Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. BANK PAN INDONESIA Tbk BANK PANIN | 2 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA di Jakarta, Cq. Menteri Keuangan RI di Jakarta, Cq. Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Pusat di Jakarta, Cq. Kakanwil Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor |
|
Petitum |
- Menyatakan PERLAWANAN Pelawan dapat diterima seluruhnya.
- Menyatakan PERLAWANAN Pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan ber itikat baik;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang Sah atas sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikan Hak Milik Nomor : 01506/Sawangan Baru, seluas 145 m2 ( seratus empat puluh lima meter Persegi) Atas Nama Nyonya Linda Tusmiati yang terletak di Jl. Raya Muchtar No 1, Rt 001/RW 003, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, tercatat sebagai pemegang hak PT.Bank Pan Indonesia Tbk ( Bank Panin ), Berkedudukan di : Jl. Pakuan No. 14,Baranangsiang, Bogor, yang diperoleh Pelawan (Ic. Agus Setyobudi).
- Memerintahkan Kepada Terlawan-II untuk tidak melakukan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikan Hak Milik Nomor : 01506/Sawangan Baru, seluas 145 m2 ( seratus empat puluh lima meter Persegi) Atas Nama Nyonya Linda Tusmiati yang terletak di Jl. Raya Muchtar No 1, Rt 001/RW 003, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, tercatat sebagai pemegang hak PT.Bank Pan Indonesia Tbk ( Bank Panin ), Berkedudukan di : Jl. Pakuan No. 14,Baranangsiang, Bogor, yang diperoleh Pelawan (Ic. Agus Setyobudi) berdasarkan tanpa fiat Ketua Pengadilan setempat sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain, maka:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |