Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Bgr YUNITA NURFITRIYANI SH Kapolresta Kota Bogor qq Kasat Reskrim Polresta Bogor cq Unit V Krimsus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 11 Jan. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YUNITA NURFITRIYANI SH
Termohon
NoNama
1Kapolresta Kota Bogor qq Kasat Reskrim Polresta Bogor cq Unit V Krimsus
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BOGOR q.q. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTA BOGOR KOTA c.q. UNIT V KRIMSUS adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya