kacamata warna hitam di lantai kontrakan yang tepat berada di depan terdakwa, selain itu ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver serta 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna grey nomor imei 1 : 862533063608142, nomor imei 2 : 862533063608159, nomor simcard : 0859-1065-2394-3 dan 0812-2525-4163 yang ada dalam penguasaan terdakwa yang mana dipergunakan oleh terdakwa untuk bertransaksi narkotika.
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip keci narkotika jenis sabu dalam sedotan tersebut didapat dari sdr. NYONG (DPO) yang dibeli seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun untuk uangnya belum terdakwa bayarkan kepada sdr. NYONG (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5691/NNF/2023 tanggal 19 Desember 2023, yang ditandatangani oleh pemeriksa TRI WIDIASTUTI, S.Si,Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos dengan hasil pemeriksaan : 
  • 1 (satu) buah potongan sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0864 gram (sisa hasil pemriksaan LAB netto 0,0494 gram)

Terhadap barang bukti berupa kristal warna putih tersebut dilakukan pemeriksaan : Hasil Pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positip, Uji Konfirmasi (+) Positip Metamfetamina.

Dengan kesimpulan kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa DHANI YULIAWAN pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Blok Pangkalan Raya Rt.02 Rw.02 Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknyan pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor sehingga berwenang untuk mengadilinya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” yaitu narkotika jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, saksi ANDRIANSYAH, saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satres Narkoba Polresta Bogor Kota sedang melakukan tugas jaga, mendapatkan informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang biasa di panggil sdr. DHANI yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di daerah Blok Pangkalan Raya Rt. 02 Rw. 02 Kel. Cibuluh Kec. Bogor Utara Kota Bogor dan keberadaanya sangat meresahkan warga sekitar sehingga berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan hingga akhirnya diyakini keberadaan terdakwa DHANI YULIAWAN yaitu di kontrakannya yang berada di Blok Pangkalan Raya Rt. 02 Rw. 02 Kel. Cibuluh Kec. Bogor Utara Kota Bogor.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 01.00 Wib, para saksi beserta tim datang ke kontrakan terdakwa yang beralamat di Blok Pangkalan Raya Rt. 02 Rw. 02 Kel. Cibuluh Kec. Bogor Utara Kota langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta rumah kontrakan terdakwa dan akhirnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dalam sedotan yang ditaruh di dalam kotak kacamata warna hitam di lantai kontrakan yang tepat berada di depan terdakwa, selain itu ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver serta 1 (satu) buah handphone merk redmi warna grey nomor imei 1 : 862533063608142, nomor imei 2 : 862533063608159, nomor simcard : 0859-1065-2394-3 dan 0812-2525-4163 yang ada dalam penguasaan terdakwa yang mana dipergunakan oleh terdakwa untuk bertransaksi narkotika.
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip keci narkotika jenis sabu dalam sedotan tersebut didapat dari sdr. NYONG (DPO) yang dibeli seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun untuk uangnya belum terdakwa bayarkan kepada sdr. NYONG (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5691/NNF/2023 tanggal 19 Desember 2023, yang ditandatangani oleh pemeriksa TRI WIDIASTUTI, S.Si,Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos dengan hasil pemeriksaan : 
  • 1 (satu) buah potongan sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0864 gram (sisa hasil pemriksaan LAB netto 0,0494 gram)

Terhadap barang bukti berupa kristal warna putih tersebut dilakukan pemeriksaan : Hasil Pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positip, Uji Konfirmasi (+) Positip Metamfetamina.

Dengan kesimpulan kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya