Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Perjanjian No. 59, tanggal 10 April 2013 antara Hurun Aini sebagai Pihak Pertama dan Kanaeson Ramasamy sebagai Pihak Kedua yang dibuat dihadapan Dwi Swandiani, S.H. Notaris Kota Bogor, dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan Penggugat, agar mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp. 336.730.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus tigapuluh rupiah) sebagai akibat batalnya perjanjian tersebut kepada Ahli Waris Almaruhum Kanaeson Ramasamy dimaksud yang sah dan berhak menurut hukum;
4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan Aquo;
5. Menyatakan seluruh biaya – biaya yang timbul dalam perkara Aquo dibebankan kepada Penggugat;
Atau : apabila majelis hakim berpendapat lain, maka penggugat mohon untuk dapat diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |